Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
JUNAIDI Bin WEN APELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-532/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin WEN APELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA


----- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin WEN APELI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul  12.00 bertempat di wilayah Kampung Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawangatau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------ Berawal pada waktu yang telah disebutkan diatas Ketika Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres  Tulang Bawang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kampung Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, kemudian untuk memastikan informasi tersebut Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres  Tulang Bawang menuju ke lokasi yang di maksud tersebut. Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim tiba di lokasi tersebut sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di pinggir sebuah jalan yang beralamatkan di Jl. PT. ADP Kel. Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang, tersebut Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim melihat melihat terdapat seorang laki-laki yang sedang di pinggir jalan kemudian Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim menghampiri dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mana adalah Terdakwa dan mengaku bernama JUNAIDI Bin WEN APELI, kemudian Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim melakukan penggeledahan terhadap badan, sekeliling jalan, benda bergerak serta benda tidak bergerak milik Terdakwa dan dari hasil penggeledahan Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim, Saksi Ahmat Aldi Pranata berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa berikut dengan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam adalah milik Sdr. BOJONG (DPO) yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa, Dikarenakan hal tersebut Terdakwa JUNAIDI Bin WEN APELI beserta barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.249FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  31 Januarii 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

  • Jenis Sampel                               :          Bentuk: Kristal ; Warna: Putih ; Bau:- ; Rasa:-
  • Uji Identifikasi                            :          Metanfetamin, Amfetamin dan Analognya.
  • Jumlah sampel                             :          1 Sampel
  • Berat Netto Awal                       :          0.1648 (nol koma satu enam empat delapan) gram.
  • Berat Netto Akhir                       :          0,1446 (nol koma satu empat empat enam) gram.
  • Metode Pemeriksaan                   :           B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa dalam hal “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin WEN APELI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul  12.00 bertempat di wilayah Kampung Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawangatau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina) bagi diri sendiri”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:      

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 bulan Februari 2024 ketika Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Jaya Baru Kel. Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang. Sekira pukul 13.00 wib Terdakwa ingin membeli ikan di Kp. Cakat Raya Kec. Menggala Timur kab. Tulang Bawang Terdakwa mendapatkan telpon dari Sdr. BOJONG (DPO) dan mengatakan “JUN KAMU DIMANA, MAU MAKE GA” lalu Terdakwa menjawab “BENER GA” lalu Sdr. BOJONG menjawab “IYA BENER SINI KE RUMAH AJA” kemudian Terdakwa menjawab “IYA TUNGGU SEBENTAR” kemudian Terdakwa menuju ke rumah Sdr. BOJONG yang beralamatkan di Kampung Cakat Raya Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang Sekira pukul 13.15 wib lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. BOJONG yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di sebuah kamar di rumah Sdr. BOJONG yang beralamatkan di Kampung Cakat Raya Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang. Kemudian Terdakwa langsung duduk di lantai di dalam kamar rumah tersebut lalu Sdr. BOJONG berkata “INI KAMU MAU MAKE GA” lalu Terdakwa menjawab “IYA” kemudian Terdakwa menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Selanjutnya Sdr. BOJONG berkata “KAMU BAWA AJA” kemudian Terdakwa menjawab “Nanti bermasalah gak?” kemudian Sdr. BOJONG berkata “Enggak.” lalu Sdr, BOJONG memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa menerima menggunakan tangan kanan Terdakwa.

 

  • Lalu sekira jam 13.40 wib Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Jaya Baru Kel. Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang dan pada saat Terdakwa tiba di Jl. PT. ADP Kel. Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang Terdakwa mendapat telpon dari Sdr. BOJONG dan mengatakan “KAMU DIMANA?” lalu Terdakwa menjawab "INI SAYA DI JALAN KENAPA” kemudian Sdr. BOJONG berkata “YAUDAH TUNGGU SANA DULU TADI ADA YANG KETINGGALAN” kemudian Terdakwa menjawab “IYAUDAH”  saat Terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan tersebut  kemudian datang Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres  Tulang Bawang mengejar lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, benda bergerak dan benda tidak bergerak Adapun hasil yang ditemukan pada saat penggeledahan barang berupa yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plsatik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah handphone NOKIA berwarna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Warna hitam,  selanjutnya Terdakwa berikut barang temuan polisi berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plsatik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah handphone NOKIA berwarna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Warna hitam tersebut dibawa oleh polisi ke polres tulang bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.249FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  31 Januari 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

  • Jenis Sampel                        :          Bentuk: Kristal ; Warna: Putih ; Bau:- ; Rasa:-
  • Uji Identifikasi                     :          Metanfetamin, Amfetamin dan Analognya.
  • Jumlah sampel                      :          1 Sampel
  • Berat Netto Awal                :          0.1648 (nol koma satu enam empat delapan) gram.
  • Berat Netto Akhir                :          0,1446 (nol koma satu empat empat enam) gram.
  • Metode Pemeriksaan            :         B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.249FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  31 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terhadap urine terdakwa dengan hasil ditemukan Zat Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu) yang merupakan zat narkotika Golongan I Berdasarkan Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya