Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Mgl Irenza Derny DESI MARIZA Alias IJAH Binti JULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B /
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Irenza Derny
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI MARIZA Alias IJAH Binti JULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
------- Pada hari ini Jumat tanggal 19 Bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekira jam 13.00 wib, Nama IRENZA DERNY Pangkat Brigadir Polisi Dua  Nrp. 02090376 jabatan Anggota Unit Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung selaku Penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, melakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan dan menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
TERSANGKA : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama             : DESI MARIZA Alias IJAH Binti JULIANTO Lahir di Kotabumi, tanggal 07 Desember 1997, Umur 25 Tahun, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMK, Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang Tiyuh Mulyo Asri RT/RW 004/004 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat No HP. 082289317580.------------------------------------------------
Tersangka menerangkan bahwa tersangka ya benar tersangka pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 17.30 wib bertengkar dengan saksi EKA LIA SARI di depan pintu keluar Indomaret yang beralamatkan di Tiyuh Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Tersangka menerangkan bahwa benar tersangka telah melakukan pemukulan terhadap tersangka EKA LIA SARI pada bagian sekitaran muka dekat mata sebelah kiri dari saksi EKA LIA SARI dan tersangka memukul sebanyak ±1 (satu) kali pukulan, Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak menggunakan alat apapun pada saat melakukan pemukulan terhadap saksi EKA LIA SARI melainkan tersangka menggunakan tangan kosong, Tersangka menerangkan tersangka memukul saksi EKA LIA SARI dikarenakan tersangka kesal lantaran saksi EKA LIA SARI tidak pernah menanggapi tersangka pada saat tersangka mengajak ia bicara, Tersangka menerangkan tersangka pada saat itu sedang berbelanja di Indomaret Mulya Asri bersama ibu tersangka yang bernama ENDANG dan anak tersangka yang bernama AMANDA, Tersangka menerangkan bahwa tersangka memukul saksi EKA LIA SARI dalam keadaan Sadar, Tersangka menerangkan sebelumnya ketika tersangka ke salon milik saksi EVI, kemudian saksi EVI mengatakan bahwa saksi EKA LIA SARI mengomentari postingan saksi EVI yang dimana postingan tersebut adalah foto anak tersangka yang bernama AMANDA namun saksi EVI tidak menjelaskan seperti apa bentuk komentar dari saksi EKA LIA SARI, Tersangka menerangkan yang melihat kejadian tersebut yaitu ibu tersangka ENDANG dan kasir indomaret tersebut, Tersangka menerangkan bahwa jarak antara tersangka dengan saksi EKA LIA SARI pada saat itu sangat dekat atau tidak sampai 1 (satu) meter, Tersangka menerangkan penyebab dari sakit dan memar dibagian muka sebelah kiri, dan tangan dari saksi EKA LIA SARI tersebut karena tersangka yang memukulnya dan luka dari tangan saksi EKA LIA SARI mungkin akibat genggaman tangan tersangka,------ Tersangka menerangkan bahwa Adapun kronologi yaitu pada hari minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 17.30 wib ketika tersangka bersama ibu tersangka yang bernama ENDANG dan anak tersangka AMANDA sedang berbelanja di Indomaret Tiyuh Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang bawang Barat tersangka bertemu dengan saksi EKA LIA SARI dan anaknya kemudian tersangka menanyakan perihal sdri EKA LIA SARI yang menurut cerita dari sdri EVI bahwa sdri EKA LIA SARI mengomentari postingan yang dimana postingan tersebut adalah foto anak tersangka AMANDA namun sdri EKA LIA SARI tidak menanggapi omongan tersangka tersebut sampai pada saat sedang di kasir saksi EKA LIA SARI tetap tidak menanggapi omongan tersangka lalu ketika saksi EKA LIA SARI ingin pergi keluar dari kasir tersebut dan tersangka merasa kesal akibat saksi EKA LIA SARI tidak menanggapi omongan tersangka tersebut tersangka pun menarik jilbab saksi EKA LIA SARI kemudian saksi EKA LIA SARI memukul tersangka menggunakan tangannya lalu tersangka pun memukul saksi EKA LIA SARI menggunakan tangan tersangka dan mengenai di bagian wajah sebelah kiri dekat mata saksi EKA LIA SARI kemudian tersangka dipisahkan dan ditarik oleh ibu tersangka yang bernama ENDANG kemudian sdri EKA LIA SARI pergi meninggalkan tempat kejadian atau indomaret tersebut, Tersangka menerangkan bahwa bahwa pada saat itu cuaca dan penerangan masih terang.-----------------------------------------------------------------   
 
BARANG BUKTI : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Mulya Asri berdasarkan nomor 800/4777/II.02.04/TUBABA/2023, tanggal 11 September 2023.
 
Barang bukti yang disita dari Korban berupa :---------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) helai celana panjang berbahan kain warna coklat
- 1 (satu) helai jaket lengan panjang berbahan kain warna kuning
 
Barang bukti yang disita dari Tersangka berupa:-----------------------------------------------------------------------------------------
 
SAKSI-SAKSI : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I :
Nama EKA LIA SARI Binti NASRULLAH (pelapor), Lahir di Gunung Batin, tanggal 23 Desember 1993, Umur 30 Tahun, Suku Lampung, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SMA, Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang Tiyuh Mulya Asri RT/RW 003/004 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Nomor handphone 087767423568, Menerangkan bahwa membenarkan telah terjadi diduga tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana yang dialaminya, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 17.00 wib di depan pintu minimarket Indomaret Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat yang dilakukan oleh tersangka an. DESI MARIZA Alias IJAH Binti JULIANTO.- 
---Saksi menjelaskan awalnya pada hari Minggu 10 September 2023 sekira pukul 17.00 wib pada saat saksi sedang berbelanja di Indomaret Mulya Asri bersama anak saksi yang bernama FATHIR dan suami saksi yang bernama WAHYUDI Bin RAWIS (Alm) kemudian datang tersangka IJAH, ibunya yang bernama ENDANG, dan anaknya tersangka IJAH lalu tersangka mengatakan kepada saksi mengapa komen-komen di HP, kemudian ENDANG yaitu ibu dari tersangka IJAH mengatakan bahwa mata anak saksi besar seperti burung hantu namun saksi tidak menjawab apapun lalu tersangka IJAH dan IBUnya terus menggerutu kepada saksi kemudian saat saksi ingin keluar dari Indomaret tersebut jilbab saksi di tarik oleh tersangka IJAH dan tersangka IJAH langsung memukul wajah bagian mata kiri saksi sambil mencengkram tangan kiri saksi sehingga mengakibatkan luka gores dan kaca mata saksi terjatuh lalu tersangka IJAH menginjak kacamata saksi hingga rusak kemudian suami saksi melerai kejadian tersebut dengan mengatakan “AYO KITA VISUM KITA LAPOR POLISI”, kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. Saksi menerangkan bahwa kerugian yang telah saksi alami sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk kacamata dan biaya pengobatan saksi sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jadi total kerugian saksi sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Dapat saksi jelaskan bahwa selain saksi yang melihat kejadian tersebut adalah saksi PUTRI, saksi SITI MAIMUNAH yaitu kasir dari Indomaret dan suami saksi sdr WAHYUDI yang melihat peristiwa tersebut, Saksi menengkan bahwa tidak mengetahui pasti alasan mengapa tersangka IJAH melakukan pemukulan terhadap saksi namun mungkin karena ketika tersangka IJAH kesal lantaran saksi tidak menanggapi omongannya tersebut, Saksi menerangkan bahwa terdapat memar pada mata sebelah kiri akibat tonjokan dari tersangka IJAH dan memar pada bagian tangan sebelah kiri akibat cengkraman tersangka IJAH, Saksi menerangkan mata saksi masih terasa sakit dan saksi takut untuk berpergian keluar rumah sehingga mengakibatkan terhalangnya aktifitas saksi sehari-hari.----
 
SAKSI II :
Nama WAHYUDI Bin RAWIS (Alm), Lahir di Wates, tanggal 04 Oktober 1984, Umur 38 Tahun, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SD, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang Tiyuh Mulya Asri RT/RW 003/004 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Nomor handphone 081539464031, NIK : 1812010410840005.------------
 Menerangkan bahwa membenarkan telah terjadi diduga tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana yang dialami oleh istrinya, Saksi saksi menerangkan bahwa awalnya pada hari Minggu 10 September 2023 sekira pukul 17.00 wib pada saat istri saksi sedang berbelanja di Indomaret Mulya Asri bersama anak saksi yang bernama FATHIR kemudian datang tersangka IJAH,ibunya yang bernama ENDANG, dan anaknya tersangka IJAH lalu menurut keterangan istri saksi tersangka IJAH mengatakan kepada saksi mengapa komen-komen di HP kemudian saksi ENDANG yaitu ibu dari tersangka IJAH mengatakan bahwa mata anak saksi besar seperti burung hantu namun istri saksi tidak menjawab apapun dan tersangka IJAH dan IBUnya terus menggerutu kepada istri saksi kemudian saat istri saksi ingin keluar dari Indomaret tersebut saksi melihat jilbab istri di tarik oleh tersangka IJAH dan tersangka IJAH langsung memukul wajah bagian mata kiri istri saksi sambil mencengkram tangan kiri istri saksi sehingga mengakibatkan luka gores dan kaca mata istri saksi terjatuh lalu tersangka IJAH menginjak kacamata istri saksi hingga rusak kemudian saksi melerai kejadian tersebut dengan mengatakan “AYO KITA VISUM KITA LAPOR POLISI”, kemudian sekira pukul 21.00 wib istri saksi bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat, Saksi menerangkan bahwa jarak antara istri saksi yang bernama EKA LIA SARI dengan tersangka IJAH terbilang sangat dekat sekira ±1 (satu) meter, Saksi menerangkan bahwa selain saksi yang melihat kejadian tersebut adalah saksi PUTRI dan saksi SITI MAIMUNAH Alias MUMUN yaitu kasir dari Indomaret yang melihat peristiwa tersebut, Saksi menerangkan bahwa pada saat itu saksi berada di atas motor saksi di depan Indomaret Mulya Asri kemudian saksi melihat istri saksi seperti cekcok dengan tersangka IJAH dan ibunya yang bernama ENDANG kemudian saksi mendekati dan mengambil anak saksi yang bernama sdr FATHIR kemudian tersangka IJAH lansung menarik jilbab istri SAKSI dan memukul wajah bagian mata kiri istri saksi sambil mencengkram tangan kiri istri saksi sehingga mengakibatkan luka gores dan kaca mata istri saksi terjatuh lalu tersangka IJAH menginjak kacamata istri saksi hingga rusak, Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui pasti alasan mengapa tersangka IJAH melakukan pemukulan terhadap istri saksi namun menurut keterangan istri saksi mungkin karena ketika tersangka IJAH kesal lantaran istri saksi tidak menanggapi omongannya tersebut, Saksi menerangkan bahwa kondisi saksi EKA LIA SARI setelah kejadian tersebut terdapat memar pada mata sebelah kiri akibat tonjokan dari tersangka IJAH dan memar pada bagian tangan sebelah kiri akibat cengkraman tersangka IJAH, Saksi menerangkan bahwa mata istri saksi masih terasa sakit dan istri saksi takut untuk berpergian keluar rumah sehingga mengakibatkan terhalangnya aktifitas istri saksi sehari-hari.
 
 
SAKSI I
 
 
 
EKA LIA SARI Binti NASRULLAH Tanda Tangan 
SAKSI II
 
 
 
WAHYUDI Bin RAWIS (Alm)
 
SAKSI III :
Nama SITI MAIMUNAH Alias MUMUN Binti KHOMARUDIN, Lahir di Lahir di Panaragan Jaya, tanggal 22 Mei 2000, Umur 23 Tahun, Suku Sunda, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMA, Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang Tiyuh Panaragan Jaya RT/RW 002/002 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Nomor handphone 082219160153, NIK : 1812016205000001. Menerangkan Bahwa membenarkan bahwa benar telah terjadi Tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi EKA LIA SARI pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 pukul 17.30 dianiayaya oleh tersangka DESI MARIZA Alias IJAH, Saksi menerangkan bahwa bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga apapun dengan saksi EKA LIA SARI, Saksi menerangkan pada awalnya saksi tidak mengetahui siapakah nama 1 (satu) orang perempuan yang telah melakukan penganiayaan terhadap saksi EKA LIA SARI namun saksi mengetahui setelah kejadian tersebut bahwa 1 (satu) orang perempuan yang telah memukul saksi EKA LIA SARI adalah tersangka IJAH, Saksi menerangkan bahwa awalnya pada hari Minggu 10 September 2023 sekira pukul 17.30 wib pada saat saksi sedang bekerja gudang belakang di dalam Indomaret Kel. Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat kemudian saksi PUTRI menelpon saksi dan meminta tolong ke depan karena katanya sedang urgent kemudian setelah saksi ke depan saksi melihat tersangka IJAH sedang memukul saksi EKA LIA SARI menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai muka daerah mata dari saksi EKA LIA SARI kemudian tersangka IJAH juga seperti mencakar saksi EKA LIA SARI setelah itu suami dari saksi EKA LIA SARI memisah dan mengajak pergi saksi EKA LIA SARI dengan mengatakan bahwa ia akan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi kemudian saksi EKA LIA SARI dan tersangka IJAH pergi dari indomaret tersebut, Saksi menerangkan bahwa jarak antara saksi EKA LIA SARI dengan tersangka IJAH terbilang sangat dekat sekira ±1 (satu) meter, Saksi menerangkan bahwa selain saksi yang melihat kejadian tersebut adalah saksi PUTRI dan suami dari saksi EKA LIA SARI yang melihat peristiwa tersebut, Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui pasti alasan mengapa tersangka IJAH melakukan pemukulan terhadap saksi EKA LIA SARI namun mungkin karena ketika tersangka IJAH kesal lantaran saksi EKA LIA SARI tidak menanggapi omongan dari tersangka IJAH tersebut, Saksi menerangkan bahwa kondisi dari saksi EKA LIA SARI setelah kejadian tersebut mata sebelah kiri dari saksi EKA LIA SARI memar berwarna merah.
 
SAKSI IV :
Nama PUTRI AYU RAHMAWATI Binti SANTOSO, Lahir di Lahir di Tirta Kencana, tanggal 24 Maret 1999, Umur 24 Tahun, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMA, Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang Tiyuh Tirta Makmur RT/RW 007/002 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Saksi menerangkan bahwa membenarkan telah terjadi Tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi EKA LIA SARI pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 pukul 17.30 wib dianiayaya oleh tersangka IJAH, Saksi menerangkan bahwa bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga apapun dengan saksi EKA LIA SARI, Saksi menerangkan pada awalnya saksi tidak mengetahui siapakah nama 1 (satu) orang perempuan yang telah melakukan penganiayaan terhadap saksi EKA LIA SARI namun saksi mengetahui setelah kejadian tersebut bahwa 1 (satu) orang perempuan yang telah memukul saksi EKA LIA SARI adalah tersangka DESI MARIZA Alias IJAH, Saksi menerangkan bahwa awalnya pada hari Minggu 10 September 2023 sekira pukul 17.30 wib pada saat saksi sedang bekerja sebagai kasir Indomaret Kel. Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat ibu dari tersangka IJAH tersebut seperti mengata-ngatai saksi EKA LIA SARI namun saksi EKA LIA SARI tidak menjawab apapun kemudian setelah saksi EKA LIA SARI ingin pergi meninggalkan Indomaret tersebut tersangka IJAH langsung menarik jilbab saksi EKA LIA SARI dan kedepan pintu keluar indomaret kemudian tersangka IJAH memukul daerah wajah dari saksi EKA LIA SARI namun tidak ada perlawanan atau balasan dari saksi EKA LIA SARI kemudian dikarenakan saksi sedang bekerja saksi pun melanjutkan pekerjaan saksi sebagai kasir Indomaret, Saksi menerangkan bahwa jarak antara saksi EKA LIA SARI dengan tersangka IJAH terbilang sangat dekat sekira ±1 (satu) meter, Saksi menerangkan bahwa selain saksi yang melihat kejadian tersebut adalah saksi SITI MAIMUNAH dan suami dari saksi EKA LIA SARI yang melihat peristiwa tersebut, Saksi menerangkan bahwa pada saat itu saksi berada di dalam indomaret karena pada saat itu saksi sedang bekerja sebagai kasir Indomaret Kel. Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui pasti alasan mengapa tersangka IJAH melakukan pemukulan terhadap saksi EKA LIA SARI namun mungkin karena ketika tersangka IJAH kesal lantaran saksi EKA LIA SARI tidak menanggapi omongan dari tersangka IJAH tersebut, Saksi menerangkan bahwa saksi tidak melihat kondisi saksi EKA LIA SARI setelah kejadian pemukulan tersebut dikarenakan saksi pada saat itu sambil bekerja sebagai kasir Indomaret Kel. Mulya Asri.
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya