Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Mgl RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002 1.IRVAN RISANDI Bin WAGIMUN
2.ISLAMIYATI Binti SUBANDI RIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/438/L.8.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN RISANDI Bin WAGIMUN[Penahanan]
2ISLAMIYATI Binti SUBANDI RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

 

PERTAMA

--------- Bahwa TERDAKWA I IRVAN RISANDI BIN WAGIMUN dan TERDAKWA II ISLAMIYATI BINTI SUBANDI RIYANTO Pada Hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Desa Gunung Batin, Kec. Nunyai, Kab. Lampung Tengah, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena saksi-saksi dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Menggala maka Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili para terdakwa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira Pukul 20.00 WIB, para Terdakwa sedang berada di rumah terdakwa II  yang beralamat di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, saat itu terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II minjam motor mu buk, aku mau beli bahan (shabu)  di gunung batin, yuk patungan mau nggak di jawab terdakwa II mau beli harga berapadan dijawab oleh terdakwa I beli tiga ratus aja, kalo mau kita sum seratus lima puluhan kita pake bareng terdakwa II menjawab yaudah lalu terdakwa II memberikan uang miliknya sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa I dan uang tersebut ditambah dengan uang milik terdakwa I sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terkumpul uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) pada terdakwa I.

 

Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa I berangkat dari rumah terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU 150 warna hitam dengan Nomor Rangka : 1YV251B dan dengan Nomor Mesin : 0420-ID619477 milik terdakwa II, dengan tujuan untuk membeli shabu kepada sdr. BUDI (DPO) di rumah BUDI yang berada di  Desa Gunung Batin Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa I bertemu sdr. BUDI di alamat yang dituju tersebut, saat bertemu terdakwa I berkata kepada sdr. BUDI ada ngak yang tiga ratusan aja BUD dijawab sdr.BUDI ada lalu terdakwa I memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr.BUDI sembari berkata ini duit nya dan sdr. BUDI langsung mengambil uang tersebut dengan tangan kanan nya, kemudian sdr. BUDI memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi shabu kepada terdakwa I dan langsung terdakwa I masukkan ke dalam saku kanan celananya, tak lama kemudian terdakwa I kembali ke rumah terdakwa II.

 

Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa I sampai di rumah terdakwa II  yang terletak di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan langsung mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi jenis shabu tersebut dari saku kana celananya dan diperlihatkan kepada terdakwa II seraya berkata ini uda dapet, nanti aja makek nya aku taro di celana dulu di kamar di jawab terdakwa II yaudah lalu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi jenis shabu tersebut para terdakwa simpan di dalam saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru merk LOGO JEANS 1981 milik terdakwa I dengan posisi tergantung di dinding dalam kamar tidur milik terdakwa II.

 

Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang masuk ke dalam rumah terdakwa II yang beralamat di yang beralamat di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, di dalam rumah tersebut terdapat terdakwa II dan Terdakwa I. Selanjutnya saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI bersama saksi YUFIKER PUTRA DYNY, saksi AL SASMITA LOKA S, selaku anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh para terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu berikut 1 (satu) bungkus plastik klip kecil sisa pakai Narkotika jenis shabu di dalam saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru merk LOGO JEANS 1981 milik terdakwa I  yang tergantung di dinding kamar terdakwa II, ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik klip kecil sisa pakai Narkotika jenis shabu yang sudah terbakar, 4 (empat) buah korek api gas tanpa kepala, 3 (tiga) buah sumbu pembakar yang terbuat dari Alumunium foil, 7 (tujuh) buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet berikut 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet di atas lantai di dalam kamar tidur milik para terdakwa, kemudain ditemukan juga 1 (satu) buah botol bekas air mineral yang terdapat 2 (dua) lubang pada bagian tutupnya di dalam ruang tamu yang diakui milik terdakwa I, 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU 150 warna hitam dengan Nomor Rangka : 1YV251B dan dengan Nomor Mesin : 0420-ID619477 di  belakang rumah tersebut milik terdakwa II, yang mana sepeda motor tersebut diakui oleh para terdakwa telah digunakannya untuk membeli Narkotika jenis shabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat.

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik nomor: 3464/NNF/2023, tanggal 07 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,072 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB. didapati kesimpulan bahwa BB seperti tersebut di atas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik nomor: 3465/NNF/2023, tanggal 07 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa satu termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 35 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB. (BB milik terdakwa IRVAN RISANDI BIN WAGIMUN). Didapati kesimpulan bahwa BB seperti tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik nomor: 3466/NNF/2023, tanggal 07 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa: terhadap barang bukti berupa satu termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didala mnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 35 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB. (BB milik terdakwa ISLAMIYATI BINTI SUBANDI RIYANTO) Didapati kesimpulan bahwa BB seperti tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuaraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa TERDAKWA I IRVAN RISANDI BIN WAGIMUN dan TERDAKWA II ISLAMIYATI BINTI SUBANDI RIYANTO Pada Hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa II ISLAMIYATI Binti SUBANDI RIYANTO yang beralamat di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili para terdakwa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,  Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 22.30 Wib, saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI bersama saksi YUFIKER PUTRA DYNY, saksi AL SASMITA LOKA S, selaku anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi dan pesta narkotika di rumah TERDAKWA II yang beralamat di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 23.00 Wib, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekira pukul 23.45 Wib sampai di sekitaran lokasi rumah tersebut.

 

Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang masuk ke dalam rumah terdakwa II yang beralamat di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat , di dalam rumah tersebut terdapat terdakwa II dan Terdakwa I. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh para terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu berikut 1 (satu) bungkus plastik klip kecil sisa pakai Narkotika jenis shabu di dalam saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru merk LOGO JEANS 1981 milik terdakwa I  yang tergantung di dinding kamar terdakwa II, ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik klip kecil sisa pakai Narkotika jenis shabu yang sudah terbakar, 4 (empat) buah korek api gas tanpa kepala, 3 (tiga) buah sumbu pembakar yang terbuat dari Alumunium foil, 7 (tujuh) buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet berikut 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet di atas lantai di dalam kamar tidur milik para terdakwa, kemudain ditemukan juga 1 (satu) buah botol bekas air mineral yang terdapat 2 (dua) lubang pada bagian tutupnya di dalam ruang tamu yang diakui milik terdakwa I, 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU 150 warna hitam dengan Nomor Rangka : 1YV251B dan dengan Nomor Mesin : 0420-ID619477 di  belakang rumah tersebut milik terdakwa II, yang mana sepeda motor tersebut diakui oleh para terdakwa telah digunakannya untuk membeli Narkotika jenis shabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat.

 

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik nomor: 3464/NNF/2023, tanggal 07 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,072 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB. didapati kesimpulan bahwa BB seperti tersebut di atas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik nomor: 3465/NNF/2023, tanggal 07 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa satu termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 35 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB. (BB milik terdakwa IRVAN RISANDI BIN WAGIMUN). Didapati kesimpulan bahwa BB seperti tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik nomor: 3466/NNF/2023, tanggal 07 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa: terhadap barang bukti berupa satu termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didala mnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 35 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB. (BB milik terdakwa ISLAMIYATI BINTI SUBANDI RIYANTO) Didapati kesimpulan bahwa BB seperti tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan para Terdakwa.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuaraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika- ---------

Pihak Dipublikasikan Ya