Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 16.147.950,- (Enam Belas Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri dari :
Sisa Pokok
|
= Rp. 6.890.292,-
|
Denda
|
= Rp 5.394.708,-
|
Biaya Bunga yang harus dibayar Tergugat 1 dan Tergugat 2 selama 22 Bulan dari tanggal 16 Juni 2021 yaitu sebesar
|
= Rp. 3.862.950,-
|
Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan)
|
= Rp. 1.500.000,-
|
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620LJ13093, No. Mesin G3L8E0013230 , No. Polisi BE 4550, BPKB atas nama ETIK WIDIA LESTARI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620LJ13093, No. Mesin G3L8E0013230 , No. Polisi BE 4550, BPKB atas nama ETIK WIDIA LESTARI apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620LJ13093, No. Mesin G3L8E0013230 , No. Polisi BE 4550, BPKB atas nama ETIK WIDIA LESTARI , dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |