Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Mgl Hi.TARNO BIN ST RAJA ISUN 1.SUJITO BIN SUGITO
2.SARJIATI BIN SUGITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hi.TARNO BIN ST RAJA ISUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putra SHHi.TARNO BIN ST RAJA ISUN
Tergugat
NoNama
1SUJITO BIN SUGITO
2SARJIATI BIN SUGITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Tulang Bawang Barat
2Kepala Tiyuh Panaragan Jaya Utama
3Jansen L
4NASRUN
5Kepala desa Panaragan jaya Sunan idris
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum
  • Menyatakan AKTA HIBAH yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yakni Camat Tulang Bawang Tengah Kabupaten Lampung Utara No 593.2/83/TBT/1996. ST. RAJA ISUN sebagai Pemberi Hibah Dengan Tarno Sebagai Penerima Hibah Tarno sah menurut hukum.
  • Menghukum Para tergugat I dan Tergugat II Dapat menjalankan dengan segera mengosongkan,melepaskan penguasaan kemudian menyerahkan objek sengketa Kepada Penggugat.
  • Menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil senilai Rp 480.0000 (emapat ratus delapan puluh juta ) dan in materril Sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah ).
  • Menyatakan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 00272 dan 00273 atas nama Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum.
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom).
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.
  • Apabila Majelis hakim memiliki pendapat lain dapat diputuskan dengan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak