Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2024/PN Mgl 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.MONICA. S.H.
HERU PRAKOSO Bin MULYATNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 253/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-659/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU PRAKOSO Bin MULYATNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa HERU PRAKOSO Bin MULYATNO (Alm) pada hari lupa tanggal lupa, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Bulan Agustus tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat BLP Gunung Agung Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAPidana,  telah melakukan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bermula pada hari lupa tanggal lupa sekira Agustus 2023 jam 11.00 WIB saat Terdakwa pulang berdagang di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah, Terdakwa mampir ke Bengkel sepeda motor di daerah BLP Gunung Agung Lampung Tengah dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat, setelah Terdakwa sampai dibengkel tersebut sudah ada Jakaria Alias Jaka Bin Mat Yusup (Alm), lalu Jakaria Alias Jaka Bin Mat Yusup menawarkan motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 kepada Terdakwa dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa menawar hingga disepakati harga sebesar Rp. 1.020.000 (satu juta dua puluh ribu rupiah) dimana pada saat itu Terdakwa membayar secara tunai sebesar Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa membawa motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 kerumah Terdakwa.
  • Bahwa pada keesokan hari nya saat Terdakwa akan berdagang di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah, Terdakwa mampir ke bengkel sepeda motor di daerah BLP Gunung Agung untuk membongkar mesin motor Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734, karena bengkel tersebut tidak bisa memperbaikinya dan mesin motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 tersebut nantinya akan Terdakwa perbaiki di bengkel daerah Bandar Jaya Lampung Tengah, setelah Terdakwa pulang dari pasar Terdakwa mengambil mesin motor yang sudah dibongkar oleh bengkel sepeda motor di daerah BLP Gunung Agung lalu Terdakwa membawa mesin motor tersebut ke bengkel daerah Bandar Jaya Lampung Tengah untuk diperbaiki.
  • Bahwa setelah mesin motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 selesai diperbaiki Terdakwa membawa kembali mesin motor tersebut ke bengkel sepeda motor di daerah BLP Gunung Agung  dan Terdakwa menyuruh bengkel tersebut untuk memasang kembali mesin motornya, setelah itu Terdakwa meninggalkan motornya dibengkel, sekira 2 hari setelah mesin motor dipasang oleh bengkel dan bisa hidup, Terdakwa membawa motor tersebut dari bengkel dan Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa gunakan untuk kendaraan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 tidak dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan yang sah sehingga patut diduga bahwa 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 merupakan barang hasil tindak pidana.
  • Bahwa 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 tersebut merupakan hasil tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2024 dimana 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 tersebut merupakan motor milik saksi Dwi Wulan Agus Tiara Binti Ponimin yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000.- (Tujuh juta rupiah)

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya