Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa DEDI HARYADI Bin SUHAILI pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib, bertempat di Rumah Makan Barokah 2 yang beralamat di Astra Ksetra Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada tanggal 05 bulan Juni 2024 Saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H., M.H. melihat foto hewan Trenggiling yang telah dikeringkan tersebut diunggah melalui Aplikasi Facebook dengan nama akun Dedi Zaka (Abang dedi) di postingan Facebook dengan tidak mencantumkan harga dalam penjualan dipostingan tersebut melainkan dengan tulisan “YANG BERMINAT”
- Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H., M.H. menanyakan apakah benar hewan Trenggiling yang sudah dikeringkan dijual, Terdakwa DEDI HARYADI Bin SUHAILI mengatakan benar ia menjual hewan Trenggiling miliknya, saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H. meminta Terdakwa untuk mengirimkan foto hewan Trenggiling tersebut dan dikirimkan foto tersebut oleh Terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H. menanyakan harga jual untuk hewan Trenggiling tersebut dan Terdakwa membuka dengan harga : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Saksi melakukan penawaran terhadap hewan Trenggiling yang dijualnya, setelah dilakukan penawaran harga akhirnya pun sepakat dengan harga jual sebesar : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Terdakwa menanyakan untuk bertemu dimana tempat transaksi, dikarenakan ia bertempat tinggal di Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H. mengatakan untuk bertemu dan bertransaksi di Jalan Lintas Sumatera Warung Makan Barokah Desa/Kelurahan Astra Ksetra Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sebelum pukul 11.00 Wib saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H . Sdr. IWANTORI, S.H., M.H., Sdr. RIHAT HUTAPEA, S.H. Saksi SOLIHIN, S.H., dan Saksi PERLI YADI, S.H berangkat menuju Warung Makan Barokah yang beralamatkan di Jalan Lintas Sumatera Desa/Kelurahan Astra Ksetra Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, sesampainya disana saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H bersama rekan-rekannya menunggu kedatangan pelaku , kemudian pelaku datang menemui saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H dan menanyakan apakah benar saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H yang berkomunikasi dengan Terdakwa, saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H pun mengatakan iya dan menanyakan hewan Trenggiling yang akan dijualnya untuk diperlihatkan.
- Bahwa kemudian Terdakwa kembali ke kendaraannya dan mengambil karung lalu diperlihatkan kepada saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H yaitu :
- 1 (satu) ekor hewan Trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm;
- 21 (dua puluh satu) keping Sisik Trenggiling;
- 1 (satu) buah Karung berwarna putih dengan ukuran 50 kg yang dipergunakan untuk membawa hewan Trenggiling dan Sisik Trenggiling
setelah dikeluarkan hewan Trenggiling dan diperlihatkan kepada saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H, saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H dan rekan-rekan mengatakan dari pihak Kepolisian yang berdinas di Polres Tulang Bawang, setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.;
- Bahwa Hewan Trenggiling dengan nama latin Manis Javanica merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, Satwa Trenggiling (Manis javanica) dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tercantum dalam daftar di nomor urut 84 (delapan puluh empat).
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.----------------
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa DEDI HARYADI Bin SUHAILI pada hari lupa bulan lupa tahun 2024 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Kebun Sawit milik orang tua Terdakwa yang beralamat di Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari lupa bulan lupa tahun 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa pergi ke lahan tanaman Sawit milik orang tuanya yang beralamatkan di Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang untuk mengambil tanaman untuk dimasak dan dimakan sehari-hari yang mana disebagian lahan milik orang tua terdakwa tersebut terdapat tanaman, singkong, pepaya dan nangka sambil membawa karung . ketika Terdakwa sudah mengambil tanaman yang akan dimasak dan dimakan saat perjalan pulang Terdakwa melihat seekor hewan Trenggiling melintas dan Terdakwa mengejar hewan tersebut, sehingga hewan Trenggiling tersebut merasa terancam dan melingkarkan bagian tubuhnya, saat tubuhnya sudah melingkar Terdakwa mengambil hewan Trenggiling tersebut dengan menggunakan karung dan memasukkannya ke dalam karung
- Bahwa selanjutnya setelah sampai dirumah Terdakwa mengeluarkan hewan Trenggiling tersebut dan memasukkannya ke dalam kandang kayu yang dipergunakan untuk memelihara ayam dan Terdakwa pelihara dengan cara memberikan minum dan makanan berupa daun singkong, setelah 2 hari kemudian ketika Terdakwa ingin memberikan makanan daun singkong saya melihat bahwa hewan tersebut sudah mati, kemudian Terdakwa keluarkan dari kandang, lalu saya bersihkan tubuh bagian dalam hewan tersebut untuk dibuang, setelah selesai membersihkan tubuh bagian dalam hewan tersebut Terdakwa langsung menjemur hewan tersebut diatas asbes rumah Terdakwa dengan tidak menggunakan cairan apapun yang Terdakwa lakukan hanya melakukan penjemuran selama 1 minggu . kemudian setelah dilakukan penjemuran Terdakwa memfoto dan memposting hewan yang telah dikeringkan tersebut melalui Aplikasi Facebook akun milik Terdakwa yang bernama Dedi Zaka (Abang dedi) di postingan Facebook dengan tidak saya cantumkan harganya melainkan dengan tulisan “YANG BERMINAT” akan tetapi apabila ada orang yang ingin membeli Terdakwa akan mengatakan harga jualnya senilai : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian ada salah 1 akun yang mengirimkan pesan melalui inbox menanyakan hewan tersebut dan Terdakwa sampaikan untuk harga jual senilai : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terjadilah tawar menawar sehingga sepakat dengan harga : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan kesepakatan bertemu di Rumah Makan Barokah 2 yang beralamatkan di Astra Ksetra.
- Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H., M.H. menanyakan apakah benar hewan Trenggiling yang sudah dikeringkan dijual, Terdakwa DEDI HARYADI Bin SUHAILI mengatakan benar ia menjual serta hewan Trenggiling miliknya, saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H. meminta Terdakwa untuk mengirimkan foto hewan Trenggiling tersebut dan dikirimkan foto tersebut oleh Terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H. menanyakan harga jual untuk hewan Trenggiling tersebut dan Terdakwa membuka dengan harga : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Saksi melakukan penawaran terhadap hewan Trenggiling yang dijualnya, setelah dilakukan penawaran harga akhirnya pun sepakat dengan harga jual sebesar : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu Terdakwa menanyakan untuk bertemu dimana tempat transaksi, dikarenakan ia bertempat tinggal di Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H. mengatakan untuk bertemu dan bertransaksi di Jalan Lintas Sumatera Warung Makan Barokah Desa/Kelurahan Astra Ksetra Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sebelum pukul 11.00 Wib saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H . Sdr. IWANTORI, S.H., M.H., Sdr. RIHAT HUTAPEA, S.H. Saksi SOLIHIN, S.H., dan Saksi PERLI YADI, S.H berangkat menuju Warung Makan Barokah yang beralamatkan di Jalan Lintas Sumatera Desa/Kelurahan Astra Ksetra Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, sesampainya disana saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H bersama rekan-rekannya menunggu kedatangan pelaku , kemudian pelaku datang menemui saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H dan menanyakan apakah benar saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H., M.H yang berkomunikasi dengan Terdakwa, saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H pun mengatakan iya dan menanyakan hewan Trenggiling yang akan dijualnya untuk diperlihatkan. Kemudian Terdakwa kembali ke kendaraannya dan mengambil karung lalu diperlihatkan kepada saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H dan rekan-rekan hewan Trenggiling yang akan dijual . setelah dikeluarkan hewan Trenggiling dan diperlihatkan kepada saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H, saksi MUHAMMAD HAEKAL, S.H M.H dan rekan-rekan mengatakan dari pihak Kepolisian yang berdinas di Polres Tulang Bawang, setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Hewan Trenggiling dengan nama latin Manis Javanica merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, Satwa Trenggiling (Manis javanica) dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tercantum dalam daftar di nomor urut 84 (delapan puluh empat).
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.---------------- |