Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2024/PN Mgl 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2.FITRA AGUSTAMA, S.H.
M. ZULKARNAIN Bin SALIMAN HALIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 279/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-710/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2FITRA AGUSTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ZULKARNAIN Bin SALIMAN HALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa M. ZULKARNAIN BIN SALIMAN HALIL pada hari Jumat tanggal 07 Juni Tahun 2024 bertempat di Toko Galery Com Cell yang beralamat di Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 03.30 wib ketika Terdakwa melintas didepan toko Galery Com Cell milik Saksi Ricki Bin Bohan saat Terdakwa akan pergi ke pasar unit II untuk membeli sayuran, lalu saat melihat toko tersebut muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap barang yang ada di toko tersebut. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 saat Terdakwa berencana akan pergi kepasar unit II untuk belanja sayuran, Terdakwa berencana akan melakukan pencurian di toko tersebut. Lalu Terdakwa mengawali rencananya tersebut dengan cara bersiap-siap untuk pergi pukul 03.30 wib dengan mengendarai sepeda motor menuju ke toko Galery Com Cell tersebut, kemudian sesampainya di sekitar toko tersebut Terdakwa masuk kedalam sebuah gang yang ada di samping toko tersebut dan memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa bawa di belakang rumah warga, lalu Terdakwa mengawasi situasi dalam keadaan aman dan kondisi lampu dalam keadaan mati. Kemudian Terdakwa berjalan mendekati pagar pembatas yang ada di belakang toko tersebut lalu mulai memanjat pagar pembatas setinggi 2 (dua) meter tersebut, dan masuk ke dalam halaman belakang toko, lalu Terdakwa membuka pintu yang berada di bagian paling belakang toko dengan cara mendorong pintu tersebut hingga penahan pintu menjadi tergeser dan pintu dapat Terdakwa buka, lalu Terdakwa berjalan mendekati bangunan toko utama dan melihat pintu kayu dan pintu triplek lalu Terdakwa memilih untuk berusaha membuka pintu kayu dengan cara mendorong menggunakan kedua tangan Terdakwa, dan ternyata pintu tersebut tidak terkunci dari dalam, lalu Terdakwa masuk kedalam toko, dan Terdakwa memilih untuk mengambil tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi Ricki bin Bohan 1 Unit Speaker Portable merk Advace yang ada di dalam kardus yang terletak di atas lemari etalase, kemudian saat Terdakwa mengitari isi toko tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam no. Imei 1869949036634978 berada di atas meja kasir lalu 1 (satu) unit Handphone tersebut juga langsung Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan kedalam saku celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka laci meja kasir tersebut dan melihat uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan Terdakwa masukkan kedalam saku celana. Lalu setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut tanpa izin dari Saksi Ricki bin Bohan Terdakwa langsung keluar dari toko tersebut melalui pintu yang sama saat Terdakwa masuk kedalam toko dan kembali memanjat pagar untuk keluar, kemudian 1 (satu) Unit Speaker Portable merk Advance tersebut langsung Terdakwa masukkan kedalam obrok yang terpasang di sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Lalu setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut tanpa izin Terdakwa kembali melanjutkan perjalanannya yaitu pergi ke arah pasar unit II untuk berbelanja sayuran, setelah selesai berbelanja Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa  dan barang-barang tersebut Terdakwa simpan didalam lemari baju yang ada didalam kamar Terdakwa.

 

  • Bahwa dikarenakan Terdakwa merasa telah berhasil mengambil beberapa barang dan uang maka Terdakwa memiliki niat untuk melakukan pencurian kembali di toko tersebut. Dalam melaksanakan niatnya tersebut Terdakwa pada hari minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah dengan tujuan akan membeli sayuran di pasar unit II, namun sebelum membeli sayuran Terdakwa akan masuk ke dalam toko Galery Com Cell untuk kembali mengambil barang-barang didalamnya. Lalu sesampainya disekitar toko Terdakwa kembali masuk ke gang yang ada disamping toko dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna silver tanpa nopol milik Terdakwa di belakang rumah warga, kemudian setelah memarkirkan sepeda motornya Terdakwa memperhatikan setuasi sekitar dalam keadaan aman dan lampu dalam keadaan hidup, kemudian Terdakwa berjalan mendekati pagar pembatas yang ada di belakang toko tersebut dan mulai memanjat pagar pembatas setinggi 2 (dua) meter yang di bagian atasnya terdapat kawat berduri dan masuk ke dalam halaman belakang toko, kemudian Terdakwa berusaha membuka pintu bagian paling belakang namun sudah tidak bisa terbuka lagi, lalu Terdakwa berusaha merusak dinding GRC dengan cara mencongkel menggunakan tangan saya hingga patang dan Terdakwa membuat lubang di dinding GRC selebar tubuh Terdakwa agar bisa masuk kedalam toko tersebut. Kemudian dengan cara merangka Terdakwa masuk kedalam toko tersebut, lalu untuk mengindari tubuh Terdakwa terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di belakang toko tersebut Terdakwa mangambil papan triplek ukuran 125cm x 200cm yang ada dalam toko bagian belakang tersebut tidak jauh dari dinding GRC yang telah Terdakwa lubangi. Kemudian saat Terdakwa mengambil triplek tersebut Terdakwa melihat ada obeng/pahat besi ukuran besar dengan gagang berwarna orange berada di bawah lantai papan, kemudian Terdakwa ambil dan akan Terdakwa gunakan untuk menyongkel pintu toko tersebut, lalu Terdakwa membawa triplek tersebut dengan menutupi tubuh Terdakwa dan berjalan menuju pintu toko yang terbuat dari triplek, kemudian setelah Terdakwa tepat di depan pintu triplek yang ada di dalam toko bagian belakang tersebut dan tepat di bawah kamera cctv Terdakwa menyendarkan triplek yang Terdakwa pakai untuk menutupi tubuh saya tersebut, kemudian Terdakwa membuka pintu triplek dengan cara meraih pengunci pintu dengan tangan kiri Terdakwa dari sisi atas pintu tersebut. Setelah pintu tersebut terbuka, Terdakwa kembali harus membuka pintu kayu agar Terdakwa bisa masuk kedalam toko yang menyimpan barang-barang tersebut, kemudian Terdakwa berusaha membuka pintu kayu tersebut dengan cara mencongkel daun pintu menggunakan obeng/pahat besi ukuran besar dibagian atas dan bawah hingga Grendel pintu sebanyak dua buah rusak dan pintu tersebut berhasil Terdakwa buka, kemudian Terdakwa masuk kedalam toko tersebut dan meletakkan obeng/pahat besi tersebut di dinding penyekat didekat pintu yang berhasil Terdakwa buka tersebut, kemudian Terdakwa berjalan didalam toko tersebut dan mulai mencari barang berharga, lalu Terdakwa melihat dibelakang meja kasir terdapat rak penyimpanan Voucher kuota data berbagai operator dan Terdakwa mengambil sebagian Voucher kuota data XL, Telkomsel dan M3 dan kemudian Terdakwa masukkan kedalam saku celana, kemudian Terdakwa berjalan ke rak yang berisi berbagai jenis speaker, dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Speaker merk Advance ukuran 10 in dan 1 (satu) buah Speaker merk Advance ukuran 5 in. kemudian Terdakwa memutuskan untuk segera keluar toko dan kembali memanjat pagar pembatas, kemudian meletakkan 2 (dua) Speaker hasil curian di dalam obrok yang terpasang disepeda motor Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan yaitu pergi ke pasar unit II untuk membeli sayuran. Kemudian setelah membeli sayuran Terdakwa pulang kerumah dan menurunkan sayuran dan juga 2 (dua) Spekaer tersebut untuk Terdakwa simpan diatas lemari yang ada didalam kamar Terdakwa, dan menyimpan Voucher-voucher yang telah berhasil Terdakwa ambil tanpa izin dari pemiliknya di atas pintu keluar rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa dikarenakan Terdakwa merasa beruntung telah 2 (dua) kali berhasil mengambil berbagai macam barang di Toko  Galery Com Cell maka Terdakwa berniat akan kembali lagi ke toko tersebut untuk mengambil barang-barang lainnya, yaitu pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 Terdakwa sekira pukul 04.00 WIB terdakwa pergi menuju toko tersebut, sesampainya di sekitar toko Terdakwa kembali masuk kedalam gang dan memarkirkan di tempat yang sama saat Terdakwa melakukan pencurian pertama dan kedua dibelakang rumah warga, kemudian Terdakwa melihat setuasi sekitar dalam keadaan aman dan lampu dalam keadaan hidup, lalu Terdakwa berjalan mendekati pagar pembatas yang ada di belakang toko dan memanjat pagar pembatas tersebut lalu Terdakwa masuk ke dalam halaman belakang toko dan Terdakwa melihat lubang yang Terdakwa buat di dinding GRC tidak ditutup oleh pemilik toko lalu Terdakwa masuk kedalam toko bagian belakang melalui lubang GRC tersebut. Kemudian Terdakwa membuka pengunci pintu triplek dengan tangan kiri Terdakwa dari sisi atas pintu, setelah terbuka Terdakwa kembali harus membuka pintu kayu agar Terdakwa bisa masuk kedalam toko tersebut, dan Terdakwa berusaha mendorong pintu tersebut namun Saksi Ricki bin Bohan selaku pemilik toko telah memperbaiki dan memperkuat pengunci pintu tersebut, kemudian Terdakwa mencari celah agar Terdakwa bisa masuk kedalam toko kemudian Terdakwa melihat ventilasi yang ada diatas pintu yang hanya tertutup dengan triplek, lalu Terdakwa mencari alat disekitar dalam toko yang akan digunakan untuk mencongkel triplek yang menutup pentilasi tersebut, kemudian Terdakwa melihat ada rak besi kemudian Terdakwa mematahkan sebagian besi di rak tersebut sepanjang 1 meter, lalu Terdakwa mengeser meja kayu mendekati pintu dan Terdakwa menaiki meja tersebut, kemudian mencongkel triplek penutup pentilasi tersebut mengguanakn besi 1 (satu) meter, kemudian setelah berhasil Terdakwa buka, besi Terdakwa letakkan diatas meja, lalu Terdakwa memanjat pintu untuk mesuk ke dalam toko melalui pentilasi dengan pijakan meja tersebut, kemudian Terdakwa turun didalalam toko dan langsung memilih barang yang akan dicuri, lalu Terdakwa mencuri barang berupa 1 (satu) buah Speaker Merk GMC, 1  (satu) buah Mic Wireless merk Advance dan 1 (satu) buah Handsfree Bluetooth Merk HK dalam keadaan rusak, kemudian setelah kurang lebih satu jam didalam toko Terdakwa memutuskan untuk kelaur toko karena Terdakwa bingung akan mencuri barang apa saja, kemudian Terdakwa mebawa barang yang telah saya curi tersebut keluar melalui pentilasi yang sama saat Terdakwa masuk kedalam toko, dengan cara barang tersebut Terdakwa letakkan diatas pentilasi kemudian Terdakwa keluar terlebih dahulu dan turun dengan pijakan meja, kemudian Terdakwa menurunkan barang dari atas pentilasi tersebut dan Terdakwa membuang 1 (satu) buah Handsfree Bluetooth Merk HK yang  telah rusak  di sekitar rak besi tersebut, kemudian Terdakwa biarkan meja dan besi tetap di dekat pintu tersebut. Kemudian Terdakwa keluar melalui lubang di dinding GRC tersebut dan kembali memanjat pagar pembatas, kemudian barang-barang tersebut Terdakwa latakkan di bagian tengah motor. Lalu Terdakwa langsung membawa barang hasil curian tersebut pulang kerumah dan langsung menyimpan 1 (satu) buah Speaker Merk GMC, 1 (satu) buah Mic Wireless merk Advance rak kayu yang ada di ruang tamu rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa M. ZULKARNAIN BIN SALIMAN HALIL  mengakibatkan Saksi Ricki Bin Bohan mengalami kerugian ± Rp. 5.994.000,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya