Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Ziana Walidia, S.H.
2.Sudiyo, S.H.
DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1389/L.8.22/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ziana Walidia, S.H.
2Sudiyo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERATAMA

----- Bahwa Terdakwa DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.40 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Kontrakan Desa Simpang Pematang Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---

 

Bahwa Terdakwa DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib sedang bersama dengan temannya yang bernama Sdr. JUWANDI (DPO) di kontrakan milik Terdakwa yang terletak di Desa Simpang Pematang Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Bahwa sekira pukul 10.00 Wib saat Sdr. JUWANDI hendak pergi lalu ditahan oleh Terdakwa dan berkata “Kong saya ada uang Rp. 50.000, Kong ada bahan atau tidak” lalu dijawab oleh Sdr. JUWANDI (DPO) “ada, tapi saya ambil dulu karena saya sedang tidak membawa bahan” bahwa yang dimaksud dengan “bahan” oleh Terdakwa dan Sdr. JUWANDI (DPO) adalah narkotika jenis shabu. Setelah berbicara tersebut kemudian Sdr. JUWANDI (DPO) pergi dari kontrakan Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 11.40 Wib Sdr. JUWANDI (DPO) kembali ke kontrakan Terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral merek “AQUA” yang dibagian tutupnya terdapat pipet dibengkokkan dan kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian Sdr. JUWANDI (DPO) dan Terdakwa masuk ke kamar Terdakwa dan secara bergantian mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa sekira pukul 11.00 Wib saat Saksi REZA FERDIAN, Saksi SIGIT WAHYUDI dan Saksi WISNU FEBRIAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Mesuji sedang melakukan patrol di wilayah hukum Simpang Pematang mendapati seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu masuk ke salah satu kontrakan yang beralamat di Desa Simpang Pematang Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, melihat hal tersebut kemudian para saksi masuk ke kontrakan tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan Sdr. JUWANDI (DPO) sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,098 gram, 1 (satu) buah plastic klip kecil narkotika jenis shabu sisa pakai, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral merek “AQUA” yang dibagian tutupnya terdapat pipet dibengkokkan dan kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) buah korek api gas, bahwa seluruh barang bukti tesebut terletak di lantai kamar Terdakwa dengan posisi Terdakwa sedang memegang alat hisap (bong). Melihat anggota Satres Narkoba masuk ke kontrakan Terdakwa Tersebut, Sdr. JUWANDI melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : No.Lab : 1739/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,098 gram, Barang bukti disita dari Terdakwa DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti 0,087 gram dikembalikan kepada penyidik digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin membeli dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.40 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Kontrakan Desa Simpang Pematang Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib saat Saksi REZA FERDIAN, Saksi SIGIT WAHYUDI dan Saksi WISNU FEBRIAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Mesuji sedang melakukan patrol di wilayah hukum Simpang Pematang mendapati seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu masuk ke salah satu kontrakan yang beralamat di Desa Simpang Pematang Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, melihat hal tersebut kemudian para saksi masuk ke kontrakan tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan Sdr. JUWANDI (DPO) sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,098 gram, 1 (satu) buah plastic klip kecil narkotika jenis shabu sisa pakai, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral merek “AQUA” yang dibagian tutupnya terdapat pipet dibengkokkan dan kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) buah korek api gas. Melihat anggota Satres Narkoba masuk ke kontrakan Terdakwa Tersebut, Sdr. JUWANDI melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa sebelumnya diketahui Terdakwa DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib sedang bersama dengan temannya yang bernama Sdr. JUWANDI (DPO) di kontrakan milik Terdakwa yang terletak di Desa Simpang Pematang Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Bahwa sekira pukul 10.00 Wib saat Sdr. JUWANDI hendak pergi lalu ditahan oleh Terdakwa dan berkata “Kong saya ada uang Rp. 50.000, Kong ada bahan atau tidak” lalu dijawab oleh Sdr. JUWANDI (DPO) “ada, tapi saya ambil dulu karena saya sedang tidak membawa bahan” bahwa yang dimaksud dengan “bahan” oleh Terdakwa dan Sdr. JUWANDI (DPO) adalah narkotika jenis shabu. Setelah berbicara tersebut kemudian Sdr. JUWANDI (DPO) pergi dari kontrakan Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 11.40 Wib Sdr. JUWANDI (DPO) kembali ke kontrakan Terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral merek “AQUA” yang dibagian tutupnya terdapat pipet dibengkokkan dan kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian Sdr. JUWANDI (DPO) dan Terdakwa masuk ke kamar Terdakwa dan secara bergantian mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : No.Lab : 1739/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,098 gram, Barang bukti disita dari Terdakwa DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti 0,087 gram dikembalikan kepada penyidik digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin membeli dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.40 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Kontrakan Desa Simpang Pematang Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib sedang bersama dengan temannya yang bernama Sdr. JUWANDI (DPO) di kontrakan milik Terdakwa yang terletak di Desa Simpang Pematang Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Bahwa sekira pukul 10.00 Wib saat Sdr. JUWANDI hendak pergi lalu ditahan oleh Terdakwa dan berkata “Kong saya ada uang Rp. 50.000, Kong ada bahan atau tidak” lalu dijawab oleh Sdr. JUWANDI (DPO) “ada, tapi saya ambil dulu karena saya sedang tidak membawa bahan” bahwa yang dimaksud dengan “bahan” oleh Terdakwa dan Sdr. JUWANDI (DPO) adalah narkotika jenis shabu. Setelah berbicara tersebut kemudian Sdr. JUWANDI (DPO) pergi dari kontrakan Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 11.40 Wib Sdr. JUWANDI (DPO) kembali ke kontrakan Terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral merek “AQUA” yang dibagian tutupnya terdapat pipet dibengkokkan dan kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) buah korek api gas. Kemudian Sdr. JUWANDI (DPO) dan Terdakwa masuk ke kamar Terdakwa dan secara bergantian mengonsumsi narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa sekira pukul 11.00 Wib saat Saksi REZA FERDIAN, Saksi SIGIT WAHYUDI dan Saksi WISNU FEBRIAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Mesuji sedang melakukan patrol di wilayah hukum Simpang Pematang mendapati seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu masuk ke salah satu kontrakan yang beralamat di Desa Simpang Pematang Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, melihat hal tersebut kemudian para saksi masuk ke kontrakan tersebut dan mendapati Terdakwa bersama dengan Sdr. JUWANDI (DPO) sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,098 gram, 1 (satu) buah plastic klip kecil narkotika jenis shabu sisa pakai, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral merek “AQUA” yang dibagian tutupnya terdapat pipet dibengkokkan dan kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) buah korek api gas, bahwa seluruh barang bukti tesebut terletak di lantai kamar Terdakwa dengan posisi Terdakwa sedang memegang alat hisap (bong). Melihat anggota Satres Narkoba masuk ke kontrakan Terdakwa Tersebut, Sdr. JUWANDI melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : No.Lab : 1739/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,098 gram, Barang bukti disita dari Terdakwa DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (Termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti 0,087 gram dikembalikan kepada penyidik digunakan untuk pembuktian di persidangan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Nomor : No. Lab. 471-6.A/HP/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 didapatkan Kesimpulan bahwa : Sampel Urine atas nama DIKI HENDRIAWAN als KIRUN bin MUJIONO disimpulkan bahwa : ditemukan Zat Narkotika jenis METAMFETAMINA (SHABU-SHABU), yang merupakan Zat Narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin membeli dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya