Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2023/PN Mgl IMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1IMAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KOMI PELDAIMAS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  1. Menyatakan atau menetapkan bahwa Nama IMAS, pada Paspor Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang tertulis dan terbaca Ciamis, 08 Juli 1974 dirubah menjadi sama dengan Tempat dan Tanggal Lahir di Kartu Tanda Penduduk Nomor 1805204407620001, Kartu Keluarga Nomor 1805082909210002, Kutipan Akta Kelahiran  Nomor 1805LT060720230043 tanggal 06 Juli 2023 menjadi Tertulis dan Terbaca Ciranjang, 04 Juli 1962.
  1. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Bumi untuk memperbaiki data Tempat dan Tanggal Lahir di Paspor agar sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 1805204407620001, Kartu Keluarga Nomor 1805082909210002, Kutipan Akta Kelahiran  Nomor 1805LT060720230043 tanggal 06 Juli 2023 atas nama IMAS Tertulis dan Terbaca Ciranjang, 04 Juli 1962.
  1. Menetapkan biaya perkara pada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak