Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
2.ALVIN DWI NANDA, S.H.
DEDI ISTIYADI bin SUWITNYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-568/L.8.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
2ALVIN DWI NANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI ISTIYADI bin SUWITNYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :   

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa DEDI ISTIYADI BIN SUWITNYO pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Karya Tani di Kawasan Register 45, tepatnya di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di jalan poros Talang Sepi di Kawasan Register 45 di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, saat itu Terdakwa bertemu dengan ARDI (DPO), lalu Terdakwa mengatakan “Tolong saya mau beli sabu ini ada uang 500 ribu”, lalu ARDI (DPO) mengatakan “Ini mas barangnya” kemudian ARDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerimanya dan menyimpan di saku kiri celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke kebun untuk memakai narkotika jenis sabu dan sekira pukul 18.30 WIB saat di perjalanan tiba-tiba datang polisi berpakaian preman melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, lalu polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Mami Baru, kemudian polisi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEDI ISTIYADI BIN SUWITNYO selaku Yang Menguasai, ANDIKA PURBA selaku Penyidik Pembantu, MUHAMMAD SAFEI selaku Petugas Kantor PT. Pos Indonesia Simpang Pematang Kab. Mesuji dan FEBRI RAMANDA dan ANGGI JABANAULI POHAN selaku Saksi menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT.Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik di hadapan DEDI ISTIYADI BIN SUWITNYO berat bruto 0,56 gram (nol koma lima enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3641/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandantangani oleh an. Kabid Labfor Polda Sumsel Waka KBP M.FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T. dan Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., AKP ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., IPTU DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm menerangkan pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa DEDI ISTIYADI BIN SUWITNYO pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Karya Tani di Kawasan Register 45, tepatnya di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di jalan poros Talang Sepi di Kawasan Register 45 di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, saat itu Terdakwa bertemu dengan ARDI (DPO), lalu Terdakwa mengatakan “Tolong saya mau beli sabu ini ada uang 500 ribu”, lalu ARDI (DPO) mengatakan “Ini mas barangnya” kemudian ARDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerimanya dan menyimpan di saku kiri celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke kebun untuk memakai narkotika jenis sabu dan sekira pukul 18.30 WIB saat di perjalanan tiba-tiba datang polisi berpakaian preman melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, lalu polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Mami Baru, kemudian polisi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEDI ISTIYADI BIN SUWITNYO selaku Yang Menguasai, ANDIKA PURBA selaku Penyidik Pembantu, MUHAMMAD SAFEI selaku Petugas Kantor PT. Pos Indonesia Simpang Pematang Kab. Mesuji dan FEBRI RAMANDA dan ANGGI JABANAULI POHAN selaku Saksi menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT.Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik di hadapan DEDI ISTIYADI BIN SUWITNYO berat bruto 0,56 gram (nol koma lima enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3641/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandantangani oleh an. Kabid Labfor Polda Sumsel Waka KBP M.FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T. dan Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., AKP ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., IPTU DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm menerangkan pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa pada saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

ATAU

KETIGA :

Bahwa Terdakwa DEDI ISTIYADI BIN SUWITNYO pada hari Rabu tanggal 08  November 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah kosong di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana Setiap orang penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB awalnya Tersangka berangkat dari rumah berjalan kaki untuk memesan shabu kepada ARDI lalu bertemu di jalan poros Talang Sepi Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji dan Tersangka memberikan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan ARDI memberikan shabu lalu Tersangka simpan di genggaman tangan kiri kemudian Tersangka pulang ke rumah, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB Tersangka ke rumah kosong yang beralamatkan di Desa Talang Batu untuk menggunakan shabu tersebut sedangkan alat seperti bong, kaca pirek dan korek api gas Tersangka siapkan sendiri dan Tersangka merakit bong dengan cara botol yang Tersangka siapkan, Tutup botol dilubangi kemudian 2 (dua) sedotan dilelehkan agar bengkok dan kemudian sedotan tersebut dimasukkan ke dalam tutup botol tersebut kemudian botol diisi air biasa lalu kaca pirek disambungkan ke dalam salah satu sedotan tersebut lalu shabu tersebut dimasukkan ke dalam kaca pirek 2 (dua) kali kemudian dibakar sendiri dengan korek api gas dan Tersangka menghisap shabu tersebut sampai kurang lebih 10 (sepuluh) kali.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di jalan poros Talang Sepi di Kawasan Register 45 di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, saat itu Terdakwa bertemu dengan ARDI (DPO), lalu Terdakwa mengatakan “Tolong saya mau beli sabu ini ada uang 500 ribu”, lalu ARDI (DPO) mengatakan “Ini mas barangnya” kemudian ARDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerimanya dan menyimpan di saku kiri celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke kebun untuk memakai narkotika jenis sabu dan sekira pukul 18.30 WIB saat di perjalanan tiba-tiba datang polisi berpakaian preman melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, lalu polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Mami Baru, kemudian polisi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 09 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEDI ISTIYADI BIN SUWITNYO selaku Yang Menguasai, ANDIKA PURBA selaku Penyidik Pembantu, MUHAMMAD SAFEI selaku Petugas Kantor PT. Pos Indonesia Simpang Pematang Kab. Mesuji dan FEBRI RAMANDA dan ANGGI JABANAULI POHAN selaku Saksi menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT.Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik di hadapan DEDI ISTIYADI BIN SUWITNYO berat bruto 0,56 gram (nol koma lima enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3641/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandantangani oleh an. Kabid Labfor Polda Sumsel Waka KBP M.FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T. dan Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., AKP ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., IPTU DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm menerangkan pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung No. Lab. 11354-6.A/HP/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa FEBRIANASARI, SKM dan WIDIYAWATI, Amd.F dan Penanggung Jawab Laboratorium dr. ADITYA, M. Biomed menerangkan pada Kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik Tersangka DEDI ISTIYADI BIN SUWITNYO disimpulkan bahwa: DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS: METAMFETAMINA (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa pada saat menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya