Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2.YENI SUSANTI., S.H.
3.WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
1.SUNARTO Bin SARJU ANTO
2.TANITA BUDIANTI ABIOKA Binti SUGIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 883 /L.8.23/Enz/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2YENI SUSANTI., S.H.
3WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO Bin SARJU ANTO[Penahanan]
2TANITA BUDIANTI ABIOKA Binti SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

      --------------Bahwa ia terdakwa I. SUNARTO Bin SARJU ANTO dan terdakwa II. TANITA BUDIANTI ABIOKA Binti SUGIANTO, pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di ruang tamu rumah terdakwa yang beralamatkan di JL. Mawar RT/RW. 010/005 Kamp. Sidoharjo Ke. Penawar Tama Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, ketika terdakwa I SUNARTO sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa yang beralamatkan di JL. Mawar RT/RW. 010/005 Kamp. Sidoharjo Kec. Penawar Tama Kab. Tulang Bawang, tiba-tiba datang saksi  ANDRE FEBRIAN (Dilakukan Penuntutan secara terpisah)l alu saksi ANDRE FEBRIAN (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) masuk kedalam rumah lalu terdakwa I SUNARTO bertanya kepada saksi ANDRE FEBRIAN (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan perkataan “ngopo” dijawab ANDRE FEBRIAN “dolan mas”, kemudian terdakwa I SUNARTO  kembali bertanya ngopo dolan rene lalu dijawab saksi ANDRE FEBRIAN “pengen dolan rene wae” kemudian saksi ANDRE FEBRIAN meyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I  dengan menggunakan tangan kanan nya dan terdakwa  SUNARTO terima dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I SUNARTO sembari bertanya kepada saksi ANDRE FEBRIAN “iki go ngopo” kemudian di jawab saksi ANDRE FEBRIAN “golekke koncoku bahan mas” setelah itu terdakwa I  masuk kedalam kamar terdakwa I SUNARTO  dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip sedang shabu. Selanjutnya terdakwa I SUNARTO  kembali ke ruang tamu lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang shabu tersebut kepada saksi ANDRE FEBRIAN dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I dan diterima saksi ANDRE FEBRIAN dengan menggunakan tangan kanan nya kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip sedang shabu tersebut dimasukkan saksi ANDRE FEBRIAN kedalam  kotak rokok merk LA ICE warna ungu yang terdapat diatas meja ruang tamu rumah terdakwa I SUNARTO  kemudian kotak rokok yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi shabu tersebut di simpan saksi ANDRE FEBRIAN di saku depan sebelah kanan celana yang dia kenakan lalu saksi ANDRE FEBRIAN berpamitan pulang kepada terdakwa I SUNARTO dengan perkataan “mas aku balik yo” lalu terdakwa I SUNARTO jawab “yowes ati-ati yo neng dalan” lalu saksi ANDRE FEBRIAN pergi meninggalkan rumah terdakwa I SUNARTO.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB, anak terdakwa I SUNARTO  menghubungi isterinya terdakwa II TANITA meminta untuk di jemput di rumah kontrakan di Unit 2 Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang. Lalu terdakwa I SUNARTO berkata kepada isterinya terdakwa II TANITA dengan berkata “pas jemput nanti kita mancing di jembatan BNIL bentar ya” jawab isterinya terdakwa II TANITA “iya” kemudian terdakwa I SUNARTO mencari umpan dan menyiapkan peralatan untuk memancing dan setelah semua nya siap kemudian terdakwa I SUNARTO menyuruh terdakwa II TANITA segera bergegas dan menyuruhnya untuk menunggu di mobil, sementara itu terdakwa I SUNARTO kembali masuk kedalam kamar untuk mengambil 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi shabu, 11 (sebelas) buah plastik klip sedang kosong, 10 (sepuluh) buah plastik bening kosong. Selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa I SUNARTO bawa menuju mobil dengan cara terdakwa I SUNARTO genggam dengan menggunakan tangan sebelah kanan, saat terdakwa I SUNARTO dan terdakwa II TANITA akan berangkat meninggalkan rumah, lalu terdakwa I SUNARTO  memberikan 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi shabu, 11 (sebelas) buah plastik klip sedang kosong dan 10 (sepuluh) buah plastik bening kosong kepada isterinya terdakwa II TANITA sambil berkata “ini masukin ke kantong kamu aja” dijawab isterinya terdakwa II TANITA “iya” Selanjutnya terdakwa I SUNARTO kembali memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi shabu kepada isterinya terdakwa II TANITA lalu terdakwa I SUNARTO  sambil berkata “yang ini taruh aja di dompet kamu” dijawab isterinya terdakwa II TANITA “iya” lalu terdakwa I SUNARTO dan isterinya terdakwa II TANITA pergi meninggalkan rumah.

 

  • Pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 16.45 WIB, terdakwa I SUNARTO dan isterinya terdakwa II TANITA melintas di Jalan Lintas PT. BNIL Kampung Ringin Sari Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang lalu berhenti di sebuah Jembatan, namun sesaat sebelum turun dari mobil terdakwa I SUNARTO dan isterinya terdakwa II TANITA didatangi oleh sejumlah orang berpakaian preman dan langsung menjelaskan bahwa mereka ada Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yakni saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo lalu saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo melakukan penggeledahan pada badan, pakaian terdakwa I SUNARTO dan isterinya terdakwa II TANITA dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus shabu dari saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terdakwa II TANITA, 1 (satu) bungkus shabu dari dalam dompet merk MONT BLANC warna cokelat milik terdakwa II TANITA, 11 (sebelas) buah plastik klip sedang kosong dari saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terdakwa II TANITA, 10 (sepuluh) buah plastik klip sedang dari saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terdakwa II TANITA, Uang tunai sebesar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar dan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar diamankan saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo dari dalam dompet merk MONT BLANC warna cokelat milik terdakwa II TANITA, 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna merah hitam dengan IMEI 1: 869757045492217 dan IMEI 2: 869757045492209 dari atas dassboard mobil yang terdakwa I SUNARTO kemudikan, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan Nomor Seri 1: 353810826069978 dan Nomor Seri 2: 353810826169976 dari atas dassboard mobil yang terdakwa I SUNARTO kemudikan, 1 (satu) potong celana panjang merk CHOCO ANN warna cream diamankan langsung dari terdakwa II TANITA, setelah itu saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo (Anggota Polisi) juga menanyakan kepada terdakwa I SUNARTO “punya siapa barang-barang ini” jawab terdakwa I SUNARTO “barang-barang ini punya saya pak”.yang terdakwa I SUNARTO titipkan kepada isterinya terdakwa II TANITA selain itu saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo (Anggota Polisi) juga mengamankan 1 (satu) unit mobil TOYOTA LGX warna biru dengan Nopol : BE 2126 BG dari pinggir jalan.  Selanjutnya terdakwa I SUNARTO dan terdakwa II TANITA berikut seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa selanjutnya di lakukan Introgasi terhadap terdakwa I SUNARTO bahwa terdakwa I SUNARTO pernah membeli narkotika jenis Shabu kepada Sdr. MEGIK, Daftar Pencaharian Orang (DPO) yang beralamatkan Desa Sungai Cambai Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji,  Sebanyak 5 (lima) Kali, adapun rincian nya sebagai berikut;

1.     Pembelian ke 1, pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2024 sebanyak ± 4 J (gram) seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

2.     Pembelian ke 2, pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2024 sebanyak ± 4 J (gram) seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

3.     Pembelian ke 3, pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2024 sebanyak ± 4 J (gram) seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

4.     Pembelian ke 4, pada hari Senin tanggal 1 bulan Februari tahun 2024 sebanyak ± 4 J (gram) seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

 

     Dan barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut sudah terdakwa I SIUNARTO perjualkan kembali kepada orang lain, antara lain;

1.     AAN, Pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 08.00 WIB membeli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

2.     ANDIKA, Pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB membeli sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip kecil seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);

3.     RAH, Pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 12.00 WIB membeli sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

4.     ROMLI, Pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 12.30 WIB membeli sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

5.     ANDRE, Pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira jam 12.00 WIB membeli sebanyak ± ½ J (gram) seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa Keuntungan terdakwa I SUNARTO dalam jual beli narkotika jenis Shabu selama 2 (dua) tahun tersebut terdakwa I SUNARTO memperoleh Keuntungan sebesar Rp.. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Keuntungan tersebut terdakwa I SUNARTO pergunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari - hari.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Para Terdakwa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 433/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Forensik Polda Sumsel SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H., Pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., NIRYASTI, S.Si., M.T., dan MADE AYU SHINTAM, Amd., S.E. Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

Barang Bukti :

  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel     barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat bruto 1,437 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 724/2024/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat bruto 0,159 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 725/2024/NNF

 

  1. Barang bukti:
  • BB 724/2024/NNF sisa barang bukti  Kristal metamfetamina dengan berat netto 1,379 gram.
  • BB 725/2024/NNF sisa barang bukti  Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,144 gram.

 

Barang bukti disita dari terdakwa An. SUNARTO Bin SARJU ANTO dan TANITA BUDIANTI Bin SUGIANTO.

 

Kesimpulan Pemeriksaan :

Sisa Barang Bukti

BB : netto 1,523  gram

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB  seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. -------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

----------------------------Bahwa ia terdakwa I. SUNARTO Bin SARJU ANTO dan terdakwa II. TANITA BUDIANTI ABIOKA Binti SUGIANTO, pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di  di ruang tamu rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Lintas PT. BNIL Kampung Ringin Sari Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan paraTerdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13. 45 WIB, saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo yang terabung dalam tim Opsnal Satersnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 2 (dua) oranglaki-laki yang bernama ANDRE FEBRIAN Bin MASITO dan MUALIM Bin BASHORI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah melakukan tindak pidana narkotika jenis Shabu dan di di lakukan Introgasi darimana mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut lalu ANDRE FEBRIAN Bin MASITO menerangkan mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari terdakwa SUNARTO yang beralamatkan di Kamp. Sidoharjo Kec. Penawar Tama Kab. Tulang Bawang. Selanjutnya saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo membawa ANDRE FEBRIAN Bin MASITO dan MUALIM Bin BASHORI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju Kamp. Sidoharjo Kec. Penawar Tama Kab. Tulang Bawang untuk melakukan Pengembangan dan Penangkapan terhadap terdakwa SUNARTO.
  • Pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 16 .30 WIB, pada saat saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo  melintas di Jalan Lintas PT. BNIL Kamp. Ringin Sari Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang dan sekira pukul 16.45 WIB, saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo  serta saksi ANDRE FEBRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat terdakwa I SUNARTO dan isterinya terdakwa II TANITA melintas di Jalan Lintas PT. BNIL Kampung Ringin Sari Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang lalu berhenti di sebuah Jembatan, namun sesaat sebelum turun dari mobil terdakwa I SUNARTO dan isterinya terdakwa II TANITA didatangi oleh sejumlah orang berpakaian preman dan langsung menjelaskan bahwa mereka ada Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yakni saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo lalu saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo melakukan penggeledahan pada badan, pakaian terdakwa I SUNARTO dan isterinya terdakwa II TANITA dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus shabu dari saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terdakwa II TANITA, 1 (satu) bungkus shabu dari dalam dompet merk MONT BLANC warna cokelat milik terdakwa II TANITA, 11 (sebelas) buah plastik klip sedang kosong dari saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terdakwa II TANITA, 10 (sepuluh) buah plastik klip sedang dari saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terdakwa II TANITA, Uang tunai sebesar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu) lembar dan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar diamankan saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo dari dalam dompet merk MONT BLANC warna cokelat milik terdakwa II TANITA, 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna merah hitam dengan IMEI 1: 869757045492217 dan IMEI 2: 869757045492209 dari atas dassboard mobil yang terdakwa I SUNARTO kemudikan, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan Nomor Seri 1: 353810826069978 dan Nomor Seri 2: 353810826169976 dari atas dassboard mobil yang terdakwa I SUNARTO kemudikan, 1 (satu) potong celana panjang merk CHOCO ANN warna cream diamankan langsung dari terdakwa II TANITA, setelah itu saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo (Anggota Polisi) juga menanyakan kepada terdakwa I SUNARTO “punya siapa barang-barang ini” jawab terdakwa I SUNARTO “barang-barang ini punya saya pak”.yang terdakwa I SUNARTO titipkan kepada isterinya terdakwa II TANITA selain itu saksi Yufiker Putra dan saksi Aryobi Carlo (Anggota Polisi) juga mengamankan 1 (satu) unit mobil TOYOTA LGX warna biru dengan Nopol : BE 2126 BG dari pinggir jalan.  Selanjutnya terdakwa I SUNARTO dan terdakwa II TANITA berikut seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para  terdakwa.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 433/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Forensik Polda Sumsel SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H., Pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., NIRYASTI, S.Si., M.T., dan MADE AYU SHINTAM, Amd., S.E. Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

Barang Bukti :

  1. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel     barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat bruto 1,437 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 724/2024/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat bruto 0,159 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 725/2024/NNF
  1. Barang bukti:
  • BB 724/2024/NNF sisa barang bukti  Kristal metamfetamina dengan berat netto 1,379 gram.
  • BB 725/2024/NNF sisa barang bukti  Kristal metamfetamina dengan berat netto 0,144 gram.

Barang bukti disita dari terdakwa An. SUNARTO Bin SARJU ANTO dan TANITA BUDIANTI Bin SUGIANTO.

Kesimpulan Pemeriksaan :

Sisa Barang Bukti

BB : netto 1,523  gram

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB  seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya