Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Mgl 1.ACI JAYA SAPUTRA SH
2.REZA MARDIANTO, S.H.
SANDI WIJAYA Bin IDUAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-289/L.8.4.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACI JAYA SAPUTRA SH
2REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI WIJAYA Bin IDUAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SANDI WIJAYA Bin IDUAR bersama-sama dengan FEBRIAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Bulan Februari 2024 di areal areal workshop PT. SIL (Sweet indo Lampung) yang beralamtkan di Kampung Gedung meneng Kecamatan Gedung Meneng kabupaten tulang bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira Pukul 12.30 Wib terdakwa SANDI WIJAYA Bin IDUAR bersama-sama dengan Sdr FEBRIAN (DPO)  berniat  akan mengambil besi yang berada di dalam areal PT. SIL, kemudian sesampainya Terdakwa dan Sdr FEBRIAN di luar areal workshop PT. SIL Terdakwa mengangkat  paksa kawat pagar berduri  untuk masuk ke dalam areal workshop PT. SIL, Kemudian setelah berhasil Masuk kedalam , Terdakwa dan Sdr FEBRIAN melihat 1 (satu) buah besi Roler Dozer TRACK ROLLER SF 1553000116 tersebut yang berada di samping pagar  kawat duri dan langsung mengambil besi Roler Dozer Tesebut dengan cara di angkat menggunakan tangan dan di gotong berdua berdua hingga melewati pagar berduri untuk dimasukan menuju kedalam parit yang berbatasan dengan perkebunan, selanjutnya Terdakwa dan Sdr FEBRIAN mengangkut besi Roler Dozer Tesebut ke atas sepeda motor yang Terdakwa Gunakan bersama dengan Sdr FEBRIAN
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 07 Februari tahun 2024 sekira jam 12.35 Wib saksi DAS’AT Bin MAT RAIS (Alm), saksi ERSAN Bin BAHSAN  yang pada saat itu sedang berpatroli dengan berjalan kaki untuk mengecek situasi keamanan di seputaran lokasi wilayah jaga (WORK Shop PT. SIL), saat berpatroli saksi ERSAN melihat kearah luar pagar bahwa ada 2 orang laki-laki yang tidak di kenal sudah membawa 1 (satu) picies TRACK ROLLER SF 1553000116 di luar pagar work shop. Kemudian para saksi langsung kembali ke pos untuk mengambil mobil patrroli PT dan menuju luar  pagar PT. SIL, setibanya di luar pagar work shop, Para saksi langsung memergoki Terdakwa SANDI WIJAYA dan Sdr FEBRIAN, Terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr FEBRIAN berhasil melarikan diri, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Dente Teladas untuk dimintai keterangan lebih lanjut
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SANDI WIJAYA Bin IDUAR bersama-sama dengan Sdr FEBRIAN (DPO) yang tanpa izin mengambil 1 (satu) buah besi Roler Dozer TRACK ROLLER SF 1553000116  PT SIL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.870.000 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  •  

---------Perbuatan terdakwa SANDI WIJAYA Bin IDUAR bersama-sama dengan Sdr FEBRIAN (DPO)tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya