Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Mgl WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012 RIZAL ANDREAN Bin ASBAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/470/L.8.23/Eoh.2./04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL ANDREAN Bin ASBAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa RIZAL ANDREAN Bin ASBAT pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di samping warung makan saudara BENI yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya sekira Pukul 10.00 Wib saksi AJI SUNANDAR Bin SULIYONO berangkat dari rumahnya untuk bekerja di pasar Pulung kencana kemudian sesampainya dipasar pulung saksi AJI SUNANDAR Bin SULIYONO langsung memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter-MX Warna biru No Polisi B 6439 FKM tahun pembuatan 2007 No Rangka : MH31S70027K187163 No Mesin : 1S7187194  di samping warung makan saudara BENI yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, kemudian saksi AJI SUNANDAR langsung bekerja sebagai Kuli Panggul di Pasar Pulung Kencana, saat itu ada mobil memuat barang yang akan di bongkar dipasar tersebut dan saksi AJI SUNANDAR langsung membongkarnya bersama Kakek saksi AJI SUNANDAR yang bernama saksi SARAHUDIN, dimana saksi AJI SUNANDAR bongkaran mobil sebanyak 3 kali dan selesai sekira pukul 14.00 Wib, kemudian sebelum saksi AJI SUNANDAR pulang kerumahnya saksi AJI SUNANDAR istirahat kembali, pada waktu yang hampir bersamaan kemudian  sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa RIZAL ANDREAN Bin ASBAT mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter-MX Warna biru No Polisi B 6439 FKM tahun pembuatan 2007 No Rangka : MH31S70027K187163 No Mesin : 1S7187194  yang sedang terparkir dimana sepeda motor tersebut tidak dikunci stang dan sepeda motor tersebut dapat dengan mudah diambil dan dibawa pergi oleh terdakwa tidak lama kemudian saksi AJI SUNANDAR menuju ke sepeda motor yang saksi AJI SUNANDAR parkir di samping warung makan saudara BENI yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, tetapi sudah tidak ada dan saksi AJI SUNANDAR langsung mencari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter-MX Warna biru No Polisi B 6439 FKM tahun pembuatan 2007 No Rangka : MH31S70027K187163 No Mesin : 1S7187194  disekitar tetapi tidak ditemukan , lalu  saksi AJI SUNANDAR pulang kerumah bersama saksi SARAHUDIN, setelah itu pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat saksi AJI SUNANDAR sedang bekerja di Pasar Pulung Kencana, kemudian saya meminta es Tebu kepada penjual es Tebu setelah itu saksi AJI SUNANDAR mengelilingi Pasar Pulung Kencana lalu di Parkiran belakang Pasar Pulung saksi AJI SUNANDAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter-MX Warna biru No Polisi B 6439 FKM tahun pembuatan 2007 No Rangka : MH31S70027K187163 No Mesin : 1S7187194 tersebut sedang terparkir, lalu saksi AJI SUNANDAR langsung memanggil saksi SARAHUDIN lalu langsung mengecek sepeda motor tersebut dan benar sepeda motor yang diparkir tersebut adalah sepeda motor milik saksi AJI SUNANDAR, kemudian saksi SARAHUDIN langsung mengunci stang motor tersebut karena saksi AJI SUNANDAR membawa kunci motor yang berada didalam tas saksi AJI SUNANDAR, setelah di kunci stang kemudian datang Terdakwa RIZAL ANDREAN Bin ASBAT dimana terdakwa memegang sepeda motor saksi AJI SUNANDAR dan ternyata dikunci stang, lalu terdakwa berjalan dan berlari menjauhi sepeda motor Yamaha Jupiter-MX Warna biru No Polisi B 6439 FKM tahun pembuatan 2007 No Rangka : MH31S70027K187163 No Mesin : 1S7187194,lalu saksi SARAHUDIN menelpon petugas keamanan Pasar tersebut dan saat itu saudara OKI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD SIVA Bin PRABENDI  mengejar dan menangkap terdakwa, kemudian Terdakwa RIZAL ANDREAN Bin ASBAT ditanya mana asal sepeda motor tersebut dan ia menjawab "ITU SEPEDA MOTOR SAYA, SAA DAPAT DARI TAMAN SAYA" kemudian Terdakwa dibawa oleh saksi AJI SUNANDAR dan saksi SARAHUDIN ke POLRES TULANG BAWANG BARAT.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil terkait 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter-MX Warna biru No Polisi B 6439 FKM tahun pembuatan 2007 No Rangka : MH31S70027K187163 No Mesin : 1S7187194  milik saksi AJI SUNANDAR Bin SULIYONO tanpa izin saksi sehingga saksi saksi AJI SUNANDAR Bin SULIYONO mengalami kerugian ± Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RIZAL ANDREAN Bin ASBAT pada waktu, hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 di Tegal Rejo I Desa Kagungan Rahayu RT/RW 002/004 ,Kec. Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada waktu, hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2024 Terdakwa RIZAL ANDREAN Bin ASBAT datang  ke rumah saksi MIRWAN yang beralamat di Tegal Rejo I Desa Kagungan Rahayu RT/RW 002/004 ,Kec. Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung untuk mengobrol kemudian Terdakwa mengatakan jika Terdakwa tidak memiliki kendaraan lalu saksi MIRWAN menawarkan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter-MX Warna biru No Polisi B 6439 FKM tahun pembuatan 2007 No Rangka : MH31S70027K187163 No Mesin : 1S7187194 yang mana saksi MIRWAN mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian dari lampung tengah lalu Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan menjualkan HP hasil curian terlebih dahulu, keesokan harinya Terdakwa bersama teman Terdakwa yaitu Saudara KITER(DPS) berencana membeli sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter-MX Warna biru No Polisi B 6439 FKM tahun pembuatan 2007 No Rangka : MH31S70027K187163 No Mesin : 1S7187194  dan Terdakwa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut hasil curian lalu Terdakwa dan Saudara KITER(DPS) pun pergi ke ujung batu untuk membeli sepeda motor tersebut lalu sampai dekat rumah saksi MIRWAN, sdr. KITER(DPS) menunggu di warung parjo yang jaraknya kurang lebih 200 M (dua ratus meter) dari rumah saksi MIRWAN lalu terdakwa berjalan kaki ke rumah saksi MIRWAN, setelah sampai dihalaman rumah saksi MIRWAN lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.1.500.000- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdapat 14 (empat belas) lembar dan uang Rp.50.000,- (lika puluh ribu rupiah) terdapat 2 (dua) lembar kepada saksi MIRWAN lalu terdakwa pun pergi dari rumah saksi MIRWAN.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-(1) KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya