Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Mgl | A. SALEH UMAR Bin UMAR ST. JENANG MARGA | 1.PT. HIM (Huma Indah Mekar) 2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Cq. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang 3.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar- Pematang Panggang 4.AHMAD SALEH Bin UMAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Mgl | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMER : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan Penggugat menderita kerugian; 3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Ahli Waris Umar ST. Jenang Marga dan berhak atas kepemilikan Hak Usaha / Peladangan berlokasi di Umbul Kucing Rambai Muda yang terletak di Desa Ujung Gunung Udik Kecamatan Menggala dahulu Kabupaten Lampung Utara sekarang Kabupaten Tulang Bawang dengan luas kurang lebih 50 (lima puluh) hektar dengan batas-batas :
Dan saat ini terletak di Desa Ujung Gunung Udik Menggala Selatan, dengan batas-batas :
4. Menyatakan tanah objek sengketa pada poin 3 (tiga) diatas adalah milik Penggugat; 5. Menyatakan sah bukti yang diajukan oleh Peggugat; 6. Menyatakan Penggugat adalah Pihak yang berhak mendapatkan uang ganti rugi atas tanah peladangan aquo yang terkena Proyek Pengadaan Tanah (P2T) Pembanguan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang atau STA 39-850 km sampai dengan STA 45-300 km Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dengan NIB 0032, NIB 0033, NIB 0034, 0036, NIB 0037, NIB 0038, NIB 0039, NIB 0040; 7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk memasukkan nama Penggugat kedalam daftar nominatif sebagai pihak yang berhak mendapatkan uang Ganti Rugi atas tanah peladangan aquo yang terkena Proyek Pengadaan Tanah (P2T) Pembanguan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang atau STA 39-850 km sampai dengan STA 45-300 km Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana NIB 0032, NIB 0033, NIB 0034, 0036, NIB 0037, NIB 0038, NIB 0039, NIB 0040; 8. Menghukum Tergugat III untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat atas tanah peladangan milik penggugat yang terkena Proyek Pengadaan Tanah (P2T) Pembanguan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang atau STA 39-850 km sampai dengan STA 45-300 km Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dengan NIB 0032, NIB 0033, NIB 0034, 0036, NIB 0037, NIB 0038, NIB 0039, NIB 0040; 9. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV tidak berhak mendapatkan ganti rugi atas tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud pada STA 39-850 km sampai dengan STA 45-300 km Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang pada NIB 0032, NIB 0033, NIB 0034, 0036, NIB 0037, NIB 0038, NIB 0039, NIB 0040; 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Keberatan, Banding dan Kasasi; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |