Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Mgl PT MANDALA MULTIFINANCE, Tbk SEPRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Mgl
Tanggal Surat Jumat, 11 Nov. 2022
Nomor Surat 2
Penggugat
NoNama
1PT MANDALA MULTIFINANCE, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DHIMAS HARRY SETIAWANPT MANDALA MULTIFINANCE, Tbk
Tergugat
NoNama
1SEPRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.544.150,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum  Tergugat  untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar
    46.544.150 (Empat Puluh Enam Juta Limaratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah ), yang terdiri dari :

 

Sisa Pokok

= Rp.  24.959.402,-

Denda

= Rp   18.130.567,-

Biaya Bunga yang harus dibayar Tergugat selama 31 Bulan 

= Rp.     3.454.150,-

Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan)

 

= Rp.   1.500.000,-

  • Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620NJ462655, No. Mesin G3L8E0908407, No. Polisi BE 2697 TN , BPKB atas nama  SEPRIYADI  apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
  • Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155 No. Rangka MH3SG5620NJ462655, No. Mesin G3L8E0908407 , No. Polisi BE 2697 TN, BPKB atas nama SEPRIYADI , apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.

 

  • Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620NJ462655,  No. Mesin G3L8E0908407 , No. Polisi BE 2967 TN , BPKB atas nama  SEPRIYADI  , dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak