Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Mgl AMRAN NUR SAHID HERI YANTO Bin MADRI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 10 / IV / RES. 1.8 / 20204 / SATRESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AMRAN NUR SAHID
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI YANTO Bin MADRI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
TERSANGKA : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama             : HERI YANTO  Bin MADRI (Alm), Lahir di Penumangan pada tanggal 14 bulan April tahun 2000, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Tidak/Belum Bekerja, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD (tidak tamat), Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat Tiyuh Tirta Penumangan Rt/Rw 001/001 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, ayah Tersangka bernama MADRI dan ibu Tersangka bernama YUSNAWATI. Tersangka anak ketiga dari Enam bersaudara, kakak tersangka yang pertama bernama  KODRI, kakak tersangka yang kedua bernama  MARYULI adik tersangka yang pertama bernama MERIYANA, adik tersangka yang kedua bernama SAPRIL, dan adik tersangka yang terakhir bernama FEBRI. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengaku Belum Pernah Menikah---------------------------------------------------------------------------------------------------
Tersangka membenarkan bahwa tersangka telah melakukan pencurian pada hari Minggu tanggal 24  Maret 2024 sekira jam 16.30 Wib di areal Perkebunan Karet milik PT. HIM Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Tersangka membenarkan bahwa barang yang akan tersangka ambil atau tersangka curi tersebut adalah LUM (getah karet yang berada di mangkok) milik PT. Huma Indah Mekar. Tersangka menjelaskan bahwa cara Tersangka melakukan pencurian LUM (getah karet yang berada di mangkok) tersebut yaitu awalnya Tersangka mendatangi areal perkebunan karet milik PT. HIM untuk mencuri. Tersangka menjelaskan bahwa Tersangka tidak menggunakan alat apapun selain dengan tangan kosong yang di gunakan untuk melakukan pencurian LUM (getah karet yang berada di mangkok) tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tersangka membenarkan bahwa tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum mengambil LUM (getah karet yang berada di mangkok) tersebut. Tersangka menjelaskan bahwa dari hasil mengambil LUM (getah karet yang berada di mangkok) tersebut Tersangka memperoleh 1 Karung yang di perkirakan seberat 25 Kg (duapuluh lima). Tersangka menjelaskan bahwa sudah empat kali mengambil LUM (getah karet yang berada di mangkok) milik PT. HIM tersebut. Tersangka menjelaskan bahwa tersangka belum menjual hasil atau perolehan Tersangka setelah mengambil LUM (getah karet yang berada di mangkok) tersebut namun biasanya untuk jumlah LUM (getah karet yang berada di mangkok) tersebut dihargai Rp. 9.000 (Sembilan Ribu) per kilo. tersangka menjelaskan bahwa setelah tersangka mengambil dan memasukkan LUM (getah karet yang berada di mangkok) tersangka langsung bergegas untuk pulang kerumah. Kemudian  pada saat Tersangka ingin pulang tepatnya masih di areal PT. HIM Tersangka di hentikan oleh satu orang satpam PT. HIM, kemudian datang anggota polisi lalu Tersangka diamankan oleh mereka dikarenakan tersangka didapati membawa getah karet yang seharusnya tidak boleh di bawa keluar dari area PT HIM dan Tersangka dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat.---------------------------------------------------------------------------
Tersangka membenarkan bahwa barang-barang yang telah di perlihatkan kepada Tersangka yaitu satu karung yang berisikan LUM (getah karet yang berada di mangkok) dan 1 (satu) buah ember warna hitamTersangka mengenalinya dan dapat Tersangka jelaskan bahwa barang-barang tersebut adalah alat yang Tersangka gunakan untuk melakukan pencurian getah karet milik PT. HIM. kerugian yang di alami oleh PT. Huma Indah Mekar akibat dari pencurian LUM (getah karet yang berada di mangkok) sebanyak 1 (satu) karung  sekira 25 kg seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------
 
BARANG BUKTI : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang disita dari Korban berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Barang bukti yang disita dari Tersangka berupa:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) karung LUM (getah karet yang berada di mangkok) dengan berat sekira 25 (dua puluh lima) Kilogram. 
- 1 (satu) buah ember warna hitam. 
 
 
Bersambung Ke Hal 02 . . .
 
 
 
 
 
Hal -02-
SAKSI-SAKSI : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I :Nama RADEN TIMBUL Bin SAYUTI TALIB, NIK 1812011204820015 Lahir di Penumangan pada tanggal 12 April 1982, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Karyawan Petani/Pekebun, Agama Islam Pendidikan Terakhir SMP (tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Penumangan RT/RW 002/006 Kec.Tuba Tengah Kab. Tulang Bawang Barat No. HP 0822-6910-1837. Menerangkan Bahwa benar telah terjadi Tindak pidana Pencurian Biasa yang terjadi pada hari Minggu  tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib di PT. Huma Indah Mekar Divisi 6 (enam) di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, saksi menjelaskan saksi mengetahui peristiwa pencurian biasa tersebut pada hari Minggu  tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib. --------------------------------------------------------------
di PT. Huma Indah Mekar Divisi 6 (enam) di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, saksi selaku SATPAM di PT Huma Indah Mekar berpatroli dengan saudara ANDI dan saudara RUSTAM lalu saksi memeriksa dan melihat seorang laki-laki yang mengaku bernama HERI YANTO Bin MADRI (Alm) sedang membawa barang berupa Getah karet 1 (satu) karung yang berisikan LUM (getah karet yang berada di mangkok) yang dimasukkan ke dalam ember lalu dimasukkan kedalam karung . Setelah itu kami langsung membawa orang  tersebut ke Posko PT Huma Indah Mekar sesampainya di posko Atasan saksi yang bernama TR SIREGAR langsung mengarahkan saksi untuk membawa seorang laki-laki tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Dapat saksi jelaskan bahwa kerugian yang saksi alami akibat pencurian Getah karet LUM (getah karet yang berada di mangkok) sebanyak 25 (dua puluh lima) Kilogram milik PT Huma Indah Mekar tersebut sekira Rp. 250.000 (sepuluh ribu rupiah).----------- SAKSI II :Nama ANDI SAPUTRA  Bin KOMARUDIN, Lahir di Karta pada tanggal 17 bulan Agustus 1988, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Satpam, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA (Tamat), Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat Tiyuh Panaragan Jaya RT/RW 002/007 Kec. Tuba Tengah Kab. Tuba Barat, No. Hp 085368599249, Menerangkan Bahwa benar telah terjadi Tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Minggu  tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib di PT. Huma Indah Mekar Divisi 6 (Enam) di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, saksi menjelaskan saksi mengetahui peristiwa pencurian biasa tersebut pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib di PT. Huma Indah Mekar Divisi 6 (enam)di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. --------------------------------------------------------------
di PT. Huma Indah Mekar Divisi 6 (enam) di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, saksi selaku SATPAM di PT Huma Indah Mekar berpatroli dengan saudara RADEN TIMBUL dan saudara RUSTAM  lalu saksi melihat seorang laki-laki yang mengaku HERI YANTO Bin MADRI (Alm) sedang membawa barang berupa Getah karet 1 (satu) karung yang berisikan LUM (getah karet yang berada di mangkok) yang dimasukkan ke dalam karung dan memberhentikan seorang laki-laki tersebut lalu saksi mengetahui orang tersebut membawa LUM (getah karet yang berada di mangkok) yang di ambil mereka dari PT Huma Indah Mekar lalu kami langsung membawaorang tersebut ke Posko PT Huma Indah Mekar. Sesampainya di posko Atasan saksi yang bernama TR SIREGAR langsung mengarahkan saksi untuk membawa seorang laki-laki tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Dapat saksi jelaskan bahwa kerugian yang saksi alami akibat pencurian Getah karet LUM (getah karet yang berada di mangkok) sebanyak 25 (duapuluh lima) Kilogram milik PT Huma Indah Mekar tersebut sekira Rp. 250.000 (duaratus limapuluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------
SAKSI III :Nama RUSTAM  Bin TAMBUHIN , Lahir di Penumangan pada tanggal 14 bulan Februari 1986, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Satpam, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD (Tidak Tamat), Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat Tiyuh Penumangan RT/RW 002/005 Kec. Tuba Tengah Kab. Tuba Barat, No. Hp 082338043256, Menerangkan Bahwa benar telah terjadi Tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Minggu  tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib di PT. Huma Indah Mekar Divisi 6 (Enam) di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, saksi menjelaskan saksi mengetahui peristiwa pencurian biasa tersebut pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib di PT. Huma Indah Mekar Divisi 6 (enam)di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. -------------------------------
di PT. Huma Indah Mekar Divisi 6 (enam) di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, saksi selaku SATPAM di PT Huma Indah Mekar berpatroli dengan saudara RADEN TIMBUL dan saudara ANDI SAPUTRA  lalu saksi memeriksa dan melihat seorang laki-laki yang mengaku 
HERI YANTO Bin MADRI (Alm) sedang membawa barang berupa Getah karet 1 (satu) karung yang berisikan LUM (getah karet yang berada di mangkok) yang dimasukkan ke dalam karung dan memberhentikan seorang laki-laki tersebut lalu saksi mengetahui orang tersebut membawa LUM (getah karet yang berada di mangkok) yang di ambil mereka dari PT Huma Indah Mekar lalu kami langsung membawa orang tersebut ke Posko PT Huma Indah Mekar. Sesampainya di posko Atasan saksi yang bernama TR SIREGAR langsung mengarahkan saksi untuk membawa seorang laki-laki tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Dapat saksi jelaskan bahwa kerugian yang saksi alami akibat pencurian Getah karet LUM (getah karet yang berada di mangkok) sebanyak 25 (duapuluh lima) Kilogram milik PT Huma Indah Mekar tersebut sekira Rp. 250.000 (duaratus limapuluh ribu rupiah).-----------------------------------------------
 
Pihak Dipublikasikan Ya