Petitum |
- Menyatakan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dapat diterima;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Para Terlawan (dahulu Para Penggugat);
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa bukti surat kepemilikan tanah Para Terlawan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa Para Terlawan tidak berhak menerima Uang Ganti Kerugian atas tanah yang dipergunakan untuk Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang I STA.00+200 KM s/d. STA.40 +000.KM Desa Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala sesuai Daftar Nominatif Nomor :229/18-300/II/2017, Tanggal 24 Februari 2017;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 22 tanggal 6 Desember 1995 sesuai Peta Situasi Khusus Nomor 147 tahun 1995, tanggal 27 November 1995 seluas 718,36 Ha atas nama PT.Citra Lamtoro Gung Persada adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa lokasi tanah yang terkena Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang I yang berada di dalam areal HGU sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor :22 Tanggal 6 Desember 1995 atas nama PT.Citra Lamtoro Gung Persada adalah menjadi hak Pelawan sebagai pihak yang sah dan berhak menerima Uang Ganti Kerugian (UGR);
- Memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang I untuk Membayar dan memberikan Uang Ganti Kerugian kepada Pelawan atas tanah yang dipergunakan untuk pembangunan jalan tol STA.00+200 KM s/d. STA.40 +000.KM Desa Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala sesuai Daftar Nominatif Nomor :229/18-300/II/2017, Tanggal 24 Februari 2017 yang berada dalam HGU Pelawan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha No.22 Tahun 1995 tanggal 6 Desember 1995 atas nama PT.Citra Lamtoro Gung Persada;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Perlawanan, Banding atau Kasasi;
- Menghukum Para Terlawan semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara;
|