Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.ALVIN DWI NANDA, S.H.
2.ANNISAA DEVIRA, S.H.
1.AHMAD ATRIANTO bin NGADIYO
2.DAVID RONALDO bin NGADIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/L.8.22/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIN DWI NANDA, S.H.
2ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ATRIANTO bin NGADIYO[Penahanan]
2DAVID RONALDO bin NGADIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :   

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO dan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO (selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 06 bulan Maret tahun 2024 pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan Desa Talang Batu tepatnya di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Areal Perkebunan Desa Talang Batu tepatnya di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO dengan cara berjalan kaki, setibanya di tujuan Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO menemui Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO dan melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I dengan cara mengatakan “ayok kita beli sabu”, lalu Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO mengatakan “saya hanya ada uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “yaudah saya juga punya uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO mengatakan “yaudah ayo”, lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan MEGI (DPO) dengan cara berjalan kaki untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “kak mau beli?”, lalu MEGI (DPO) menjawab “beli berapa (sabu)?” dan Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “ini ada uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO memberikan uang kepada MEGI (DPO) kemudian MEGI (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO menerimanya dengan cara menggunakan tangan kanan dan memasukkannya dengan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Mami Baru, setelah itu MEGI (DPO) pergi dengan cara menaiki sepeda motor dan Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO kembali ke areal perkebunan dengan cara berjalan kaki, untuk bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO, lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO dengan cara berjalan kaki, di areal perkebunan yang beralamat di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kemudian Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “do ini barangnya (sabu) kamu kantongi” dan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO menjawab “iya” setelah itu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO pergi sebentar dengan cara berjalan kaki, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO di areal perkebunan yang beralamat di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kemudian Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “ayo kita pakai sabunya” dan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO berkata “ayo”, tiba-tiba saat Para Terdakwa sedang mencari tempat di areal perkebunan yang beralamat di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, polisi berpakaian preman yaitu Saksi ARI SANJAYA, Saksi ELDI FIRLYANDI, JERRY P. MANGUNSONG selaku anggota Sauan Reserse Narkoba Polres Mesuji datang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, dan polisi tersebut menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah celana panjang merek OXYGEN HUGO warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak rokok merek MAMI BARU, kemudian polisi tersebut membawa Para Terdakwa dan barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 744/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandantangani oleh Kabid Labfor Polda Sumsel KBP SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. dan Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., AKP ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., IPTU DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,365 gram, pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti berat netto 0,346 gram.
  • Bahwa Para Terdakwa pada saat melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO dan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO (selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 06 bulan Maret tahun 2024 pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan Desa Talang Batu tepatnya di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Areal Perkebunan Desa Talang Batu tepatnya di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO dengan cara berjalan kaki, setibanya di tujuan Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO menemui Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO dan mengatakan “ayok kita beli sabu”, lalu Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO mengatakan “saya hanya ada uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “yaudah saya juga punya uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO mengatakan “yaudah ayo”, lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan MEGI (DPO) dengan cara berjalan kaki untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “kak mau beli?”, lalu MEGI (DPO) menjawab “beli berapa (sabu)?” dan Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “ini ada uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO memberikan uang kepada MEGI (DPO) kemudian MEGI (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO melakukan permufakatan jahat menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara menerimanya dengan cara menggunakan tangan kanan dan memasukkannya dengan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Mami Baru, setelah itu MEGI (DPO) pergi dengan cara menaiki sepeda motor dan Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO kembali ke areal perkebunan dengan cara berjalan kaki, untuk bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO, lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO dengan cara berjalan kaki, di areal perkebunan yang beralamat di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kemudian Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “do ini barangnya (sabu) kamu kantongi” dan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO menjawab “iya” setelah itu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO pergi sebentar dengan cara berjalan kaki, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO di areal perkebunan yang beralamat di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kemudian Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “ayo kita pakai sabunya” dan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO berkata “ayo”, tiba-tiba saat Para Terdakwa sedang mencari tempat di areal perkebunan yang beralamat di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, polisi berpakaian preman yaitu Saksi ARI SANJAYA, Saksi ELDI FIRLYANDI, JERRY P. MANGUNSONG selaku anggota Sauan Reserse Narkoba Polres Mesuji datang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, dan polisi tersebut menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah celana panjang merek OXYGEN HUGO warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak rokok merek MAMI BARU, kemudian polisi tersebut membawa Para Terdakwa dan barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 744/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandantangani oleh Kabid Labfor Polda Sumsel KBP SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. dan Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., AKP ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., IPTU DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,365 gram, pada Kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti berat netto 0,346 gram.
  • Bahwa Para Terdakwa pada saat melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO dan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO (selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 01 bulan Maret tahun 2024 pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di belakang rumah Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO yang beralamatkan di Desa Tri Tunggal Jaya, RT 005, RW 002, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan", dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang mengadili perkara tersebut “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 17.00 WIB, bertempat  di belakang rumah Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO yang beralamatkan di Desa Tri Tunggal Jaya, RT 005, RW 002, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO dan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang bernama MEGI (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.50.000 (lima puluh ribu) milik Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO dan Rp.50.000 (lima puluh ribu) milik Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO kemudian Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO dan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membuat alat hisap (bong) yang diatasnya terdapat pipet yang sudah dibengkokkan serta sudah dipasang kaca pirek dan memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirek setelah itu dibakar menggunakan korek setelah itu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO hisap sebanyak 2 (dua) kali secara bergantian dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO dan yang membuat alat hisap (bong) dan yang membakar adalah Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO.
  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Areal Perkebunan Desa Talang Batu tepatnya di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO dengan cara berjalan kaki, setibanya di tujuan Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO menemui Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO dan melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I dengan cara mengatakan “ayok kita beli sabu”, lalu Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO mengatakan “saya hanya ada uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “yaudah saya juga punya uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO mengatakan “yaudah ayo”, lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan MEGI (DPO) dengan cara berjalan kaki untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “kak mau beli?”, lalu MEGI (DPO) menjawab “beli berapa (sabu)?” dan Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “ini ada uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO memberikan uang kepada MEGI (DPO) kemudian MEGI (DPO) memberikan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO lalu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO menerimanya dengan cara menggunakan tangan kanan dan memasukkannya dengan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Mami Baru, setelah itu MEGI (DPO) pergi dengan cara menaiki sepeda motor dan Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO kembali ke areal perkebunan dengan cara berjalan kaki, untuk bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO, lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO dengan cara berjalan kaki, di areal perkebunan yang beralamat di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kemudian Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “do ini barangnya (sabu) kamu kantongi” dan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO menjawab “iya” setelah itu Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO pergi sebentar dengan cara berjalan kaki, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO bertemu dengan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO di areal perkebunan yang beralamat di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, kemudian Terdakwa I AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO mengatakan “ayo kita pakai sabunya” dan Terdakwa II DAVID RONALDO BIN NGADIYO berkata “ayo”, tiba-tiba saat Para Terdakwa sedang mencari tempat di areal perkebunan yang beralamat di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, polisi berpakaian preman yaitu Saksi ARI SANJAYA, Saksi ELDI FIRLYANDI, JERRY P. MANGUNSONG selaku anggota Sauan Reserse Narkoba Polres Mesuji datang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, dan polisi tersebut menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah celana panjang merek OXYGEN HUGO warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kotak rokok merek MAMI BARU, kemudian polisi tersebut membawa Para Terdakwa dan barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung No. Lab. 10412-9.A/HP/III/2024 tanggal 11 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa FEBRIANASARI, SKM dan WIDIYAWATI, Amd.F dan Penanggung Jawab Laboratorium dr. ADITYA, M. Biomed menerangkan pada Kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik Tersangka AHMAD ATRIANTO BIN NGADIYO disimpulkan bahwa: DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS: METAMFETAMINA (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung No. Lab. 10412-9.A/HP/III/2024 tanggal 11 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa FEBRIANASARI, SKM dan WIDIYAWATI, Amd.F dan Penanggung Jawab Laboratorium dr. ADITYA, M. Biomed menerangkan pada Kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik Tersangka DAVID RONALDO BIN NGADIYO disimpulkan bahwa: DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS: METAMFETAMINA (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa pada saat yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya