Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa CHANDRA Bin AHMAD IKROM bersama-sama dengan saksi I GUSTI MADE A OKA, SH Anak Dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi PURWANTO Bin MARINO (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bujuk Agung Kec Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib. Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA menghubungi Terdakwa melalui telepon dan Berkata “SINI PAK KE TEMPAT GEPENG” kemudian Terdakwa pergi menuju rumah kontrakan milik sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO yang beralamat di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan tersebut, Terdakwa melihat Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA sedang duduk didalam ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa duduk bersama dengan I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA membahas pekerjaan, saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol mineral berada di depan posisi Terdakwa dan I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA, ketika kami mengobrol masalah pekerjaan Terdakwa melihat Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA mengkonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap sabu (bong) yang tergeletak tadi, kemudian saat alat hisap sabu (bong) tersebut diletakkan di lantai, Terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) tersebut kemudian membakar pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu lalu asap pembakarannya Terdakwa hisap sebanyak 7 (tujuh) kali melalui mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali dari mulut Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali kemudian Terdakwa dan I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA kembali berbincang tentang masalah pekerjaan, tidak lama kemudian datang Saksi PURWANTO Bin MARINO, selanjutnya Terdakwa, I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi PURWANTO Bin MARINO berbincang masalah pekerjaan saat sedang berbicang-bincang, Terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu di dalam pipa kaca pireknya kemudian menawarkan untuk Saksi PURWANTO Bin MARINO menghisap sabu dengan berkata “INI PUR” sembari menyerahkan alat hisap sabu (bong) kepada Saksi PURWANTO Bin MARINO “SAYA GAK MAU, BELI VIGOR AJA” lalu Terdakwa meletakkan alat hisap sabu (bong) tersebut, tidak lama kemudian Saksi PURWANTO Bin MARINO berkata kepada Terdakwa “YAUDAH SAYA COBA, TAPI SAYA GAK BISA BAKARNYA” lalu Terdakwa kembali mengambil alat hisap sabu (bong) dan membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Saksi PURWANTO Bin MARINO hisap sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Saksi PURWANTO Bin MARINO dan Saksi PURWANTO Bin MARINO keluarkan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Saksi PURWANTO Bin MARINO kemudian Terdakwa membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa hisap sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Saksi PURWANTO Bin MARINO selesai mengkonsumsi narkotia jenis sabu, Terdakwa memisahkan pipa kaca pirek dari alat hisap sabu bong, kemudian Terdakwa menyerahkan pipa kaca pirek bekas mengkonsumsi narkotika jenis sabu kepada Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan membakar alat hisap sabu bong tersebut. Selanjutnya Terdakwa, saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi PURWANTO Bin MARINO kembali melanjutkan obrolan, tiba-tiba datang beberapa anggota polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang berupa Selain 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital dibagian belakang luar rumah dan pecahan pipa kaca pirek yang dibungkus kertas timah rokok di bawah jendela rumah bagian bagian ruang tamu tersebut, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A03s IMEI I 350208111816778., IMEI 2. 359153731816777, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A02s IMEI I 359120542322543., IMEI 2. 359158872322543, dan 1 (satu) unit hanphone merek redmi 6A. IMEI I 868739046884155., IMEI 2. 868739046884163.. Selanjutnya Terdakwa, saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi PURWANTO Bin MARINO beserta barang-barang yang diamankan pada saat penangkapan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 1816 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S. Si., M.T. , Niryasti, S. Si., M. Si., dan Made Ayu Shinta, A. M.d, S.E. bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,503 gram dan 1 (satu) buah kertas alumunium warna merah berisi pecahan pirek kaca yang terdapat kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa CHANDRA Bin AHMAD IKROM bersama-sama dengan saksi I GUSTI MADE A OKA, SH Anak Dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi PURWANTO Bin MARINO (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bujuk Agung Kec Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib. Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA menghubungi Terdakwa melalui telepon dan Berkata “SINI PAK KE TEMPAT GEPENG” kemudian Terdakwa pergi menuju rumah kontrakan milik sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO yang beralamat di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan tersebut, Terdakwa melihat Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA sedang duduk didalam ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa duduk bersama dengan I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA membahas pekerjaan, saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol mineral berada di depan posisi Terdakwa dan I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA, ketika kami mengobrol masalah pekerjaan Terdakwa melihat Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA mengkonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap sabu (bong) yang tergeletak tadi, kemudian saat alat hisap sabu (bong) tersebut diletakkan di lantai, Terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) tersebut kemudian membakar pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu lalu asap pembakarannya Terdakwa hisap sebanyak 7 (tujuh) kali melalui mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali dari mulut Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali kemudian Terdakwa dan I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA kembali berbincang tentang masalah pekerjaan, tidak lama kemudian datang Saksi PURWANTO Bin MARINO, selanjutnya Terdakwa, I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi PURWANTO Bin MARINO berbincang masalah pekerjaan saat sedang berbicang-bincang, Terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu di dalam pipa kaca pireknya kemudian menawarkan untuk Saksi PURWANTO Bin MARINO menghisap sabu dengan berkata “INI PUR” sembari menyerahkan alat hisap sabu (bong) kepada Saksi PURWANTO Bin MARINO “SAYA GAK MAU, BELI VIGOR AJA” lalu Terdakwa meletakkan alat hisap sabu (bong) tersebut, tidak lama kemudian Saksi PURWANTO Bin MARINO berkata kepada Terdakwa “YAUDAH SAYA COBA, TAPI SAYA GAK BISA BAKARNYA” lalu Terdakwa kembali mengambil alat hisap sabu (bong) dan membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Saksi PURWANTO Bin MARINO hisap sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Saksi PURWANTO Bin MARINO dan Saksi PURWANTO Bin MARINO keluarkan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Saksi PURWANTO Bin MARINO kemudian Terdakwa membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa hisap sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Saksi PURWANTO Bin MARINO selesai mengkonsumsi narkotia jenis sabu, Terdakwa memisahkan pipa kaca pirek dari alat hisap sabu bong, kemudian Terdakwa menyerahkan pipa kaca pirek bekas mengkonsumsi narkotika jenis sabu kepada Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan membakar alat hisap sabu bong tersebut. Selanjutnya Terdakwa, saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi PURWANTO Bin MARINO kembali melanjutkan obrolan, tiba-tiba datang beberapa anggota polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang berupa Selain 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital dibagian belakang luar rumah dan pecahan pipa kaca pirek yang dibungkus kertas timah rokok di bawah jendela rumah bagian bagian ruang tamu tersebut, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A03s IMEI I 350208111816778., IMEI 2. 359153731816777, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A02s IMEI I 359120542322543., IMEI 2. 359158872322543, dan 1 (satu) unit hanphone merek redmi 6A. IMEI I 868739046884155., IMEI 2. 868739046884163.. Selanjutnya Terdakwa, saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi PURWANTO Bin MARINO beserta barang-barang yang diamankan pada saat penangkapan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 1816 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S. Si., M.T. , Niryasti, S. Si., M. Si., dan Made Ayu Shinta, A. M.d, S.E. bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,503 gram dan 1 (satu) buah kertas alumunium warna merah berisi pecahan pirek kaca yang terdapat kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------
ATAU
KETIGA
---- Bahwa Terdakwa CHANDRA Bin AHMAD IKROM bersama-sama dengan saksi I GUSTI MADE A OKA, SH Anak Dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi PURWANTO Bin MARINO (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bujuk Agung Kec Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “Setiap penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib. Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA menghubungi Terdakwa melalui telepon dan Berkata “SINI PAK KE TEMPAT GEPENG” kemudian Terdakwa pergi menuju rumah kontrakan milik sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO yang beralamat di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan tersebut, Terdakwa melihat Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA sedang duduk didalam ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa duduk bersama dengan I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA membahas pekerjaan, saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol mineral berada di depan posisi Terdakwa dan I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA, ketika kami mengobrol masalah pekerjaan Terdakwa melihat Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA mengkonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap sabu (bong) yang tergeletak tadi, kemudian saat alat hisap sabu (bong) tersebut diletakkan di lantai, Terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) tersebut kemudian membakar pipa kaca pirek yang masih terdapat narkotika jenis sabu lalu asap pembakarannya Terdakwa hisap sebanyak 7 (tujuh) kali melalui mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali dari mulut Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali kemudian Terdakwa dan I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA kembali berbincang tentang masalah pekerjaan, tidak lama kemudian datang Saksi PURWANTO Bin MARINO, selanjutnya Terdakwa, I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi PURWANTO Bin MARINO berbincang masalah pekerjaan saat sedang berbicang-bincang, Terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat narkotika jenis sabu di dalam pipa kaca pireknya kemudian menawarkan untuk Saksi PURWANTO Bin MARINO menghisap sabu dengan berkata “INI PUR” sembari menyerahkan alat hisap sabu (bong) kepada Saksi PURWANTO Bin MARINO “SAYA GAK MAU, BELI VIGOR AJA” lalu Terdakwa meletakkan alat hisap sabu (bong) tersebut, tidak lama kemudian Saksi PURWANTO Bin MARINO berkata kepada Terdakwa “YAUDAH SAYA COBA, TAPI SAYA GAK BISA BAKARNYA” lalu Terdakwa kembali mengambil alat hisap sabu (bong) dan membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Saksi PURWANTO Bin MARINO hisap sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Saksi PURWANTO Bin MARINO dan Saksi PURWANTO Bin MARINO keluarkan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Saksi PURWANTO Bin MARINO kemudian Terdakwa membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa hisap sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Saksi PURWANTO Bin MARINO selesai mengkonsumsi narkotia jenis sabu, Terdakwa memisahkan pipa kaca pirek dari alat hisap sabu bong, kemudian Terdakwa menyerahkan pipa kaca pirek bekas mengkonsumsi narkotika jenis sabu kepada Saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan membakar alat hisap sabu bong tersebut. Selanjutnya Terdakwa, saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi PURWANTO Bin MARINO kembali melanjutkan obrolan, tiba-tiba datang beberapa anggota polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang berupa Selain 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital dibagian belakang luar rumah dan pecahan pipa kaca pirek yang dibungkus kertas timah rokok di bawah jendela rumah bagian bagian ruang tamu tersebut, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A03s IMEI I 350208111816778., IMEI 2. 359153731816777, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A02s IMEI I 359120542322543., IMEI 2. 359158872322543, dan 1 (satu) unit hanphone merek redmi 6A. IMEI I 868739046884155., IMEI 2. 868739046884163.. Selanjutnya Terdakwa, saksi I GUSTI MADE A OKA,S.H anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi PURWANTO Bin MARINO beserta barang-barang yang diamankan pada saat penangkapan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 1816 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S. Si., M.T. , Niryasti, S. Si., M. Si., dan Made Ayu Shinta, A. M.d, S.E. bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,503 gram dan 1 (satu) buah kertas alumunium warna merah berisi pecahan pirek kaca yang terdapat kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No. Lab. 4804-6. B /HP / VII / 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M. Biomed., Iproh Susanti, SKM, Widiyawati, Amd. F tanggal 09 Juli 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel urine Terdakwa ditemukan zat narkotika jenis : metamphetamine (shabu-shabu).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------- |