Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2023/PN Mgl ANGYO SANTIKO UTOMO RIYAN AGUS SAPUTRA Bin ADI KOMARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 768 / X / RES.1.8 / 2023 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANGYO SANTIKO UTOMO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN AGUS SAPUTRA Bin ADI KOMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh Lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga (25-10-2023) sekira jam 14.30 Wib, Nama ANGYO SANTIKO UTOMO, S.H. Pangkat Brigadir Polisi Satu NRP 99050257 sebagai Penyidik Pembantu pada kantor instansi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dan menerangkan sebagai berikut :--------------------------------
 
TERSANGKA  :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama RIYAN AGUS SAPUTRA Bin ADI KOMARI, NIK : 1811071708050003, Tempat tanggal lahir Purwa Jaya, 17 Agustus 2005, Umur 18 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD (Berijazah), Alamat Sriwijaya Rt/Rw 003/002 Desa Sriwijaya Kec. Way Serdang Kab. Mesuji, menerangkan sebagai berikut : Tersangka mengaku membenarkan bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib telah melakukan pencurian berondolan sawit yang berjumlah 7 (Tujuh) karung dengan Berat 280 Kg Jika Diuangkan senilai Rp. 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) di areal PT. BTLA Divisi IV Desa Wiralaga Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji. Awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira Pukul 08.00 Wib Tersangka dan saudara SUPERWAN berangkat menggunakan 1 (satu) Unit Kendaraan R2 MERK Honda Suprafit berwarna hitam tanpa nomor Polisi menuju  areal Divisi IV PT.BTLA Desa Wiralaga Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji untuk mengambil berondolan buah sawit yang sudah di karungkan tersebut, kemudian sesampainya disana Tersangka langsung diperintahkan oleh saudara SUPERWAN untuk mengangkut hasil berondolan buah sawit yang sudah dimuat oleh PT.BTLA yang berjumlah 7 (Tujuh) karung, kemudian pada saat Tersangka baru mengangkut 3 (Tiga) karung pertama tiba-tiba datanglah dari Pihak Perusahaan PT.BTLA yaitu saudara WAHYONO sebagai security keamaanan Perusahaan dan kemudian langsung mengamankan Tersangka dan saudara SUPERWAN langsung melarikan diri.------------------------------------------------
 
BARANG BUKTI :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Barang bukti yang disita dari tersangka RIYAN AGUS SAPUTRA Bin ADI KOMARI berupa :---------------
 
- 7 (Tujuh) karung Brondolan buah kelapa sawit dengan Berat 280 Kg Jika Diuangkan senilai Rp. 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
- 1 (satu) Unit Kendaraan R2 MERK Honda Suprafit berwarna hitam tanpa nomor Polisi.
 
SAKSI-SAKSI :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
SAKSI I :
Nama : TRI KUSWANTO Bin MUJIONO, Lahir di Karang Anyar, 12 November 1986, Umur 44 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pendidikan terakhir (Strata Satu) S1 Pertanian (Berijazah), Pekerjaan Asisten Kepala Divisi IV PT BTLA, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Alamat tempat tinggal Tanjung Mulya RT/RW 013/005 Desa Tanjung Menang Raya Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji. No Handpone : 0821-9569-6250, menerangkan  sebagai berikut : bahwa benar Pada Hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, Sekira pukul 07.55 Wib saksi dihubungi oleh Saudara WAHYONO Melalui Telfon Whatsap bahwa telah terjadi tindak-------- SAKSI II :
Nama : WAHYONO Bin LUKIMAN, Lahir di Blitang, Tanggal 15 Juli 1988, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin laki-laki, Suku Jawa, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan terakhir SMP (Berijazah), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat tempat tinggal Desa Sungai Badak RT/RW: 009/003 Kec. Mesuji Kabupaten Mesuji, Nomor handphone : 0852-6933-1213,  menerangkan sebagai berikut : bahwa benar Pada Hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, Sekira pukul 07.55 Wib telah terjadi Pencurian Brondolan buah kelapa sawit di divisi IV Blok 82/76 PT BDPA lalu Saksi Menghubungi Saudara TRI KUSWANTO Bin MUJIONO selaku Kepala-----
 
/ke halaman 02
-02-
 
--- pidana pencurian Brondolan buah kelapa sawit di divisi IV Blok 82/76 PT BDPA, lalu Saksi berangkat menuju di divisi IV Blok 82/76 PT BDPA, Sesampainya saksi di divisi IV Blok 82/76 PT BDPA saksi melihat bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan buah kelapa sawit di  Areal Perkebunan PT. BTLA divisi IV Blok 82/76 yang di lakukan oleh Tersangka yang bernama RIYAN AGUS SAPUTRA Bin ADI KOMARI, dan barang yang telah dicuri adalah Brondolan buah kelapa sawit Sebanyak 7 (Tujuh) karung dengan Berat 280 Kg Jika Diuangkan senilai Rp. 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut saksi menerangkan bahwa PT BTLA (Bangun Tata Lampung Asri) mengalami kerugian sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Saksi melaporkannya ke Polres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.-------
Divisi IV PT BDPA untuk melaporkan kejadian tersebut, Tersangka yang bernama RIYAN AGUS SAPUTRA Bin ADI KOMARI telah melakukan tindak pidana Pencurian Brondolan buah kelapa sawit di Areal Perkebunan PT. BTLA divisi IV Blok 82/76, dan barang yang telah dicuri adalah Brondolan buah kelapa sawit Sebanyak 7 (Tujuh) karung dengan Berat 280 Kg Jika Diuangkan senilai Rp. 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut saksi menerangkan bahwa PT BTLA (Bangun Tata Lampung Asri) mengalami kerugian sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Saksi melaporkannya ke Polres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.-------
Pihak Dipublikasikan Ya