Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
260/Pid.B/2024/PN Mgl | 1.R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H. 2.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H. |
HARIS IRAWAN Bin HAIDIRMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 260/Pid.B/2024/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-670/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----Bahwa ia Terdakwa HARIS IRAWAN bin HAIDIRMAN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Gunung Sakti, RT 002, RW 003, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----Bahwa ia Terdakwa HARIS IRAWAN bin HAIDIRMAN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Gunung Sakti, RT 002, RW 003, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.-- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |