INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2022/PN Mgl | Irfan Balga, S.H | Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Tulang Bawang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Apr. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2022/PN Mgl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Apr. 2022 | ||||
Nomor Surat | ---- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perkara a quo adalah Perkara Perdata. --------------------
3. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon atas nama Tersangka Endar Julianto yang di dasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Januari 2022 Atas Nama MASTARIA MANURUNG, adalah Tidak Sah Secara Hukum dan Batal Demi Hukum dengan Segala Akibat Hukumnya; ------------------------------
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/75/I/2022/Reskrim, Tanggal 17 Februari 2022 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum dengan Segala Akibat Hukumnya; ----
5. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3), dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Rutan Polres Tulang Bawang sesaat setelah Putusan ini dibacakan; -------------------------------------------------------
6. Menyatakan segala keputusan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Januari 2022 Atas Nama MASTARIA MANURUNG dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/75/I/2022/Reskrim, Tanggal 17 Februari 2022, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum dengan Segala Akibat Hukumnya; ---------
7. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: Nomor: LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Januari 2022 Atas Nama MASTARIA MANURUNG. -------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon atas dasar Polisi Nomor: Nomor: LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Januari 2022 Atas Nama MASTARIA MANURUN adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya. ----------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Menggala , C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |