Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
SARWAN HAMID Bin ANTONI MU'IN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-673/L.8.4.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARWAN HAMID Bin ANTONI MU'IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia terdakwa SARWAN HAMID Bin ANTONI MU’IN bersama-sama dengan saksi IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Ferbruari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di bawah pohon di pinggir jalan yang beralamat di Jalan 1 Lingai Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalaam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat saksi IRVAN berada dirumah saksi IRVAN yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, saksi IRVAN menghubungi Terdakwa dengan berkata “DIMANA WAN” kemudian Terdakwa menjawab “DIRUMAH, KENAPA?” kemudian saksi IRVAN menjawab “INI SAYA ADA UANG 50 RIBU, KAMU ADA BERAPA” lalu Terdakwa menjawab “SAYA PUNYA 50 RIBU JUGA, MAU BELI SABU DIMANA” kemudian saksi IRVAN menjawab “KITA KETEMUAN DI BAWAH POHON AJA” kemudian sekira jam 11.30 WIB saksi IRVAN berangkat menuju bawah pohon yang di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, setelah saksi IRVAN sampai di bawah pohon tersebut saksi IRVAN melihat Terdakwa sudah terlebih dahulu sampai di bawah pohon tersebut, kemudian saksi IRVAN berkata kepada Terdakwa “KITA BELI SAMA WAWAN AJA” kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IRVAN dengan berkata “IYAUDAH WAWAN AJAK SINI AJA” kemudian saksi IRVAN menerima uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa. Sekira Pukul 12.00 WIB saksi IRVAN menghubungi Sdr. WAWAN (DPO) dengan berkata “WAN, BELI SABU HARGA 100 RIBU” kemudian Sdr. WAWAN (DPO) bertanya “KAMU DIMANA” saksi IRVAN menjawab “INI SAYA DIBAWAH POHON, SINI AJA” selanjutnya sekira pukul 12.05 WIB Sdr. WAWAN (DPO) datang dan menemui saksi IRVAN dan Terdakwa yang telah menunggu di bawah pohon yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, lalu Sdr. WAWAN (DPO) langsung mengeluarkan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. WAWAN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi IRVAN, setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan saksi IRVAN bersama Terdakwa dan sdr. WAWAN (DPO) langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB saat saksi IRVAN, Terdakwa, dan sdr. WAWAN (DPO) sedang duduk bersantai di bawah Pohon tersebut selanjutnya datang Polisi dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap saksi IRVAN dan Terdakwa yang berupaya melarikan diri namun dapat diamankan sedangkan sdr. WAWAN (DPO) berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buskus plastik klip kosong berukuran besar yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam milik Sdr. WAWAN yang dibuang saat melarikan diri sehingga ditemukan di tanah yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat saksi IRVAN berdiri, sedangkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 2 PRO berwarna Biru dengan IMEI 1 : 868698040306575 IMEI 2 : 868698040306567 ditemukan di bawah pohon yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat saksi IRVAN berdiri, lalu 1 (satu) unit handphone SAMSUNG GALAXY A04e berwarna Hitam dengan IMEI 1 : 352129775173090 IMEI 2 : 352507725173098 ditemukan di saku celana milik Terdakwa. Kemudian saksi IRVAN dan Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nsional No. PL87FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo dengan sampel yang diterima berupa sample A berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7749 gram dan sampel C berupa 1 (satu) buah plot plastik bening berisikan urine An. SARWAN HAMID Bin ANTONI MU’IN dengan berat 40 ML dengan kesimpulan pada Sampel A Positif Narkotika (mengandung metamfetamina) dan sampel C Positif Narkotika (mengandung metamfetamina)  bahwa seluruh sampel A dan C Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu

------ Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa SARWAN HAMID Bin ANTONI MU’IN bersama-sama dengan saksi IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Ferbruari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di bawah pohon di pinggir jalan yang beralamat di Jalan 1 Lingai Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat saksi IRVAN berada dirumah saksi IRVAN yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, saksi IRVAN menghubungi Terdakwa dengan berkata “DIMANA WAN” kemudian Terdakwa menjawab “DIRUMAH, KENAPA?” kemudian saksi IRVAN menjawab “INI SAYA ADA UANG 50 RIBU, KAMU ADA BERAPA” lalu Terdakwa menjawab “SAYA PUNYA 50 RIBU JUGA, MAU BELI SABU DIMANA” kemudian saksi IRVAN menjawab “KITA KETEMUAN DI BAWAH POHON AJA” kemudian sekira jam 11.30 WIB saksi IRVAN berangkat menuju bawah pohon yang di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, setelah saksi IRVAN sampai di bawah pohon tersebut saksi IRVAN melihat Terdakwa sudah terlebih dahulu sampai di bawah pohon tersebut, kemudian saksi IRVAN berkata kepada Terdakwa “KITA BELI SAMA WAWAN AJA” kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IRVAN dengan berkata “IYAUDAH WAWAN AJAK SINI AJA” kemudian saksi IRVAN menerima uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa. Sekira Pukul 12.00 WIB saksi IRVAN menghubungi Sdr. WAWAN (DPO) dengan berkata “WAN, BELI SABU HARGA 100 RIBU” kemudian Sdr. WAWAN (DPO) bertanya “KAMU DIMANA” saksi IRVAN menjawab “INI SAYA DIBAWAH POHON, SINI AJA” selanjutnya sekira pukul 12.05 WIB Sdr. WAWAN (DPO) datang dan menemui saksi IRVAN dan Terdakwa yang telah menunggu di bawah pohon yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, lalu Sdr. WAWAN (DPO) langsung mengeluarkan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. WAWAN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi IRVAN, setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan saksi IRVAN bersama Terdakwa dan sdr. WAWAN (DPO) langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB saat saksi IRVAN, Terdakwa, dan sdr. WAWAN (DPO) sedang duduk bersantai di bawah Pohon tersebut selanjutnya datang Polisi dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap saksi IRVAN dan Terdakwa yang berupaya melarikan diri namun dapat diamankan sedangkan sdr. WAWAN (DPO) berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buskus plastik klip kosong berukuran besar yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam milik Sdr. WAWAN yang dibuang saat melarikan diri sehingga ditemukan di tanah yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat saksi IRVAN berdiri, sedangkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 2 PRO berwarna Biru dengan IMEI 1 : 868698040306575 IMEI 2 : 868698040306567 ditemukan di bawah pohon yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat saksi IRVAN berdiri, lalu 1 (satu) unit handphone SAMSUNG GALAXY A04e berwarna Hitam dengan IMEI 1 : 352129775173090 IMEI 2 : 352507725173098 ditemukan di saku celana milik Terdakwa. Kemudian saksi IRVAN dan Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nsional No. PL87FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo dengan sampel yang diterima berupa sample A berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7749 gram dan sampel C berupa 1 (satu) buah plot plastik bening berisikan urine An. SARWAN HAMID Bin ANTONI MU’IN dengan berat 40 ML dengan kesimpulan pada Sampel A Positif Narkotika (mengandung metamfetamina) dan sampel C Positif Narkotika (mengandung metamfetamina)  bahwa seluruh sampel A dan C Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis shabu-shabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa ia terdakwa SARWAN HAMID Bin ANTONI MU’IN bersama-sama dengan saksi IRVAN FRENDIAN Bin RIDWAN (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Ferbruari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di bawah pohon di pinggir jalan yang beralamat di Jalan 1 Lingai Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat saksi IRVAN berada dirumah saksi IRVAN yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, saksi IRVAN menghubungi Terdakwa dengan berkata “DIMANA WAN” kemudian Terdakwa menjawab “DIRUMAH, KENAPA?” kemudian saksi IRVAN menjawab “INI SAYA ADA UANG 50 RIBU, KAMU ADA BERAPA” lalu Terdakwa menjawab “SAYA PUNYA 50 RIBU JUGA, MAU BELI SABU DIMANA” kemudian saksi IRVAN menjawab “KITA KETEMUAN DI BAWAH POHON AJA” kemudian sekira jam 11.30 WIB saksi IRVAN berangkat menuju bawah pohon yang di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, setelah saksi IRVAN sampai di bawah pohon tersebut saksi IRVAN melihat Terdakwa sudah terlebih dahulu sampai di bawah pohon tersebut, kemudian saksi IRVAN berkata kepada Terdakwa “KITA BELI SAMA WAWAN AJA” kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi IRVAN dengan berkata “IYAUDAH WAWAN AJAK SINI AJA” kemudian saksi IRVAN menerima uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa. Sekira Pukul 12.00 WIB saksi IRVAN menghubungi Sdr. WAWAN (DPO) dengan berkata “WAN, BELI SABU HARGA 100 RIBU” kemudian Sdr. WAWAN (DPO) bertanya “KAMU DIMANA” saksi IRVAN menjawab “INI SAYA DIBAWAH POHON, SINI AJA” selanjutnya sekira pukul 12.05 WIB Sdr. WAWAN (DPO) datang dan menemui saksi IRVAN dan Terdakwa yang telah menunggu di bawah pohon yang beralamat di Jl. 1 Lingai Kel. Menggala Tengah Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, lalu Sdr. WAWAN (DPO) langsung mengeluarkan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. WAWAN (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi IRVAN, setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan saksi IRVAN bersama Terdakwa dan sdr. WAWAN (DPO) langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB saat saksi IRVAN, Terdakwa, dan sdr. WAWAN (DPO) sedang duduk bersantai di bawah Pohon tersebut selanjutnya datang Polisi dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap saksi IRVAN dan Terdakwa yang berupaya melarikan diri namun dapat diamankan sedangkan sdr. WAWAN (DPO) berhasil melarikan diri. Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buskus plastik klip kosong berukuran besar yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam milik Sdr. WAWAN yang dibuang saat melarikan diri sehingga ditemukan di tanah yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat saksi IRVAN berdiri, sedangkan 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merek REALME 2 PRO berwarna Biru dengan IMEI 1 : 868698040306575 IMEI 2 : 868698040306567 ditemukan di bawah pohon yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat saksi IRVAN berdiri, lalu 1 (satu) unit handphone SAMSUNG GALAXY A04e berwarna Hitam dengan IMEI 1 : 352129775173090 IMEI 2 : 352507725173098 ditemukan di saku celana milik Terdakwa. Kemudian saksi IRVAN dan Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nsional No. PL87FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo dengan sampel yang diterima berupa sample A berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,7749 gram dan sampel C berupa 1 (satu) buah plot plastik bening berisikan urine An. SARWAN HAMID Bin ANTONI MU’IN dengan berat 40 ML dengan kesimpulan pada Sampel A Positif Narkotika (mengandung metamfetamina) dan sampel C Positif Narkotika (mengandung metamfetamina)  bahwa seluruh sampel A dan C Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya