Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
192/Pid.Sus/2024/PN Mgl | 1.SEPTIAN ZADE, S.H. 2.DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H 3.RISKY FANY ARDHIANSYAH, SH.,M.H. |
1.ANDRE FEBRIAN Bin MASITO 2.MUALIM Bin BASORI |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2024/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/885/L.8.23/Enz.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU
-------- Bahwa terdakwa I ANDRE FEBRIAN Bin MASITO bersama-sama dengan terdakwa II MUALIM Bin BASORI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Sidoarjo Kec. Penawar Tama Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa I dihubungi YUDI melalui telepon untuk meminta tolong agar dibelikan narkotika jenis shabu, lalu setelah terdakwa I menyetujui permintaan YUDI, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa I menemui YUDI di sebuah ATM mini yang beralamat di Tiyuh Mercu Buana Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat dan menerima uang sejumlah Rp 600.00 (enam ratus ribu rupiah) Barang Bukti: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,233 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 726/2024/NNF. Barang bukti disita dari Terdakwa A.n ANDRE FEBRIAN Bin MASITO dan terdakwa MUALIM Bin BASORI Kesimpulan Pemeriksaan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 726/2024/NNF dan BB 727/2024/NNF seperti tersebut diatas positif METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti: BB 726/2024/NNF: netto 0,207 gram Bahwa dalam hal terdakwa I dan terdakwa II melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, terdakwa tidak memiliki izin, baik dari Menteri Kesehatan maupun pihak berwenang lainnya, dan terdakwa bukan seorang ahli medis dan tidak digunakan untuk ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU KEDUA
-------- Bahwa terdakwa I ANDRE FEBRIAN Bin MASITO bersama-sama dengan terdakwa II MUALIM Bin BASORI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan poros Tiyuh Mercu Buana Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar jalan poros Tiyuh Mercu Buana Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.45 WIB saksi YUFIKER PUTRA DYNY Bin YULIZAR BURNADO, saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI dan tim (anggota opsnal satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat) melakukan hunting di sekitaran jalan Poros Tiyuh Mercu Buana Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, lalu tim opsnal satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat terdakwa I melintas yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2575 TJ di jalan poros Tiyuh Mercu Buana dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu tim opsnal satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan terdakwa I dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian yang dikenakan terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Redmi Note 9 Pro warna hijau dengan nomor IMEI 1: 86029504613894200 IMEI 2: 86029504613894500 di saku bagian depan sebelah kiri celana jeans Panjang warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA ICE Purple Boost warna ungu yang didalam nya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu di saku bagian depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) buah plastik bening pembungkus kotak rokok yang berisi narkotika jenis shabu dibalik case pelindung hanphone Redmi Note 9 Pro warna hijau, lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa I terkait kepemilikan sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 2575 TJ yang dikendarai terdakwa I, dari hasil interogasi, tim opsnal satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Tiyuh Balam Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat untuk mengamankan terdakwa II dan dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian ditemukan 1 (satu) unit handphone OPPO A17 warna biru dengan No. IMEI 1: 862645061042817 No. IMEI 2: 862645061042809, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, barang bukti dan sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 2575 TJ No. rangka: MH1JM911XMK449792 No. mesin: KOJSAS-16 berikut kunci kontak tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tulang Bawang Barat. Barang Bukti: Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,233 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 726/2024/NNF. Barang bukti disita dari Terdakwa A.n ANDRE FEBRIAN Bin MASITO dan terdakwa MUALIM Bin BASORI Kesimpulan Pemeriksaan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 726/2024/NNF dan BB 727/2024/NNF seperti tersebut diatas positif METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti: BB 726/2024/NNF: netto 0,207 gram Bahwa dalam hal terdakwa I dan terdakwa II melakukan permufakatan jahat untuk menguasai, memiliki narkotika jenis shabu, terdakwa tidak memiliki izin, baik dari Menteri Kesehatan maupun pihak berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |