Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
A.NOFAN ASISTIAWAN Bin MUKMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-706/L.8.4.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.NOFAN ASISTIAWAN Bin MUKMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa A. NOFAN ASISTIAWAN BIN MUKMIN pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 19.00  WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Aji Murni Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l ”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa sedang berada dirumah tiba-tiba Sdr. ARI (DPO) menghubungi Terdakwa via telpon dan berkata “DIMANA FAN” Terdakwa menjawab “DIRUMAH REI KENAPA REI” Sdr. ARI (DPO) menjawab “AYOK CK (NYABU) MAU ENGGAK” Terdakwa menjawab “SAYA GA PUNYA UANG REI MAU BELI BAHAN” Sdr. ARI (DPO) menjawab “INI PAKE PUNYA SAYA AJA BARENGAN” Terdakwa menjawab “AYOK KALO GITU” Sdr. ARI (DPO) menjawab “YAUDAH AYOK JEMPUT SAYA DIRUMAH” Terdakwa menjawab “OK” kemudian Terdakwa mematikan telpon  Lalu sekira pukul 18.15 wib Terdakwa pergi menuju kerumah Sdr. ARI (DPO) untuk menjemput Sdr. ARI (DPO)  sesampainya di rumah Sdr. ARI (DPO) yang beralamatkan di Kampung Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang bawang Sdr. ARI (DPO) keluar dan menghampiri Terdakwa lalu berkata “AYOK SINI SAYA YANG NYETIR MOTOR” Terdakwa menjawab “MAU MAKE DIMANA” Sdr. ARI (DPO) menjawab “ADA” kemudian Terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) pergi menuju sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Aji Murni Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang. Selanjutnya sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) sampai disebuah rumah kosong yang beralamatkan di kp. Aji murni Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang kemudian Sdr. ARI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 buah korek api gas kemudian sdra ARI memasukan 1 (satu) buah pipa kaca pirek kedalam ke salah satu ujung pada pipet botol aqua tersebut selanjutnya Sdr. ARI (DPO) memasukan sebagian serbuk putih sabu kedalam 1 (satu) pipa kaca pirek, selanjutnya Sdr. ARI (DPO) membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Sdr. ARI (DPO) hisap sebanyak 2 (dua) kali, dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Sdr. ARI (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) keluarkan kembali sebanyak 2 (dua) kali kemudian alat hisap sabu bong tersebut Sdr. ARI (DPO) berikan kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali, dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 2 (dua) kali kemudian sekira pukul 18.55 wib Sdr. ARI (DPO) berkata kepada Terdakwa “FAN TUNGGU DISINI SEBENTAR SAYA MAU BELI ROKOK” Terdakwa menjawab “OKE REI”. Lalu sekira pukul 19.00 wib datang Polisi dari SATRESNARKOBA Polres Tulang Bawang kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, rumah, benda bergerak dan tidak bergerak pada Terdakwa dan Polisi berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram) dan dan 1 (satu) unit handpone merek Huawei P30 lite warna biru IMEI 1 : 862213044026504 IMEI 2 : 862213044059513 yang ditemukan di depan Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah tabung kaca (pirek), 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) ditemukan Polisi digenggaman terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek megapro warnah hitam dengan No Polisi BE 5904 LO, No Rangka : MH1KC3117BK0S7356, No Mesin : KC31E1087183 ditemukan di halaman rumah. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi tersebut di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 1833/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., Niryasti, S.Si., M.Si., dan Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E. dengan 2 (dua) barang bukti yang diterima 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,049 gram dan 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,008 gram mengandung positif metamfemina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Propinsi Lampung No. Lab. 4816-6. B/HP/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M Biomed dengan barang bukti 1 (satu) buah botol plastik berisi urine Terdakwa A. NOFAN ASISTIAWAN BIN MUKMIN dan terhadap urine Terdakwa dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan kesimpulan bahwa ditemukan zat narkotika jenis: metamphetamine (shabu-shabu) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------
  • Bahwa Terdakwa A. NOFAN ASISTIAWAN BIN MUKMIN tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.-------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa A. NOFAN ASISTIAWAN BIN MUKMIN pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 19.00  WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Aji Murni Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa sedang berada dirumah tiba-tiba Sdr. ARI (DPO) menghubungi Terdakwa via telpon dan berkata “DIMANA FAN” Terdakwa menjawab “DIRUMAH REI KENAPA REI” Sdr. ARI (DPO) menjawab “AYOK CK (NYABU) MAU ENGGAK” Terdakwa menjawab “SAYA GA PUNYA UANG REI MAU BELI BAHAN” Sdr. ARI (DPO) menjawab “INI PAKE PUNYA SAYA AJA BARENGAN” Terdakwa menjawab “AYOK KALO GITU” Sdr. ARI (DPO) menjawab “YAUDAH AYOK JEMPUT SAYA DIRUMAH” Terdakwa menjawab “OK” kemudian Terdakwa mematikan telpon  Lalu sekira pukul 18.15 wib Terdakwa pergi menuju kerumah Sdr. ARI (DPO) untuk menjemput Sdr. ARI (DPO)  sesampainya di rumah Sdr. ARI (DPO) yang beralamatkan di Kampung Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang bawang Sdr. ARI (DPO) keluar dan menghampiri Terdakwa lalu berkata “AYOK SINI SAYA YANG NYETIR MOTOR” Terdakwa menjawab “MAU MAKE DIMANA” Sdr. ARI (DPO) menjawab “ADA” kemudian Terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) pergi menuju sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Aji Murni Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang. Selanjutnya sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) sampai disebuah rumah kosong yang beralamatkan di kp. Aji Murni Kec. Gedung Aji Kab. Tulang bawang kemudian Sdr. ARI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 buah korek api gas kemudian sdra ARI memasukan 1 (satu) buah pipa kaca pirek kedalam ke salah satu ujung pada pipet botol aqua tersebut selanjutnya Sdr. ARI (DPO) memasukan sebagian serbuk putih sabu kedalam 1 (satu) pipa kaca pirek, selanjutnya Sdr. ARI (DPO) membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Sdr. ARI (DPO) hisap sebanyak 2 (dua) kali, dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Sdr. ARI (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) keluarkan kembali sebanyak 2 (dua) kali kemudian alat hisap sabu bong tersebut Sdr. ARI (DPO) berikan kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali, dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 2 (dua) kali kemudian sekira pukul 18.55 wib Sdr. ARI (DPO) berkata kepada Terdakwa “FAN TUNGGU DISINI SEBENTAR SAYA MAU BELI ROKOK” Terdakwa menjawab “OKE REI”. Lalu sekira pukul 19.00 wib datang Polisi dari SATRESNARKOBA Polres Tulang Bawang kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, rumah, benda bergerak dan tidak bergerak pada Terdakwa dan Polisi berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram) dan dan 1 (satu) unit handpone merek Huawei P30 lite warna biru IMEI 1 : 862213044026504 IMEI 2 : 862213044059513 yang ditemukan di depan Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah tabung kaca (pirek), 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) ditemukan Polisi digenggaman terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek megapro warnah hitam dengan No Polisi BE 5904 LO, No Rangka : MH1KC3117BK0S7356, No Mesin : KC31E1087183 ditemukan di halaman rumah. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi tersebut di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 1833/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., Niryasti, S.Si., M.Si., dan Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E. dengan 2 (dua) barang bukti yang diterima 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,049 gram dan 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,008 gram positif mengandung metamphetamine yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Propinsi Lampung No. Lab. 4816-6. B/HP/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M Biomed dengan barang bukti 1 (satu) buah botol plastik berisi urine Terdakwa A. NOFAN ASISTIAWAN BIN MUKMIN dan terhadap urine Terdakwa dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan kesimpulan bahwa ditemukan zat narkotika jenis: metamphetamine (sabu-sabu) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
  • Bahwa Terdakwa A. NOFAN ASISTIAWAN BIN MUKMIN tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”----------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa Terdakwa A. NOFAN ASISTIAWAN BIN MUKMIN pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 19.00  WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Aji Murni Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa sedang berada dirumah tiba-tiba Sdr. ARI (DPO) menghubungi Terdakwa via telpon dan berkata “DIMANA FAN” Terdakwa menjawab “DIRUMAH REI KENAPA REI” Sdr. ARI (DPO) menjawab “AYOK CK (NYABU) MAU ENGGAK” Terdakwa menjawab “SAYA GA PUNYA UANG REI MAU BELI BAHAN” Sdr. ARI (DPO) menjawab “INI PAKE PUNYA SAYA AJA BARENGAN” Terdakwa menjawab “AYOK KALO GITU” Sdr. ARI (DPO) menjawab “YAUDAH AYOK JEMPUT SAYA DIRUMAH” Terdakwa menjawab “OK” kemudian Terdakwa mematikan telpon  Lalu sekira pukul 18.15 wib Terdakwa pergi menuju kerumah Sdr. ARI (DPO) untuk menjemput Sdr. ARI (DPO)  sesampainya di rumah Sdr. ARI (DPO) yang beralamatkan di Kampung Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang bawang Sdr. ARI (DPO) keluar dan menghampiri Terdakwa lalu berkata “AYOK SINI SAYA YANG NYETIR MOTOR” Terdakwa menjawab “MAU MAKE DIMANA” Sdr. ARI (DPO) menjawab “ADA” kemudian Terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) pergi menuju sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Aji Murni Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang. Selanjutnya sekira pukul 18.30 wib Terdakwa dan Sdr. ARI (DPO) sampai disebuah rumah kosong yang beralamatkan di kp. Aji murni Kec. Gedung aji Kab. Tulang bawang kemudian Sdr. ARI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 buah korek api gas kemudian sdra ARI memasukan 1 (satu) buah pipa kaca pirek kedalam ke salah satu ujung pada pipet botol aqua tersebut selanjutnya Sdr. ARI (DPO) memasukan Sebagian serbuk putih sabu kedalam 1 (satu) pipa kaca pirek, selanjutnya Sdr. ARI (DPO) membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Sdr. ARI (DPO) hisap sebanyak 2 (dua) kali, dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Sdr. ARI (DPO) dan Sdr. ARI (DPO) keluarkan kembali sebanyak 2 (dua) kali kemudian alat hisap sabu bong tersebut Sdr. ARI (DPO) berikan kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali, dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 2 (dua) kali kemudian sekira pukul 18.55 wib Sdr. ARI (DPO) berkata kepada Terdakwa “FAN TUNGGU DISINI SEBENTAR SAYA MAU BELI ROKOK” Terdakwa menjawab “OKE REI”. Lalu sekira pukul 19.00 wib datang Polisi dari SATRESNARKOBA Polres Tulang Bawang kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, rumah, benda bergerak dan tidak bergerak pada Terdakwa dan Polisi berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram) dan dan 1 (satu) unit handpone merek Huawei P30 lite warna biru IMEI 1 : 862213044026504 IMEI 2 : 862213044059513 yang ditemukan di depan Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah tabung kaca (pirek), 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) ditemukan Polisi digenggaman terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek megapro warnah hitam dengan No Polisi BE 5904 LO, No Rangka : MH1KC3117BK0S7356, No Mesin : KC31E1087183 ditemukan di halaman rumah. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi tersebut di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab. : 1833/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T., Niryasti, S.Si., M.Si., dan Made Ayu Shinta M, A.Md., S.E. dengan 2 (dua) barang bukti yang diterima 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,049 gram dan 1 (satu) buah pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,008 gram positif mengandung metamphetamine yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Propinsi Lampung No. Lab. 4816-6. B/HP/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M Biomed dengan barang bukti 1 (satu) buah botol plastik berisi urine Terdakwa A. NOFAN ASISTIAWAN BIN MUKMIN dan terhadap urine Terdakwa dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan kesimpulan bahwa ditemukan zat narkotika jenis: metamphetamine (sabu-sabu) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
  • Bahwa Terdakwa A. NOFAN ASISTIAWAN Bin MUKMIN dalam memakai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya