Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2024/PN Mgl 1.Astari Intania, S.H.
2.Ardi Herlian Syah, S.H.,M.H.
3.ANNISAA DEVIRA, S.H.
JOJON Bin BINTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 313/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1350/L.8.22/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Astari Intania, S.H.
2Ardi Herlian Syah, S.H.,M.H.
3ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOJON Bin BINTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JOJON Bin BINTANG pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di pekarangan rumah saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI di Desa Mulya Agung RT 005 RW 008 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 00.00 WIB saat Terdakwa sedang bersama dengan sdr KARIM (DPO), Terdakwa diajak oleh sdr KARIM (DPO) untuk mengambil mesin dongfeng di Desa Mulya Agung selanjutnya sekira jam 01:00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan sdr KARIM (DPO) pergi ke Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dengan niat untuk mengambil 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam  menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah hitam dengan Noka MH1JB8116AK519185, Nosin JB81E1539584 dan Nopol BE5102 LC dengan membawa 1 (satu) utas tali dan 1 (satu) buah kunci pass ukuran 17/18 milik sdr KARIM (DPO), sesampainya di halaman belakang rumah saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI yang beralamat di Desa Mulya Agung RT 005 RW 008 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Terdakwa dan sdr KARIM (DPO) berusaha mengangkat 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam  namun tidak berhasil terangkat sehingga Terdakwa bersama sdr KARIM (DPO) pergi menemui sdr TINUS (DPO) dan mengajak sdr TINUS (DPO) untuk ikut bersama-sama mengambil 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam milik saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI selanjutnya saat Terdakwa sedang berboncengan 3 (tiga) dengan sdr KARIM (DPO) dan sdr TINUS (DPO) menuju rumah saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah hitam dengan Noka MH1JB8116AK519185, Nosin JB81E1539584 dan Nopol BE5102 LC, Terdakwa bersama sdr KARIM (DPO) dan sdr TINUS (DPO) berpapasan dengan teman dari sdr TINUS (DPO) yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Revo Absolute berwarna hitam kemudian sdr TINUS (DPO) meminjam 1 (satu) unit motor Honda Revo Absolute berwarna hitam dari temannya tersebut kemudian sdr TINUS (DPO) menyusul Terdakwa dan sdr KARIM (DPO) pergi ke rumah saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI.

Bahwa sekira jam 02:00 Wib, Terdakwa bersama sdr KARIM (DPO) dan sdr TINUS (DPO) sampai di rumah saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI di Desa Mulya Agung RT 005 RW 008 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI, sdr KARIM (DPO) merusak dengan cara membongkar dan membuka baut 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam  yang terhubung dengan kayu alas tempat Mesin diletakkan dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci pass ukuran 17/18 milik sdr KARIM (DPO) dan setelah terlepas, Terdakwa bersama dengan sdr KARIM (DPO) dan sdr TINUS (DPO) mengangkat 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam  keatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah hitam dengan Noka MH1JB8116AK519185, Nosin JB81E1539584 dan Nopol BE5102 LC dan diikat menggunakan tali dari karet selanjutnya sdr TINUS (DPO) membawa 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam dan sekira jam 03:00 Wib Terdakwa bersama sdr KARIM (DPO) dan sdr TINUS (DPO) sampai di tempat jual beli rongsokan di Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang milik saksi FADLAN AMIR Alias DOLIT Bin (alm) MISRI dan menjual 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam milik saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI seharga Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa hasil keuntungan penjualan 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam milik saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI sebesar Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dijual kepada saksi FADLAN AMIR Alias DOLIT Bin (alm) MISRI, Terdakwa mendapat uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online, sdr KARIM (DPO) mendapat Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan sdr TINUS (DPO) mendapat Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa JOJON Bin BINTANG pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di pekarangan rumah saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI di Desa Mulya Agung RT 005 RW 008 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 00.00 WIB saat Terdakwa sedang bersama dengan sdr KARIM (DPO) kemudian Terdakwa diajak oleh sdr KARIM (DPO) untuk mengambil mesin dongfeng di Desa Mulya Agung selanjutnya sekira jam 01:00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan sdr KARIM (DPO) pergi ke Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dengan niat untuk mengambil 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam  menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah hitam dengan Noka MH1JB8116AK519185, Nosin JB81E1539584 dan Nopol BE5102 LC dengan membawa 1 (satu) utas tali dan 1 (satu) buah kunci pass ukuran 17/18 milik sdr KARIM (DPO), sesampainya di halaman belakang rumah saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI yang beralamat di Desa Mulya Agung RT 005 RW 008 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Terdakwa dan sdr KARIM (DPO) tanpa sepengetahuan dan seizin saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI berusaha mengangkat 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam  namun tidak berhasil terangkat sehingga Terdakwa bersama sdr KARIM (DPO) pergi menemui sdr TINUS (DPO) dan mengajak sdr TINUS (DPO) untuk ikut bersama-sama mengambil 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam milik saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI selanjutnya saat Terdakwa sedang berboncengan 3 (tiga) dengan sdr KARIM (DPO) dan sdr TINUS (DPO) menuju rumah saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah hitam dengan Noka MH1JB8116AK519185, Nosin JB81E1539584 dan Nopol BE5102 LC, Terdakwa bersama sdr KARIM (DPO) dan sdr TINUS (DPO) berpapasan dengan teman dari sdr TINUS (DPO) yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Revo Absolute berwarna hitam kemudian sdr TINUS (DPO) meminjam 1 (satu) unit motor Honda Revo Absolute berwarna hitam dari temannya tersebut kemudian sdr TINUS (DPO) menyusul Terdakwa dan sdr KARIM (DPO) pergi ke rumah saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI.

Bahwa sekira jam 02:00 Wib, Terdakwa bersama sdr KARIM (DPO) dan sdr TINUS (DPO) sampai di rumah saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI di Desa Mulya Agung RT 005 RW 008 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI, sdr KARIM (DPO) membuka baut 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam  yang terhubung dengan kayu alas tempat Mesin diletakkan dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci pass ukuran 17/18 milik sdr KARIM (DPO) dan setelah terlepas, Terdakwa bersama dengan sdr KARIM (DPO) dan sdr TINUS (DPO) mengangkat 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam  keatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah hitam dengan Noka MH1JB8116AK519185, Nosin JB81E1539584 dan Nopol BE5102 LC dan diikat menggunakan tali dari karet selanjutnya sdr TINUS (DPO) membawa 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam dan sekira jam 03:00 Wib Terdakwa bersama sdr KARIM (DPO) dan sdr TINUS (DPO) sampai di tempat jual beli rongsokan di Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang milik saksi FADLAN AMIR Alias DOLIT Bin (alm) MISRI dan menjual 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam milik saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI seharga Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa hasil keuntungan penjualan 1 (satu) unit Mesin Diesel merk DongFeng 24 PK berwarna merah hitam milik saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI sebesar Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dijual kepada saksi FADLAN AMIR Alias DOLIT Bin (alm) MISRI, Terdakwa mendapat uang sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online, sdr KARIM (DPO) mendapat Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan sdr TINUS (DPO) mendapat Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi HENDRI SAPUTRA Bin NASRUL ASNAWI mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya