Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.REZA MARDIANTO, S.H.
SUNNADI Bin ROSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-291/L.8.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNNADI Bin ROSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa SUNNADI Bin ROSDI Kamis 30 November 2023 sekira pukul 14.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat dii sebah rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Proklamator Lintas Timur Rt.03 Rw.01 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis 30 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa yang sedang berada dii rumah nya kemudian datang sdr ANGGA (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa “ada siapa dirumah ? saya mau numpang nyabu” Terdakwa menjawab “gak ada orang, cuman saya sendiri” ANGGA menjawab “yaudah saya numpang dulu mau make, kalau kamu mau ini saya ada” sambil ia menunjukkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Terdakwa menjawab “yaudah tapi saya gak ada alat” ANGGA menjawab “ini saya ada semua lengkap” Setelah itu Terdakwa bersama dengan saudara ANGGA mengkonsumsi bersama – sama 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu milik Sdr ANGGA di dalam kamar Terdakwa dengan menggunakan alat hisap milik Sdr ANGGA,
  • Selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut Sdr ANGGA berkata kepada terdakwa “udahlah itu sisanya pake aja sama kamu, saya mau pergi dulu, ini kaca (pirex) saya bawa” sambil ia melepaskan 1 (satu) buah pipa kaca pirex yang terpasang di 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) miliknya tersebut,
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 wib di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Proklamator Lintas Timur Rt.03 Rw.01 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung.saksi M. IQHBAL FERNANDA K BIN WAHID BOWO K, saksi MUHAMMAD RIDHO NUR.S, saksi AHMAT ALDI PRANATA BIN RAHMAD edang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kp. Bujung Tenuk Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kemudian dari hasil penyelidikan saksi dan rekan –rekan saksi mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang di wilayah tersebut sering tempat penyalahgunaan narkotika,
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Para saksi pergi menuju lokasi tepatnya di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Proklamator Lintas Timur Rt.03 Rw.01 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung, sesampainya kami di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Proklamator Lintas Timur Rt.03 Rw.01 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung melihat terdapat seseorang laki – laki sedang berdiri di depan sebuah rumah tersebut kemudian saksi saksimenghampiri dan mengamankan Terdakwa SUNNADI Bin ROSDI dan dari hasil penggeledahan rekan - rekan saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang digulung menjadi kompor korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas di dalam kamar rumah milik Terdakwa , bahwa barang barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang digulung menjadi kompor korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas Didapatkan Terdakwa dari Sdr ANGGA  
  • Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju ke Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL139EG/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  22 Desember 2023,  yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil tersebut sebagai berikut

 

  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

1 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel : 0,0056 Gram

  •  

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel : 0,0000Gram

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1(Satu) bungkus plastik bening berisikan:

Kristal warna putih

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A1 dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif dan Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1(Satu) bungkus plastik bening berisikan:

Kristal warna putih  yang disita dari Terdakwa SUNNADI bin ROSDI Jenis Sampel Kristal tersebut positif (+) METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun  2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”Tidak memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika. ------------

----------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SUNNADI Bin ROSDI SUNNADI Bin ROSDI Kamis 30 November 2023 sekira pukul 14.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat dii sebah rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Proklamator Lintas Timur Rt.03 Rw.01 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Kamis 30 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa yang sedang berada dii rumah nya kemudian datang sdr ANGGA (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa “ada siapa dirumah ? saya mau numpang nyabu” Terdakwa menjawab “gak ada orang, cuman saya sendiri” ANGGA menjawab “yaudah saya numpang dulu mau make, kalau kamu mau ini saya ada” sambil ia menunjukkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Terdakwa menjawab “yaudah tapi saya gak ada alat” ANGGA menjawab “ini saya ada semua lengkap” Setelah itu Terdakwa bersama dengan saudara ANGGA mengkonsumsi narkotika jenis sabu Tersebut dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) buah pipa kaca pirex miliknya, Selanjutnya pipa kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dipasangkan ke sebuah alat hisap sabu (bong) berupa botol air larutan berukuran kecil yang telah disiapkan oleh saudara ANGGA selanjutnya pipa kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di bakar oleh saudara ANGGA dengan menggunakan korek api gas dan kemudian dihisap dengan sebuah pipet berbentuk leter L yang telah terpasang di alat hisap (bong) setelah saudara ANGGA menghisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan lalu saudara ANGGA memberikan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghisap sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan,  Setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika bersama ANGGA tersebut Kemudian saudara ANGGA pergi dari rumah milik Terdakwa  kemudiaan Sdr ANGGA mremberikan sdan berkata “udahlah itu sisanya pake aja sama kamu, saya mau pergi dulu, ini kaca (pirex) Terdakwa bawa” sambil ia melepaskan 1 (satu) buah pipa kaca pirex yang terpasang di 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 wib di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Proklamator Lintas Timur Rt.03 Rw.01 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung.saksi M. IQHBAL FERNANDA K BIN WAHID BOWO K, saksi MUHAMMAD RIDHO NUR.S, saksi AHMAT ALDI PRANATA BIN RAHMAD edang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kp. Bujung Tenuk Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kemudian dari hasil penyelidikan saksi dan rekan–rekan saksi mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang di wilayah tersebut sering tempat penyalahgunaan narkotika,
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Para saksi pergi menuju lokasi tepatnya di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Proklamator Lintas Timur Rt.03 Rw.01 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung, sesampainya kami di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Proklamator Lintas Timur Rt.03 Rw.01 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung melihat terdapat seseorang laki – laki sedang berdiri di depan sebuah rumah tersebut kemudian saksi saksimenghampiri dan mengamankan Terdakwa SUNNADI Bin ROSDI dan dari hasil penggeledahan rekan - rekan saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang digulung menjadi kompor korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas di dalam kamar rumah milik Terdakwa , bahwa barang barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang digulung menjadi kompor korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), 1 (satu) buah korek api gas Didapatkan Terdakwa dari Sdr ANGGA   
  • Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju ke Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju ke Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL139EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika terhadap Barang bukti, tanggal  22 Desember 2023,  yang ditandatangani Ir.Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,0056 Gram

B : Total sampel B : 60 Ml

 

 

 

 

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,0000Gram

B : Total Sampel B : 0. ML

  •  

Ciri-ciri sampel

 

 

 

:

 

1(Satu) bungkus plastik bening berisikan:

A : Kristal warna putih

1(Satu) Buah pot plastic bening berisikan:

B : Urine An. SUNNADI bin ROSDI

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A1 dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif dan Positif Narkotika dengan metode pemeriksaan Immunoassy test dan GC-MS dengan kode sampel B1 dari jenis sampel Urine dengan hasil Positif dan Positif Narkotika

 

  • Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti Jenis Sampel A yang disita dari Terdakwa SUNNADI bin ROSDI tersebut positif (+)  METAMFETAMINA Dan hasil urine An. SUNNADI bin ROSDI dengan jenis sampel B1  tersebut positif (+)  METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun  2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya