Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Mei 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Mgl |
Tanggal Surat |
Selasa, 09 Mei 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | MARIA ARNI, SH. Binti Zainal Arifin |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. M. YAMAN, SH. MH. | MARIA ARNI, SH. Binti Zainal Arifin |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LUTFI MUSLI Bin MUSLI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
323.200.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. ------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat. –---------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang milik Penggugat secara tunai, tanpa alasan dan seketika sejumlah Rp.323.200.000 (tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) -----------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak, diantaranya rumah milik Tergugat yang terletak di Desa Gunung Sakti Kecamatan Menggala Selatan Kabupaten Tulang Bawang ----------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.----
Atau apabila Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |