Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2024/PN Mgl 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
SAPUAN Bin BANDARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 249/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-645/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPUAN Bin BANDARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa SAPUAN Bin BANDARUDIN pada hari lupa tanggal lupa pada tahun 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan II Bujung Tenuk Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bahwa Terdakwa “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari lupa tanggal lupa pada tahun 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa pergi kerumah An. MEGA yang beralamatkan di Jalan II Bujung Tenuk Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, lalu pada saat tiba dirumah An. MEGA Terdakwa melihat An. ANGGA (DPO) sedang duduk dan pada saat Terdakwa menghampiri An. ANGGA (DPO), Terdakwa langsung ditawari 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam kristal dengan nomor IMEI1 863965063615579 dan Nomor IMEI2 863965063615561  dengan berkata  “siapa yang mau beli HP?” dijawab Terdakwa “HP apa ?”, dijawab An. ANGGA (DPO) “HP OPPO A16, murah 500 aja tapi gak ada kotak karena saya belinya udh kaya gini cuman HP aja”, dijawab Terdakwa “mana coba hpnya,  kendalanya apa ?”, lalu An. ANGGA (DPO) menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa berkata “serius dulu ini aman apa enggak, hp siapa ?”, An. ANGGA (DPO) berkata “aman”, selanjutnya Terdakwa janjian dengan An. ANGGA (DPO) untuk besok bertemu kembali dirumah An. MEGA dikarenakan Terdakwa akan membeli handphone tersebut. Selanjutnya keesokan harinya pada saat Terdakwa kembali bertemu kembali dengan An. ANGGA (DPO) dirumah An. MEGA, Terdakwa berkata “mana hp yang mau dijual?”, lalu An. ANGGA (DPO) langsung menyerahkan handphone tersebut, lalu Terdakwa membayar kepada An. ANGGA (DPO) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Aplikasi DANA, yang dibuktikan dengan bukti transfer dari Aplikasi DANA sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A16 warna hitam kristal dengan nomor IMEI1 863965063615579 dan Nomor IMEI2 863965063615561  dan Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran hutang Terdakwa kepada An. ANGGA (DPO). Selanjutnya pada Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi REGITA NURWULAN Binti RISMANTO sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya