Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Mgl 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2.MONICA. S.H.
MUHAMAD AGUS SAPUTRA Alias AGUS SERKEL Alias PLENCON Bin ALI SURATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-396/L.8.4.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AGUS SAPUTRA Alias AGUS SERKEL Alias PLENCON Bin ALI SURATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD AGUS SAPUTRA Bin AGUS SERKEL Alias PLENCON Bin ALI SURATMAN pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Rumah saksi korban MUJIONO Bin KADENI (Alm) di Kampung Sumber Agung RT/RW 02/01 Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang pencuriannya diwaktu malam pada sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah MUJIONO Bin KADENI (Alm) (Saksi Korban) yang beralamat di Kampung Sumber Agung RT/RW 02/01 Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit X warna hitam No Rangka MH1HB41156K23724, saat akan sampai Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor Terdakwa di persawahan samping rumah Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki ke rumah Saksi Korban yang jaraknya sekitar 20 (dua puluh) meter, ketika akan sampai Terdakwa melihat dan menunggu Saksi Korban dan saksi HERLIN MUASYAROH Binti SAIKONI (Istri Korban) keluar untuk Sholat Teraweh di Masjid Al-Fatah yang berjarak 350 (tiga ratus lima puluh) Meter dari rumah Saksi Korban, kemudian tanpa izin dari Saksi Korban selaku pemilik Rumah Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu belakan rumah Saksi Korban dengan cara mendorong pintu dan mencari kancingan pintu tersebut kemudian mencongkel ke atas dan ke bawah menggunakan pisau hingga pintu tersebut terbuka. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah tersebut lalu Terdakwa kemudian Terdakwa bongkar dan Terdakwa mengambil uang sekira Rp. 1000.000.- (satu juta rupiah), 1 (satu) Buah Kartu ATM Bri warna biru beserta catatan Kode Pin dan 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Bri atas nama Saksi Korban setelah itu Terdakwa menuju ke kamar depan dan mengambil 1 (satu) buah celengan ayam plastik berisi uang receh dan kertas kurang lebih sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), 1 (satu) Buah Handphone INFINIX HOT 12PLAY warna Black racing IMEI 1 : 351592933673585, IMEI 2 : 351592933673593 dan tas berisi uang sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa keluar menuju ke warung depan dan Terdakwa mengambil 7 (tujuh) bungkus rokok merek ARMOUR, 6 (enam) bungkus rokok merek RAWIT, 6 (enam) bungkus rokok merek MENARA dan 1 (satu) bungkus rokok merek INA setelah itu sekira 21.00 WIB Terdakwa keluar lewat pintu samping sebelah kanan dan menuju tempat Terdakwa parkir motor dan Terdakwa pulang kemudian Terdakwa menghitung telah berhasil mengambil uang Tunai sebesar sekira Rp. 2.900.000.- (dua juta Sembilan ratus ribu), kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa pergi ke BRILink yang beralamat di Pidada Rawa Jitu Selatan kemudian mengecheck 1 (satu) Buah Kartu ATM Bri warna biru beserta catatan Kode Pin lalu menarik saldo sebesar Rp 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan hasil pencurian tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar hutang, foya-foya, mabuk, main perempuan, dan membeli kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban melaporkan kepada Polres Tulang Bawang untuk ditindak lanjuti.------------------------

 

------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban MUJIONO Bin KADENI (Alm) mengalami kerugian materil sebesar sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).-----------------

 

-------Perbuatan terdakwa MUHAMAD AGUS SAPUTRA Bin AGUS SERKEL Alias PLENCON Bin ALI SURATMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya