Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2024/PN Mgl WALI YUDDIN NUR MAYANG Binti SANGKUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/971/IX/Res.1.6/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WALI YUDDIN NUR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYANG Binti SANGKUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (23-09-2024) sekira jam 09.30 WIB, Nama WALI YUDDIN NUR Pangkat Brigadir Polisi Dua NRP 02120425 Jabatan Anggota Sat Reskrim Polres Mesuji selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas berdasarkan SKEP Kapolda Lampung Nomor : SKEP / 308 / VI / 2023 tanggal 26 Juni 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan dan menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------
 
SAYA :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama MAYANG Binti SANGKUT, NIK : 1602155710000002, Lahir di Sungai Menang, Tanggal 17 Mei 2000, Umur 24 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Suku Mesuji, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Pendidikan terakhir SMP (Tidak Lulus), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat tempat tinggal Desa Nipah Kuning RT/RW : 003/002, Kec.Mesuji, Kab.Mesuji, Nomor handphone : 0821-7791-6246, menerangkan sebagai berikut : Saya mengaku membenarkan bahwa Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul jam 13.00 wib telah melakukan Penganiayaan Ringan kepada Saudari MONIKA tersebut yakni dengan menggunakan Tangan Kosong akan tetapi memang Kuku pada Jari Tangan saya tersebut Panjang, saya melakukan Penganiayaan Ringan tersebut dengan cara Cara Mencakar Muka dan Menjambak Rambut dari Saudari MONIKA yang mengakibatkan Luka Pada Wajah Saudari MONIKA tersebut. Dapat saya terangkan secara Singkat Kronologis Penganiayaan Ringan yang saya lakukan Kepada Saudari MONIKA, pada saat itu saya sedang berada di Rumah mertua saya Kemudian saya melakukan Penganiayaan Ringan  kepada Saudari MONIKA tersebut tepatnya terjadi didepan atau Halaman Rumah diPinggir Sungai yang beralamatkan di Desa Nipah Kuning, Kec. Mesuji, kab. Mesuji pada saat itu saya hendak keluar dari Rumah Mertua saya kemudian saya melihat Saudari MONIKA tersebut sedang berada di Depan Rumah Mertua saya sedang memandikan anaknya diPinggiran sungai lalu saya mendekati dan langsung melakukan Penyerangan terhadap Saudari MONIKA tersebut dengan cara Mencakar-cakar pada bagian wajah dan menarik rambut saudari MONIKA tersebut pada saat saya dengan Saudari MONIKA tersebut ribut dan berkelahi kami di Pisahkan oleh Warga yang berada disekitar kemudian saudari MONIKA langsung meninggalkan lokasi tersebut dan pergi dari Halaman depan Rumah Mertua saya, Dapat saya Jelaskan saya melakukan Penganiayaan Ringan terhadap Saudari MONIKA tersebut dilatarbelakangai Motif saya tidak menyukai atau tidak senang dengan Saudari MONIKA dikarenakan Sering kerumah Mertua saya dengan Alasan untuk Mengantarakan Anaknya untuk Bertemu dengan Mantan Suami dan Mantan Mertua dari Saudari MONIKA tersebut atas Peristiwa Tersebut saya siap bertanggung jawab dan menanggung semua Resiko yang telah saya Perbuat.-----------------------------------------------
Ke Hal 02.......
 
-02-
 
BARANG BUKTI :-------------------------------------------------------------------------------------------
 
1 (satu) Lembar Bukti Pembayaran Berobat
1 (satu) Lembar Hasil Visum Et Revertum dari Puskesmas Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji
 
SAKSI-SAKSI :----------------------------------------------------------------------------------------------
 
SAKSI I :
Nama : YUWANI Binti MUKSIN, Lahir di Nipah Kuning, Tanggal 05 Mei 1973, Umur 51 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD (Kelas 5), Suku Mesuji, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. menerangkan sebagai berikut : bahwa benar Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul jam 13.00 wib saudari MAYANG telah melakukan Penganiayaan Ringan kepada Saudari MONIKA yakni dengan Cara Mencakar muka saudari MONIKA dan Menjambak Rambut Saudari MONIKA tersebut yang terjadi di Rumah Mantan Mertua Saudari MONIKA yang sekarang ini merupakan Mertua dari MAYANG yang terjadi didepan atau Halaman Rumah diPinggir Sungai yang beralamatkan di Desa Nipah Kuning, Kec. Mesuji, kab. Mesuji atas Peristiwa tersebut Saudari MONIKA mengalami Luka Cakar terkena Kuku pada bagian Wajah dibawah Mata sebelah Kiri dan Leher bagian kanan dari Saudari MAYANG yang melakukan Penganiayaan Ringan Tersebut.------------------------------------------- SAKSI II :
Nama : TIA FIRNANDA Binti YASMINTO, Lahir di Nipah Kuning, Tanggal 24 Februari 2003, Umur 21 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, SMA (Kelas III), Suku Mesuji, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Nomer Handphone : 0823-7649-0850. menerangkan sebagai berikut : bahwa benar Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul jam 13.00 wib saudari MAYANG telah melakukan Penganiayaan Ringan kepada Saudari MONIKA yakni dengan Cara Mencakar muka saudari MONIKA dan Menjambak Rambut Saudari MONIKA tersebut yang terjadi di Rumah Mantan Mertua Saudari MONIKA yang sekarang ini merupakan Mertua dari MAYANG yang terjadi didepan atau Halaman Rumah diPinggir Sungai yang beralamatkan di Desa Nipah Kuning, Kec. Mesuji, kab. Mesuji atas Peristiwa tersebut Saudari MONIKA mengalami Luka Cakar terkena Kuku pada bagian Wajah dibawah Mata sebelah Kiri dan Leher bagian kanan dari Saudari MAYANG yang melakukan Penganiayaan Ringan Tersebut.----------------
 
                      
Tanda Tangan
SAKSI I
 
 
 
YUWANI Binti MUKSIN
Tanda Tangan
SAKSI II
 
 
 
TIA FIRNANDA Binti YASMINTO
Pihak Dipublikasikan Ya