Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2024/PN Mgl 1.ACI JAYA SAPUTRA SH
2.REZA MARDIANTO, S.H.
3.MONICA. S.H.
1.WAWAN SETIAWAN Bin RATU AMAN
2.RISWAN HELMI Bin M. NIZAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-590/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACI JAYA SAPUTRA SH
2REZA MARDIANTO, S.H.
3MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SETIAWAN Bin RATU AMAN[Penahanan]
2RISWAN HELMI Bin M. NIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I  WAWAN SETIAWAN Bin RATU AMAN bersama-sama dengan Terdakwa II RISWAN HELMI Bin M. NIZAR dan SUKRI Alias DRAGON (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Maret sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Bulan Maret 2024 bertempat di sebuah Lingkungan Mes Srikandi yang sudah tidak dihuni di komplek D.22 D.23 D.24 PT CPB dan Mes Housing PT. CPB yang beralamat di Dusun 7 RT: 007 RW: 003 Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2024 Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin RATU AMAN berkunjung di rumah   Sdr JOKO (DPO) lalu Sdr JOKO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I “WAN, SAYA INI PERLU PINTU KALO MAU BIKIN BARU KAN MAHAL, KAMU AMBILIN ITU DI MES SRIKANDI KAN NGGA DI PAKEK LAGI MES NYA”, Terdakwa menjawab “IYA KO”, setelah itu Terdakwa I pulang ke rumah, lalu sekira jam 18.30 Wib SUKRI alias DRAGON (DPO) berkunjung ke rumah Terdakwa I kemudian Tedakwa I mengobrol mengatakan kepada SUKRI alias DRAGON (DPO) “BANG ITU, JOKO PERLU PINTU”, SUKRI alias DRAGON menjawab “YAUDAH KITA AMBILIN,  3 hari kemudian pada bulan Januari 2024, SUKRI alias DRAGON menghampiri Terdakwa I di rumahnya yang mana Terdakwa II RISWAN HELMI Bin NIZAR juga sedang berada di rumah Terdakwa I sedang bersantai sambil ngopi kemudian SUKRI Alias DRAGON berkata “AYO WAN, KITA CARIIN PINTU UNTUK RUMAH JOKO, AJAK JUGA RISWAN”  Terdakwa I menjawab “IYA BANG”
  • Selanjutnya setelah selesai minum kopi sekira jam 14.00 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan SUKRI alias DRAGON, berangkat ke Mes Srikandi yang berada di Dusun 7 Rt/Rw 007/003 Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang dengan berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor SUKRI Alias DRAGON, setibanya di lokasi Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan SUKRI alias DRAGON berjalan kaki masuk ke Mes Srikandi melalui rawa di belakang Mes Srikandi tersebut, saat Terdakwa I dan Terdakwa II sudah berada di dalam Mes Srikandi Terdakwa I  melihat 2 (dua) lembar pintu kamar mes sudah tergeletak di bawah, dan yang 3 (tiga) lembar masih terpasang di kamar Mes Srikandi tersebut, kemudian Terdakwa I Terdakwa II berbagi tugas untuk mempercepat pelepasan daun pintu kamar mes tersebut, saat itu Terdakwa I membuka skrup pintu kamar, lalu SUKRI alias DRAGON dan Terdakwa memegangi pintu serta menariknya agar cepat terlepas, setelah pintu terlepas, Terdakwa I Terdakwa II         Dan saksi SUKRI ALIAS DRAGON bersama-sama mengangkat 5 (lima) lembar daun pintu kamar mes srikandi tersebut melalui jalan rawa di belakang Mes Srikandi, kemudian Terdakwa I Terdakwa II serta SUKRI ALIAS DRAGON (DPO) berbagi tugas kembali untuk membawa pintu kamar mes tersebut ke rumah Sdr JOKO (DPO) yang mana Terdakwa I bersama Terdakwa II megantarkan daun pintu menggunakan sepeda motor, sementara SUKRI alias DRAGON (DPO) membantu mengangkat pintu ke atas sepeda motor, setibanya dirumah Sdr JOKO (DPO), terdakwa I berkata “INI KO PINTUNYA”, Sdr JOKO (DPO)  menjawab “YAUDAH TARUH AJA DI DALEM RUMAH KAMAR BELAKANG”, setelah selesai meletakkan pintu mes srikandi, sdr. JOKO (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa 1, Terdakwa II dan Terdakwa I SUKRI ALIAS DRAGON (DPO), kemudian dibagi Terdakwa II mendapat Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sisanya dibagi untuk Terdakwa I dan sdr. SUKRI ALIAS DRAGON (DPO). Kemudian bersama dengan Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Dusun Pasir Sari RT/RW 002/002 Kampung Pasiran Jaya Kec. Dente Teladas Kab. Tulang
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I  WAWAN SETIAWAN Bin RATU AMAN bersama-sama dengan Terdakwa II RISWAN HELMI Bin M.NIZAR dan SUKRI Alias DRAGON (DPO) yang tanpa izin mengambil lembar daun pintu mes PT. CENTRAL PERTIWI BAHARI (PT. CPB) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.600.000,00 (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah)

---- Perbuatan terdakwa Terdakwa I WAWAN SETIAWAN Bin RATU AMAN bersama-sama dengan Terdakwa II RISWAN HELMI Bin M.NIZAR dan SUKRI Alias DRAGON (DPO) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya