Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2024/PN Mgl EKA AGUS KURNIAWAN 1.M. DARMANTO Bin SUHARTO Alm
2.SUHIRLAN Bin SYAKRANI HASAN Alm
3.HAILA SURI Binti MAHDOR Alm
4.PURWATI Binti SAJIMAN
5.MULYADI Bin TURIMAN
6.M. FAHRI Bin RAHMAT
7.LIDA WATI Bin Binti CIK UMAR Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 225 / VII / 2024 /RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKA AGUS KURNIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. DARMANTO Bin SUHARTO Alm[Penahanan]
2SUHIRLAN Bin SYAKRANI HASAN Alm[Penahanan]
3HAILA SURI Binti MAHDOR Alm[Penahanan]
4PURWATI Binti SAJIMAN[Penahanan]
5MULYADI Bin TURIMAN[Penahanan]
6M. FAHRI Bin RAHMAT[Penahanan]
7LIDA WATI Bin Binti CIK UMAR Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa atas nama :
1. M. DARMANTO Bin SUHARTO (Alm)
2. SUHIRLAN Bin SYAKRANI HASAN (Alm)
3. HAILA SURI Binti MAHDOR (Alm)
4. PURWATI Binti SAJIMAN
5. MULYADI Bin TURIMAN
6. M. FAHRI Bin RAHMAT
7. LIDA WATI Bin Binti CIK UMAR (Alm)
Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira jam 10.00 Wib melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan sawit Blok 1 dan Blok 4 milik Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (PT. BNIL Plasma Bawang Sakti) di Kp.Mekar Indah Jaya, Kec.Banjar Baru, Kab.Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan. “Dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan”, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
/Ke hal…3
 
3
 
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 Terdakwa saudara a.n. SUHIRLAN Bin SYAKRANI HASAN (Alm) dan saudari a.n. HAILA SURI Binti MAHDOR (Alm) yang merupakan suami istri berangkat dari rumahnya ke rumah Terdakwa saudara a.n. M. DARMANTO Bin SUHARTO (Alm) dan saudari a.n. PURWATI Binti SAJIMAN yang merupakan pasangan suami istri, kemudian Terdakwa merencanakan akan melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan sawit milik Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (PT. BNIL Plasma Bawang Sakti) di Kp.Mekar Indah Jaya, Kec.Banjar Baru, Kab.Tulang Bawang, lalu Terdakwa berangkat bersama dari rumah M. DARMANTO dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X berondol warna hitam tanpa nopol, M. DARMANTO berboncengan dengan PURWATI dan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, No.Pol: BE 3790 TS, SUHIRLAN berboncengan dengan HAILA SURI, serta membawa karung masing-masing, kemudian sekira jam 09.00 wib setelah Terdakwa sampai di areal Perkebunan sawit Blok 4 lalu memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa bawa di areal tersebut kemudian Terdakwa menyebar lalu mengambil berondolan sawit yang berada di seputaran bawah pohon sawit lalu dimasukan kedalam karung yang sudah Terdakwa bawa dan siapkan sebelumnya, kemudian sekira jam 10.00 wib dari pihak Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (PT. BNIL Plasma Bawang Sakti) yaitu saudara a.n. ISMAIL MARZUKI Bin KUTI selaku Manager dan saudara a.n.  ABDURRAHMAN FAIZ AL FADHIL Bin MARIYO PRIBADI selaku Pengurus Lapangan di Koperasi tersebut sedang melakukan pengawasan/patroli di areal perkebunan Blok 4, mendapati 2 Unit sepeda motor terparkir di areal tersebut dan Terdakwa a.n. HAILA SURI yang sedang mengambil berondolan sawit di areal tersebut, kemudian dilakukan Introgasi terhadap HAILA SURI dan mengakui jika sedang mengambil berondolan sawit bersama SUHIRLAN (suaminya) dan pasangan suami istri M. DARMANTO dan PURWATI, setelah itu dari Pihak koperasi tersebut menyuruh HAILA SURI untuk memanggil SUHIRLAN, M. DARMANTO dan PURWATI untuk berkumpul di tempat sepeda motor milik Terdakwa terparkir, kemudian setelah berkumpul, dilakukan Introgasi terhadap para Terdakwa dan para Terdakwa mengakui perbuatannya jika mengambil berondolan sawit di areal tersebut. setelah itu dari pihak koperasi menguhubungi saudara a.n. SUYITNO Bin WARIJAN (Alm) selaku kepala security dan karyawan lain di Koperasi tersebut untuk memberitahukan perihal pencurian berondolan sawit tersebut, kemudian setelah SUYITNO dan karyawan lain di Koperasi tersebut tiba di TKP, SUYITNO melakukan Introgasi terhadap para Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa memberitahukan jika ada pelaku lain yang juga sedang melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan Blok 1, setelah itu SUYITNO bersama 4 orang dari pihak Koperasi langsung mendatangi areal perkebunan Blok 1, dan didapati 3 orang Terdakwa saudara a.n. MULYADI Bin TURIMAN, saudara a.n. M. FAHRI Bin RAHMAT dan saudari a.n. LIDA WATI Bin Binti CIK UMAR (Alm) sedang mengambil berondolan sawit di areal tersebut dan 3 unit sepeda motor, lalu dilakukan Introgasi terhadap para Terdakwa, dan para Terdakwa mengakui perbuatannya jika telah mengambil berondolan sawit di areal tersebut. setelah itu pihak koperasi menghubungi pihak Kepolisian Polsek Banjar Agung untuk memberitahukan terkait pencurian tersebut. kemudian setelah Anggota Polsek Banjar Agung tiba di TKP, Anggota melakukan Introgasi terhadap ke 7 Terdakwa tersebut dan Terdakwa mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan sawit di Blok 1 dan Blok 4 milik Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (PT. BNIL Plasma Bawang Sakti) di Kp.Mekar Indah Jaya, Kec.Banjar Baru, Kab.Tulang Bawang, setelah itu para Terdakwa dan barang bukti berupa 5 (lima) buah karung yang berisikan berondolan sawit hasil curian sebanyak ± 160 Kg, 5 (lima) Unit sepeda motor milik para pelaku dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------
Para Terdakwa ketika melakukan pencurian berondolan sawit tersebut sebelumnya tidak pernah meminta ijin kepada pihak Koperasi untuk mengambil berondolan sawit di areal perkebunan tersebut. ---------
Ketika pencurian berondolan sawit yang dilakukan Para Terdakwa diketahui oleh pihak Koperasi, didapatkan barang bukti dari para Terdakwa yaiut berupa:
1. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Supra X berondol warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa M. DARMANTO dan 1 (satu) buah karung berisi berondolan sawit dengan berat ± 40 Kg yang sudah didapatkan Terdakwa M. DARMANTO dan Istrinya PURWATI sebelum pencurian tersebut diketahui oleh pihak Koperasi.  
2. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih, No.Pol: BE 3790 TS, dan kunci kontak sepeda motor tersebut dan 1 (satu) buah karung berisi berondolan sawit dengan berat ± 20 Kg yang sudah didapatkan Terdakwa SUHIRLAN dan Istrinya HAILA SURI sebelum pencurian tersebut diketahui oleh pihak Koperasi.
3. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk ZHONGYU/NOZOMI SUPER X warna hitam berondol dan 1 (satu) buah karung berisi berondolan sawit dengan berat ± 40 Kg yang sudah didapatkan Terdakwa MULYADI sebelum pencurian tersebut diketahui oleh pihak Koperasi.
 
/Ke hal…4
 
 
4.                                                                              4
 
1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Mio S, warna putih berikut kunci kontak sepeda motor tersebut dan 1 (satu) buah karung berisi berondolan sawit dengan berat ± 40 Kg yang sudah didapatkan Terdakwa M. FAHRI sebelum pencurian tersebut diketahui oleh pihak Koperasi.
5. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Supra Fit, warna hitam biru berikut kunci kontak sepeda motor tersebut dan 1 (satu) buah karung berisi berondolan sawit dengan berat ± 20 Kg yang sudah didapatkan Terdakwa LIDA WATI sebelum pencurian tersebut diketahui oleh pihak Koperasi. ------------------------------ 
Alat yang digunakan para Terdakwa yaitu berupa 5 Unit sepeda motor yang tersebut diatas milik masing-masing para Terdakwa dan karung yang telah disiapkan para Terdakwa sebelum melakukan pencurian berondolan sawit tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa M. DARMANTO dan istrinya PURWATI sebelumnya pernah melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan milik Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (PT. BNIL Plasma Bawang Sakti) di Kp.Mekar Indah Jaya, Kec.Banjar Baru, Kab.Tulang Bawang sebanyak 15 kali dan setiap melakukan pencurian tersebut Terdakwa mendapatkan hasil curian sebanyak ± 70 Kg, kemudian hasil curian tersebut dijual kepada lapak sawit milik saudara a.n. RES di Kp.Lingai, Kec.Menggala Timur, Kab.Tulang Bawang dan dibeli dengan harga perkilo Rp. 1.500,-, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. ---------------------------------------------------------------------------- 
Bahwa Terdakwa SUHIRLAN sebelumnya pernah melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan milik Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (PT. BNIL Plasma Bawang Sakti) di Kp.Mekar Indah Jaya, Kec.Banjar Baru, Kab.Tulang Bawang sebanyak 3 kali dan setiap mencuri mendapatkan hasil curian sebanyak ± 41 Kg dan pencurian tersebut dilakukan Terdakwa bersama M. DARMANTO kemudian hasil curian tersebut dijual kepada lapak sawit milik saudara a.n. RES di Kp.Lingai, Kec.Menggala Timur, Kab.Tulang Bawang dan dibeli dengan harga perkilo Rp. 1.500,-, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. -----------------------------------------------------------------------------
 Bahwa Terdakwa HAILA SURI sebelumnya tidak pernah melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan milik Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (PT. BNIL Plasma Bawang Sakti) di Kp.Mekar Indah Jaya, Kec.Banjar Baru, Kab.Tulang Bawang. ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MULYADI sebelumnya pernah melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan milik Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (PT. BNIL Plasma Bawang Sakti) di Kp.Mekar Indah Jaya, Kec.Banjar Baru, Kab.Tulang Bawang sebanyak 3 kali dan setiap mencuri mendapatkan hasil curian sebanyak ± 50 Kg dan pencurian tersebut dilakukan bersama Terdakwa M. FAHRI dan LIDA WATI kemudian hasil curian tersebut dijual kepada lapak sawit milik saudara a.n. RES di Kp.Lingai, Kec.Menggala Timur, Kab.Tulang Bawang dan dibeli dengan harga perkilo Rp. 1.500,-, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa M. FAHRI sebelumnya pernah melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan milik Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (PT. BNIL Plasma Bawang Sakti) di Kp.Mekar Indah Jaya, Kec.Banjar Baru, Kab.Tulang Bawang sebanyak 3 kali dan setiap mencuri mendapatkan hasil curian sebanyak ± 50 Kg dan pencurian tersebut dilakukan bersama Terdakwa MULYADI dan LIDA WATI kemudian hasil curian tersebut dijual kepada lapak sawit milik saudara a.n. RES di Kp.Lingai, Kec.Menggala Timur, Kab.Tulang Bawang dan dibeli dengan harga perkilo Rp. 1.500,-, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa LIDA WATI sebelumnya pernah melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan milik Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (PT. BNIL Plasma Bawang Sakti) di Kp.Mekar Indah Jaya, Kec.Banjar Baru, Kab.Tulang Bawang sebanyak 3 kali dan setiap mencuri mendapatkan hasil curian sebanyak ± 40 Kg dan pencurian tersebut dilakukan bersama Terdakwa MULYADI dan M. FAHRI kemudian hasil curian tersebut dijual kepada lapak sawit milik saudara a.n. RES di Kp.Lingai, Kec.Menggala Timur, Kab.Tulang Bawang dan dibeli dengan harga perkilo Rp. 1.500,-, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. -----------------------------------------------------------------------------
  
---- Perbuatan ke 7 (tujuh) Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana. --------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya