Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.ACI JAYA SAPUTRA SH
2.REZA MARDIANTO, S.H.
3.MONICA. S.H.
PURWANTO Bin ALI BAKRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-591/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACI JAYA SAPUTRA SH
2REZA MARDIANTO, S.H.
3MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWANTO Bin ALI BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
c. Dakwaan :
 
 
 
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa PURWANTO BIN ALI BAKRI  pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 di sebuah Tempat Pemakan Umum (TPU) yang beralamat  di Kp. Bujung Tenuk Kab. Tulang Bawang dan atau setidak-tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa yang bernama PURWANTO BIN ALI BAKRI yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Raya Bujung Tenuk Rt. 000 Rw. 000 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, Terdakwa menelpon saudara BAS (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah dengan No Imei 1 : 862989056282412, no imei 2 : 862989056282404 untuk memesan narkotika Terdakwa berkata “BANG SAYA MAU NGAMBIL (SABU), INI ADA DUIT Rp. 400.000 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH)” BAS (DPO) menjawab “NANTI TUNGGU BENTAR SAYA TELPON LAGI”, kemudian sekira jam 07. 30 Wib saudara BAS (DPO) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “YAUDAH KAMU NGARAH AJA KE KUBURAN BUJUNG” kemudian Terdakwa pergi menuju tempat yang dijanjikan oleh saudara BAS, sesampainya di Tempat Pemakan Umum (TPU) yang berada di Kp. Bujung Tenuk tersebut Terdakwa menunggu saudara BAS, tidak lama kemudian saudara BAS (DPO) datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan menemui Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada BAS (DPO), kemudian BAS (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu kepada Terdawa setelah mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa langsung pulang kembali ke rumah.
- Selanjutnya Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu narkotika yang baru dibelinya dari saudara BAS (DPO) tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu, sekira pukul 11.00 WIB saudara SEP (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan “SAYA MESEN Rp. 100.000 (SERATUS RIBU RUPIAH)” Terdakwa menjawab “NANTI SAYA ANTER” kemudian Terdakwa mengantarkan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu kepada saudara SEP (DPO) di Jl. 2 Kp. Bujung Tenuk Kel. Menggala Selatan Kec Menggala Kab. Tulang Bawang, lalu SEP (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah melakukan transaksi tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya dan t 4 (empat) bungkus plastic klip sisa narkotika tersebut Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastic klip kosong ukuran sedang lalu Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib Saksi YOAN Saksi ALDI saksi DEBRIYANSYAH yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Tulang Bawang, sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Kemudian dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi bahwa di Kp. Bujung Tenuk Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika. Dari informasi tersebut saksi-saksi melakukan penyelidikan kembali, sekira pukul 18.00 Wib mendatangi seorang yang di curigai tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan, benda bergerak serta benda tidak bergerak terhadap 1 (satu) orang laki-laki diketahui bernama PURWANTO Bin ALI BAKRI yang sedang berada Jl. Raya Bujung Tenuk Rt. 000 Rw. 000 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang pada saat ia Terdakwa sedang duduk  di rumahnya  dan Saksi-saksi menemukan Barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah dengan no imei 1 : 862989056282412, no imei 2 : 862989056282404. Kemudian Anggota Sat Res membawa Terdakwa dan barang bukti yang telah di temukan  tersebut menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.090.K.05.16.24.0080 terhadap barang bukti, tanggal  08 Maret 2024, yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung  Sofia Masroh, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut : 
 
• Jenis Sampel : Diduga Narkotika Jenis Sabu
• Uji Identifikasi : Metamfetamina
• Jumlah Sampel : 4 bungkus
• Berat Netto Awal          : 0,0873 Gram 
Berat Netto Akhir        : 0,1050 Gram
Ciri-ciri sampel
:
4 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan:
Kristal warna putih 
• Metode Pemeriksaan 
  Identifikasi Amfetamin, Metamfetamin dan Analognya dengan hasil Positif Narkotika 
 
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0873 Gram (nol koma nol delapan ratus tujuh puluh tiga) gram tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto Kristal warna putih dengan berat netto 0,0873 Gram (nol koma nol delapan ratus tujuh puluh tiga) gram positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  
 
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------
 
---------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------
 
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PURWANTO BIN ALI BAKRI  pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 di sebuah Tempat Pemakan Umum (TPU) yang Beralamat  di Kp. Bujung Tenuk Kab. Tulang Bawang dan atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa yang bernama PURWANTO BIN ALI BAKRI yang pada saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Raya Bujung Tenuk Rt. 000 Rw. 000 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, Terdakwa menelpon saudara BAS (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah dengan No Imei 1 : 862989056282412, no imei 2 : 862989056282404 untuk memesan narkotika Terdakwa berkata “BANG SAYA MAU NGAMBIL (SABU), INI ADA DUIT Rp. 400.000 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH)” BAS (DPO) menjawab “NANTI TUNGGU BENTAR SAYA TELPON LAGI”, kemudian sekira jam 07. 30 Wib saudara BAS (DPO) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “YAUDAH KAMU NGARAH AJA KE KUBURAN BUJUNG” kemudian Terdakwa pergi menuju tempat yang dijanjikan oleh saudara BAS, sesampainya di Tempat Pemakan Umum (TPU) yang berada di Kp. Bujung Tenuk tersebut Terdakwa menunggu saudara BAS, tidak lama kemudian saudara BAS (DPO) datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan menemui Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada BAS (DPO), kemudian BAS (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu kepada Terdawa setelah mendapatkan narkotika tersebut Terdakwa langsung pulang kembali ke rumah.
- Selanjutnya Terdakwa memecah 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu narkotika yang baru dibelinya dari saudara BAS (DPO) tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu, sekira pukul 11.00 WIB saudara SEP (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan “SAYA MESEN Rp. 100.000 (SERATUS RIBU RUPIAH)” Terdakwa menjawab “NANTI SAYA ANTER” kemudian Terdakwa mengantarkan 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu kepada saudara SEP (DPO) di Jl. 2 Kp. Bujung Tenuk Kel. Menggala Selatan Kec Menggala Kab. Tulang Bawang, lalu SEP (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah melakukan transaksi tersebut Terdakwa pulang ke rumahnya dan t 4 (empat) bungkus plastic klip sisa narkotika tersebut Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastic klip kosong ukuran sedang lalu Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib Saksi YOAN Saksi ALDI saksi DEBRIYANSYAH yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Tulang bawang, sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Kemudian dari hasil penyelidikan saksi dan rekan –rekan mendapatkan informasi bahwa di Kp. Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang melakukan tindak pidana yang berkaitan Dengan Narkotika. Dari informasi tersebut saksi-saksi melakukan penyelidikan kembali, Sekira pukul 18.00 Wib mendatangi seorang yang di curigai tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan, benda bergerak serta benda tidak bergerak terhadap 1 (satu) orang laki-laki diketahui bernama PURWANTO Bin ALI BAKRI yang Sedang berada Jl. Raya Bujung Tenuk Rt. 000 Rw. 000 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang pada saat ia Terdakwa sedang duduk  di rumahnya  dan Saksi-saksi menemukan Barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah dengan no imei 1 : 862989056282412, no imei 2 : 862989056282404. Kemudian Anggota Sat Res membawa Terdakwa dan barang bukti yang telah di temukan  tersebut menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.090.K.05.16.24.0080 terhadap barang bukti tanggal  08 Maret 2024, yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung  Sofia Masroh, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut : 
 
• Jenis Sampel : Diduga Narkotika Jenis Sabu
• Uji Identifikasi : Metamfetamina
• Jumlah Sampel : 4 bungkus
• Berat Netto Awal          : 0,0873 Gram 
Berat Netto Akhir        : 0,1050 Gram
Ciri-ciri sampel
:
4 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan:
Kristal warna putih 
• Metode Pemeriksaan 
  Identifikasi Amfetamin, Metamfetamin dan Analognya dengan hasil Positif Narkotika 
 
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0873 Gram (nol koma nol delapan ratus tujuh puluh tiga) gram tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan berat netto 0,0873 Gram (nol koma nol delapan ratus tujuh puluh tiga) gram positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  
 
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------
 
----------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
 
KETIGA 
Bahwa ia Terdakwa PURWANTO BIN ALI BAKRI  Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 di sebuah Rumah Milik Terdakwa yang beralamatkan di Kp.Banjar Agung, Rt 001, Rw 003 Kec Banjar Agung Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Bujung Tenuk Rt. 000 Rw. 000 Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, sabu yang Terdakwa gunakan merupakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari BAS (DPO), 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dari BAS (DPO) tersebut, menjadi 6 (enam) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi di belakang rumah Terdakwa dengan cara awalnya Terdakwa menyediakan alat hisap, kemudian Terdakwa memasukan narkotika jenis sabu kedalam alat hisap (bong) kemudian Terdakwa menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali lalu setelah menggunakan nya alat hisap tersebut Terdakwa bakar    
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.090.K.05.16.24.0080 terhadap barang bukti tanggal  08 Maret 2024, yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung  Sofia Masroh, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut : 
 
• Jenis Sampel : Diduga Narkotika Jenis Sabu
• Uji Identifikasi : Metamfetamina
• Jumlah Sampel : 4 bungkus
• Berat Netto Awal          : 0,0873 Gram 
Berat Netto Akhir        : 0,1050 Gram
Ciri-ciri sampel
:
4 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan:
Kristal warna putih 
• Metode Pemeriksaan 
  Identifikasi Amfetamin, Metamfetamin dan Analognya dengan hasil Positif Narkotika 
 
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0873 Gram (nol koma nol delapan ratus tujuh puluh tiga) gram tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
 
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
Pihak Dipublikasikan Ya