Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Mgl Mulyono Muslim A Bakar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Gunawan P., S.H.Mulyono
Tergugat
NoNama
1Muslim A Bakar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepolisian Resor Tulang Bawang
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulang Bawang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.555.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  • Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
  • Menyatakan sah dan berharga atas SHM No.1027 Desa Bawang Sakti Jaya atas nama Suyitno yang terletak di Desa Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung, Surat Ukur 56/BW.SK.Jaya/ 1999 tanggal 02 November 1999, dengan batas-batas :

Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Joni Bin Salim

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yanto, sebelumnya

                                  milik Joni Bin Salim

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Wiwik

Sebelah Barat : berbatasan dengan Muslim Abu Bakar

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian material kepada  PENGGUGAT sebesar Rp 1.555.000.000,- (Satu milyar lima ratus lima puluh lima juta rupiah).
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 1.000.000..000,- (satu milyar rupiah).
  • Menghukum TERGUGAT dan menyatakan sah dan berharga atas permohonan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah TERGUGAT SHM Nomor 1028 Desa Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, atas nama MUSLIM A BAKAR, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik  Nyoman Sudiangga

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Hadi Setu/ Yanto

Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peladangan

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Suyitno

 

Sesuai dengan Berita Acara Penunjukan Lokasi Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Mgl juncto Nomor 62/Pdt/2015/PT.Tjk juncto Nomor 2729 K/Pdt/2016 tanggal 15 November 2015.

  • Menghukum TERGUGAT untuk menjatuhkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi serta upaya hukum lainnya.

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak