Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.NURHAYATI, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
BAHERAM Bin BUSTANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-641/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.,M.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHERAM Bin BUSTANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BEHERAM Bin BUSTANI pada hari Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib Atau Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang bertempat di Kp. Bumi Dipasena Mulya RT/RW 011/004 Kel. Bumi Dipasena Mulya Kec. Rawa Jitu Timur Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat 15 Maret 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib,Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Bumi Dipasena Mulya RT/RW 011/004 Kel. Bumi Dipasena Mulya Kec. Rawa Jitu Timur Kab. Tulang Bawang, Terdakwa berangkat pergi menuju rumah Sdr. SUPRI (DPO) Yang beralamat Di Tanah Merah Desa Sidang Muara Jaya, Kec. Rawa jitu Utara Kab. Mesuji, Sekira Pukul 16.30 Wib Saat Terdakwa Sampai Dirumah Sdr. SUPRI (DPO) Dan Terdakwa bertemu Sdr. SUPRI (DPO) di depan Rumahya, lalu Terdakwa mengatakan ingin meminjam uang kepada Sdr SUPRI (DPO) sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari, lalu Sdr SUPRI (DPO) masuk kedalam rumah, sekira 5 (Lima) menit kemudian Sdr. SUPRI (DPO) kembali keluar Rumah dan mendatangi Terdakwa sambil memberikan 1 (Satu) bungkus plastic klip ukuran besar yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran sedang yang masing masing bertuliskan angka 20, Angka 15 dan angka 10, Yang masing masing plastic klip ukuran sedang yang bertuliskan angka 20, Angka 15 dan angka 10 tersebut di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang totalnya berisi 9 (Sembilan) Bungkus Plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, Lalu Terdakwa menerima Narkotika Jenis sabu tersebut.
  • Kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumah, Setelah Terdakwa sampai dirumah sekira Pukul 17.10 Wib. Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (Satu) Bungkus plastic klip narkotika jenis sabu, dari 9 (Sembilan)  Bungkus plastic klip narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. SUPRI (DPO) tersebut untuk Terdakwa Konsumsi sendiri, Setelah 1 (Satu) Bungkus plastic klip narkotika jenis sabu telah habis Terdakwa Konsumsi, Terdakwa membakar 1 (Satu) Bungkus plastic klip bekas sabu yang telah habis Terdakwa Konsumsi tersebut.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 Sekira pukul 14.00 Wib datang Saudara SUHAILI (DPO) kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Seharga Rp.400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa, memberikan 1 (Satu) bungkus Plastik klip berisi narkotika Jenis sabu Kepada Saudara SUHAILI (DPO), dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Saudara SUHAILI (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa
  • Kemudian pada Hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 Sekira pukul 16.30 Wib Saat Terdakwa sedang memperbaiki motor Terdakwa Dirumah Terdakwa datang Saksi SAPARUDIN bin PRAYEK (berkas terpisah) yang memohon dan menunggu Terdakwa untuk memberi Narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah) kepada Saksi SAPARUDIN (berkas terpisah), lalu Setelah menunggu beberapa Saat, Terdakwa masuk ke dalam Rumah dan mengambil 1 (Satu) Bungkus plastic klip narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah) dan memberikan 1 (Satu) Bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. SAPARUDIN (berkas terpisah), setelah itu saksi  SAPARUDIN (berkas terpisah) pergi meninggalkan rumah Terdakwa
  • Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saat Terdakwa sedang duduk di samping rumah datang saksi DEBRIANSYAH dan saksi ZEFRY ANDRIAN PUTRA (anggota Polres Tulang Bawang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa, yang berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (Enam) Bungkus Plastik klip berisi narkotika Jenis sabu, 1 (Satu) Bungkus Plastik klip kosong ukuran besar, 1 (Satu) Bungkus Plastik klip kosong bertuliskan angka 20 ukuran sedang, 1 (Satu) Bungkus Plastik klip kosong bertuliskan angka 15 ukuran sedang, 1 (Satu) Bungkus Plastik klip kosong bertuliskan angka 10 ukuran sedang, dan 1 (Satu) Lembar Tisu berwarna Putih, ditemukan saksi DEBRIANSYAH di kamar belakang rumah Terdakwa dan pada saat Terdakwa akan dibawa menuju Polres tulang Bawang, Saat Di dalam Mobil Terdakwa melihat Saksi SAPARUDIN (berkas terpisah) telah terlebih dahulu diamankan oleh saksi DEBRIANSYAH dan saksi ZEFRY ANDRIAN PUTRA dan lalu Terdakwa, dan Saksi SAPARUDIN (berkas terpisah) berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju polres tulang bawang untuk pemeriksaan lebih Lanjut
  • Bahwa dalam hal Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, tanpa dilengkapi dengan surat izin, baik dari menteri kesehatan atau pihak berwenang lainnya, sehingga Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor : PL58FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 22 April 2024 dengan hasil Kristal dengan berat netto akhir 0,8558 gram dan urin An. Baheram Bin Bustani Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61  dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa BEHERAM Bin BUSTANI pada hari Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib Atau Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang bertempat di Kp. Bumi Dipasena Mulya RT/RW 011/004 Kel. Bumi Dipasena Mulya Kec. Rawa Jitu Timur Kab. Tulang Bawangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat 15 Maret 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib,Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Bumi Dipasena Mulya RT/RW 011/004 Kel. Bumi Dipasena Mulya Kec. Rawa Jitu Timur Kab. Tulang Bawang, Terdakwa berangkat pergi menuju rumah Sdr. SUPRI (DPO) Yang beralamat Di Tanah Merah Desa Sidang Muara Jaya, Kec. Rawa jitu Utara Kab. Mesuji, Sekira Pukul 16.30 Wib Saat Terdakwa Sampai Dirumah Sdr. SUPRI (DPO) Dan Terdakwa bertemu Sdr. SUPRI (DPO) di depan Rumahya, lalu Terdakwa mengatakan ingin meminjam uang kepada Sdr SUPRI (DPO) sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari, lalu Sdr SUPRI (DPO) masuk kedalam rumah, sekira 5 (Lima) menit kemudian Sdr. SUPRI (DPO) kembali keluar Rumah dan mendatangi Terdakwa sambil memberikan 1 (Satu) bungkus plastic klip ukuran besar yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran sedang yang masing masing bertuliskan angka 20, Angka 15 dan angka 10, Yang masing masing plastic klip ukuran sedang yang bertuliskan angka 20, Angka 15 dan angka 10 tersebut di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang totalnya berisi 9 (Sembilan) Bungkus Plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, Lalu Terdakwa menerima Narkotika Jenis sabu tersebut.
  • Kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumah, Setelah Terdakwa sampai dirumah sekira Pukul 17.10 Wib. Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (Satu) Bungkus plastic klip narkotika jenis sabu, dari 9 (Sembilan)  Bungkus plastic klip narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. SUPRI (DPO) tersebut untuk Terdakwa Konsumsi sendiri, Setelah 1 (Satu) Bungkus plastic klip narkotika jenis sabu telah habis Terdakwa Konsumsi, Terdakwa membakar 1 (Satu) Bungkus plastic klip bekas sabu yang telah habis Terdakwa Konsumsi tersebut.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 Sekira pukul 14.00 Wib datang Saudara SUHAILI (DPO) kerumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Seharga Rp.400.000,-(Empat Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa, memberikan 1 (Satu) bungkus Plastik klip berisi narkotika Jenis sabu Kepada Saudara SUHAILI (DPO), dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Saudara SUHAILI (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa
  • Kemudian pada Hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 Sekira pukul 16.30 Wib Saat Terdakwa sedang memperbaiki motor Terdakwa Dirumah Terdakwa datang Saksi SAPARUDIN bin PRAYEK (berkas terpisah) yang memohon dan menunggu Terdakwa untuk memberi Narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah) kepada Saksi SAPARUDIN (berkas terpisah), lalu Setelah menunggu beberapa Saat, Terdakwa masuk ke dalam Rumah dan mengambil 1 (Satu) Bungkus plastic klip narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah) dan memberikan 1 (Satu) Bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. SAPARUDIN (berkas terpisah), setelah itu saksi  SAPARUDIN (berkas terpisah) pergi meninggalkan rumah Terdakwa
  • Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saat Terdakwa sedang duduk di samping rumah datang saksi DEBRIANSYAH dan saksi ZEFRY ANDRIAN PUTRA (anggota Polres Tulang Bawang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa, yang berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (Enam) Bungkus Plastik klip berisi narkotika Jenis sabu, 1 (Satu) Bungkus Plastik klip kosong ukuran besar, 1 (Satu) Bungkus Plastik klip kosong bertuliskan angka 20 ukuran sedang, 1 (Satu) Bungkus Plastik klip kosong bertuliskan angka 15 ukuran sedang, 1 (Satu) Bungkus Plastik klip kosong bertuliskan angka 10 ukuran sedang, dan 1 (Satu) Lembar Tisu berwarna Putih, ditemukan saksi DEBRIANSYAH di kamar belakang rumah Terdakwa dan pada saat Terdakwa akan dibawa menuju Polres tulang Bawang, Saat Di dalam Mobil Terdakwa melihat Saksi SAPARUDIN (berkas terpisah) telah terlebih dahulu diamankan oleh saksi DEBRIANSYAH dan saksi ZEFRY ANDRIAN PUTRA dan lalu Terdakwa, dan Saksi SAPARUDIN (berkas terpisah) berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju polres tulang bawang untuk pemeriksaan lebih Lanjut
  • Bahwa dalam hal Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, tanpa dilengkapi dengan surat izin, baik dari menteri kesehatan atau pihak berwenang lainnya, sehingga Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor : PL58FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 22 April 2024 dengan hasil Kristal dengan berat netto akhir 0,8558 gram dan urin An. Baheram Bin Bustani Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61  dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya