Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Mgl BRI Cabang Kotabumi 1.Santomi
2.Mulyani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Kotabumi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Santomi
2Mulyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.745.382,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp65.745.382,- ( Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah ) sesuai Payoff tanggal 13 Agustus 2024.
  • Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa AJB No 594.4/275/Akta/TBT/2017 dan SHM No. 972/Mulyoasri/TBT An. Samiono  yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  • Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No. 00748An. Husnaini berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli AJB No 594.4/275/Akta/TBT/2017 dan SHM No. 972/Mulyoasri/TBT An. Samiono untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  • Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak