Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
375/Pid.B/2024/PN Mgl | 1.GATRA YUDHA PRAMANA., S.H., M.H. 2.DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H 3.YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H |
SURYADI Bin SANGUN RATU (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
Nomor Perkara | 375/Pid.B/2024/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/ 1721 /L.8.23/Eoh.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA
------Bahwa Terdakwa SURYADI Bin SANGUN RATU (ALM), pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Kontrakan/Kosan yang beralamatkan di Tiyuh Chandra Mukti Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah terlaksana dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksaaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Lian diantar oleh saksi Weli menuju kontrakan milik saksi Yulina dengan tujuan untuk bermesraan dengan saksi Yulina yang bekerja sebagai wanita penghibur. Setelah mengantarkan saksi Lian, saksi Weli kemudian pergi dan diminta untuk kembali menjemput saksi Lian sekira pukul 21.30 WIB.
----- Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, saat saksi Lian masih berada di dalam kamar saksi Yulina, Terdakwa yang merupakan suami sirih saksi Yulina datang dan mengetuk pintu kamar tempat saksi Lian dan saksi Yulina berduaan. Bahwa terdakwa dengan saksi Yuliana menikah secara siri pada tanggal 27 Agustus 2022 dan antara terdakwa dengan saksi Yuliana tidak tinggal satu rumah karena pekerjaan saksi Yuliana sebagai Wanita penghibur.
-------Saksi Yulina kemudian membuka pintu dan mengetahui yang datang adalah terdakwa, saksi Yulina panik dan mencoba untuk menutup pintu namun dapat ditahan oleh terdakwa sehingga terdakwa melihat saksi Lian sedang duduk bersandar di dalam kamar dan berhasil masuk kedalam kamar tersebut. Merasa kesal dan marah, terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis laduk yang ada di pinggang sebelah kiri terdakwa dan langsung menggorok leher saksi Lian dengan cara mengayunkan senjata tajamnya maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali hingga menggeluarkan darah. Terdakwa juga sempat menendang saksi Yulina yang mencoba mengehentikan terdakwa. Terdakwa kemudian kembali mengayunkan senjata tajam miliknya kearah punggung dan lengan sebelah kanan saksi Lian tanpa ada perlawanan dari saksi Lian sehingga saksi Lian bersimbah darah dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi saksi Lian yang sudah tidak bergerak terdakwa kemudian pergi meninggalkan kamar tersebut dan sempat bersembunyi di Kabupaten Lampung utara hingga akhirnya diamankan oleh anggota Polres Tulang Bawang Barat pada tanggal 13 Agustus 2024 di Kab. Lampung Tengah.
----- Bahwa berdasakan akibat perbuatan terdakwa saksi Lian langsung dibawa ke ruang IGD dan OK Rumah Sakit IBU dan ANAK UMMI ATHAYYA untuk diambil tindakan medis. Dan karena saksi Lian mengalami kritis langsung di Rujuk ke ICU Rumah Sakit di Bandar Jaya dan berhasil diselamatkan namun setelah pemulihan selama kurang lebih 2 (dua) bulan saksi Lian mengalami cacat permanen pada tangan sebelah tangan yang membuat saksi Lian tidak dapat bekerja seperti biasa.
Berdasrkan hasil Visum et Repertum Nomor : 97/SVER/RSIA/IV/2024 tanggal 22 April 2024 dan berdasarkan keterangan Ahli dr. HERU RUSSARIANTO. M.Ked(Surg) SpB dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek akibat kekerasan benda tajam pada :
ukuran panjang 15 cm x lebar 5 cm, tampak vena jugularis eksternal terputus;
ireguler, pendarahan aktif, dengan ukuran luka panjang 15 cm x lebar 10 cm, tulang scapula inferior terputus;
panjang 10 cm x lebar 8 cm
popunda, ukuran luka panjang 15 cm x 10 cm
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
A T A U
KEDUA
------Bahwa Terdakwa SURYADI Bin SANGUN RATU (ALM), pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Kontrakan/Kosan yang beralamatkan di Tiyuh Chandra Mukti Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------
----- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Lian diantar oleh saksi Weli menuju kontrakan milik saksi Yulina dengan tujuan untuk bermesraan dengan saksi Yulina yang bekerja sebagai wanita penghibur. Setelah mengantarkan saksi Lian, saksi Weli kemudian pergi dan diminta untuk kembali menjemput saksi Lian sekira pukul 21.30 WIB.
----- Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, saat saksi Lian masih berada di dalam kamar saksi Yulina, Terdakwa yang merupakan suami sirih saksi Yulina datang dan mengetuk pintu kamar tempat saksi Lian dan saksi Yulina berduaan. Saksi Yulina kemudian membuka pintu dan mengetahui yang datang adalah terdakwa, saksi Yulina panik dan mencoba untuk menutup pintu namun dapat ditahan oleh terdakwa sehingga terdakwa melihat saksi Lian sedang duduk bersandar di dalam kamar dan berhasil masuk kedalam kamar tersebut. Merasa kesal dan marah, terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis laduk yang ada di pinggang sebelah kiri terdakwa dan langsung menggorok leher saksi Lian dengan cara mengayunkan senjata tajamnya maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali hingga menggeluarkan darah. Terdakwa juga sempat menendang saksi Yulina yang mencoba mengehentikan terdakwa. Terdakwa kemudian kembali mengayunkan senjata tajam miliknya kearah punggung dan lengan sebelah kanan saksi Lian tanpa ada perlawanan dari saksi Lian sehingga saksi Lian bersimbah darah dan tidak sadarkan diri. Melihat kondisi saksi Lian yang sudah tidak bergerak terdakwa kemudian pergi meninggalkan kamar tersebut dan sempat bersembunyi di Kabupaten Lampung utara hingga akhirnya diamankan oleh anggota Polres Tulang Bawang Barat pada tanggal 13 Agustus 2024 di Kab. Lampung Tengah.
----- Bahwa berdasakan akibat perbuatan terdakwa saksi Lian langsung dibawa ke ruang IGD dan OK Rumah Sakit IBU dan ANAK UMMI ATHAYYA untuk diambil tindakan medis. Dan karena saksi Lian mengalami kritis langsung di Rujuk ke ICU Rumah Sakit di Bandar Jaya dan berhasil diselamatkan namun setelah pemulihan selama kurang lebih 2 (dua) bulan saksi Lian mengalami cacat permanen pada tangan sebelah tangan yang membuat saksi Lian tidak dapat bekerja seperti biasa.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 97/SVER/RSIA/IV/2024 tanggal 22 April 2024 dan berdasarkan keterangan Ahli dr. HERU RUSSARIANTO. M.Ked(Surg) SpB dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek akibat kekerasan benda tajam pada :
ukuran panjang 15 cm x lebar 5 cm, tampak vena jugularis eksternal terputus;
ireguler, pendarahan aktif, dengan ukuran luka panjang 15 cm x lebar 10 cm, tulang scapula inferior terputus;
panjang 10 cm x lebar 8 cm
popunda, ukuran luka panjang 15 cm x 10 cm
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |