Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Mgl Koko Saputro SE Bin Suparno Kepolisian RI Cq.Kepala kepolisan daerah lampung Cq.Kepala kepolisian Resor Tulang bawang Cq.Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tulang Bawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Koko Saputro SE Bin Suparno
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq.Kepala kepolisan daerah lampung Cq.Kepala kepolisian Resor Tulang bawang Cq.Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tulang Bawang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

 

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Kepada Yth.,

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Menggala

Di

Menggala

 

Mempermaklumkan dengan hormat

PRAYOGA BUDHI PURWANTO, SH. Advokat, Pengacara, Penasehat hukum pada kantor Advokat PRAYOGA BUDHI & Partners  beralamat di Jalan Lintas Way Abung Kelurahan Mulyo Asri RW.003 RT 003 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat ,email : budhip63@yahoo.com., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 November 2020 dengan Nomor : 26/PB.9/XI/2020 karenanya sah bertindak untuk dan atas nama :

  • KOKO SAPUTRO,SE Bin SUPARNO  Warga Negara Indonesia, Umur 32 tahun Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Kampung Tunggal Warga RT/RW : 004/006, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,

PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM atas diri  PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri  Menggala  oleh :

 

  • KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT TULANG BAWANG beralamat di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 13 Tulang Bawang, Lebuh Dalem, Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung,  Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

Adapun Alasan menganjukan Praperadilan adalah sebagai berikut :

 

I.  FAKTA-FAKTA HUKUM

  1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

 

              Pasal 77 KUHAP :

               Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan           ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau   penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya    dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkpana digunakan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya

 

  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 November 2020  sekitar Pukul 13.00 WIB,  telah terjadi penangkapan terhadap tersangka KOKO SAPUTRO,SE Bin SUPARNO di KEPOLISIAN RESORT TULANG BAWANG oleh TERMOHON dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

 

  1. Bahwa tersangka ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka terlebih dahulu, sebagaimana SURAT PANGGILAN yang diberikan oleh TERMOHON dengan Nomor : SP.GIL/279/XI/2020/RESKRIM.

 

  1. Bahwa Tersangka ditangkap tanpa ada bukti permulaan yang cukup sebagaimana pasal 184 KUHAP.

 

  1. Bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Termohon adalah orang yang mendengar cerita dan bukan mendengar saat kejadian atau peristiwa tindak pidana sedang berlangsung. Sedangkan pengertian Yang dimaksud dengan saksi, menurut  Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

 

II.  ANALISIS YURIDIS

 

  1. Bahwa karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana pasal 184 KUHAP, maka berakibat tidak sahnya penangkapan terhadap Tersangka KOKO SAPUTRO,SE Bin SUPARNO.

 

  1. Bahwa tindakan TERMOHON tersebut juga telah melanggar Ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 75 huruf (a) dan huruf (c) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Perkap No. 12 Tahun 2009) sebagai berikut:

 

   Pasal 70 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009:

     

Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang

 

Pasal 75 huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009:

 

            Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib:

 

  1. memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut

 

Pasal 75 huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009:

 

Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib:

 

  1. menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan

 

  1. Bahwa dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib bersikap profesional dalam menerapkan taktis penangkapan, sehingga bertindak manusiawi, menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan terkait dengan kategori-kategori yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa dan orang tua atau golongan laki-laki dan perempuan serta kaum rentan…”

 

Pasal 76 ayat (1) huruf b Perkap No. 12 Tahun 2009:

 

  1. Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: b. senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap

 

Pasal 76 ayat (1) huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009:

 

  1. Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

c) tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka

 

Pasal 76 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009: 

          

  1. Tersangka yang telah tertangkap, tetap diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan

 

III.  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP

 

  1. BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA-MATA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN DAN PENGERTIAN BELAKA;

 

  1. Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan KUHAP, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidak patuhan akan hukum, padahal  TERMOHON sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum. Hal ini sesuai dengan, antara lain, perintah Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut:

 

  1. Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku

 

Demikian pula ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sebagai berikut:

 

19. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

 

  1. Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan dan Penahanan oleh TERMOHON  kepada  TERSANGKA  adalah  TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA TERSANGKA DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA TERSANGKA;

 

IV.  PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH KARENA TIDAK DI DUKUNG BUKTI PEMULAAN YANG CUKUP SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON.

 

  1. BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA-MATA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN DAN PENGERTIAN BELAKA;

 

  1. Bahwa tindakan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON terhadap TERSANGKA karena tidak di dukung bukti permulaan yang cukup telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;

 

  1. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut:

 

Pasal 9 ayat (1):

 

Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

  1. Merujuk pada pasal tersebut di atas di mana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

 

  1. Bahwa di samping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita kerugian Immateriil berupa:

 

  1. Bahwa PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM   oleh TERMOHON terhadap TERSANGKA yang merupakan suami PEMOHON  telah menimbulkan trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan bathin, di mana jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Menggala agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Memerintahkan agar  TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA DALAM PROSES PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK DI DUKUNG BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP ;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan TERSANGKA atas nama Keluarga KOKO SAPUTRO,SE Bin SUPARNO   dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

 

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agarsegera mengeluarkan/ membebaskan KOKO SAPUTRO,SE Bin SUPARNO    dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Tulang Bawang;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.301.000.000,-(tiga ratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

 

  1. Memulihkan hak-hak TERSANGKA KOKO SAPUTRO,SE Bin SUPARNO, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

ATAU,

 

Jika Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Tulang Bawang Tengah, 23 November 2020

Hormat Pemohon

Kuasanya

 

 

PRAYOGA BUDHI P.,SH.

 

Pihak Dipublikasikan Ya