Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Mgl Wayan Setiawan,A.Md Ni Nyoman Herweni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Mgl
Tanggal Surat Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat 108570000
Penggugat
NoNama
1Wayan Setiawan,A.Md
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Suarta, S.H., M.H.Wayan Setiawan,A.Md
Tergugat
NoNama
1Ni Nyoman Herweni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADIWIDYA HUNANDIKA,S.H.Ni Nyoman Herweni
Nilai Sengketa(Rp) 108.570.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 108.570.000,-, (seratus delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil  secara kontan dan seketika uang titipan yang diberikan oleh Penggugat terhadap Tergugat sebesar  Rp. 78.570.000,-, (tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah )kepada Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara kontan dan seketika berupa membayar jasa Advokat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
  7. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap Objek Jaminan dalam surat perjanjian berupa  1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 69 atas nama SUBANDI milik orang tua Tergugat berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor : 593/219/SKT/AJ-WK/TBB/X/2020 yang dikeluarkan oleh Kepalo Tiuh Agung Jaya yang telah dikuasakan kepada Tergugat untuk dijadikan jaminan kepada Penggugat sesuai dengan surat kuasa Mangku Sucite (orang tua Tergugat) kepada Ni Nyoman Herweni (Tergugat) tertanggal 06 Oktober 2020 yang tanahnya terletak di desa  Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, apabila Tergugat tidak mampu membayar kerugian Penggugat secara kontan dan seketika;
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 69 atas nama SUBANDI milik orang tua Tergugat berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor : 593/219/SKT/AJ-WK/TBB/X/2020 yang dikeluarkan oleh Kepalo Tiuh Agung Jaya yang telah dikuasakan kepada Tergugat untuk dijadikan jaminan kepada Penggugat sesuai dengan surat kuasa Mangku Sucite (orang tua Tergugat) kepada Ni Nyoman Herweni (Tergugat) tertanggal 06 Oktober 2020 yang tanahnya terletak di desa  Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), atau keberatan;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak