Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Mgl HANNES SUCIADI Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kepala Kepolisian RI Resor Mesuji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Mgl
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2020
Nomor Surat -----------------
Pemohon
NoNama
1HANNES SUCIADI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kepala Kepolisian RI Resor Mesuji
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal         : PERMOHONAN PRAPERADILAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI

 

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini,  Exsaudi R. Simanullang, SH dan Yan velyx Frandian, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum/Law Office Exsaudi R. Simanullang & Partners, beralamat di Gedung Yarnati Lt. 3 Ruang 308 Jl. Proklamasi No. 44 – Jakarta Pusat 10320, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama HANNES SUCIADI, beralamat di LRG SUNGAI AUR No. 1221 RT. 024/ 004, Kel. 8 Ulu, Kec. Seberang Ulu I, Kota Palembang, Propinsi Sumantera Selatan, selaku pemilik/Penanggung Jawab TOKO SUMBER JAYA, berkedudukan di Mesuji, RT. 008/ RW. 002, Kel. Simpang Pematang, Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji Prov. Lampung, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 12 Maret 2020, selanjutnya disebut sebagai.....................................................................PEMOHON;

Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI, terhadap:

KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN RI DAERAH LAMPUNG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RI RESOR MESUJI, beralamat di Jl. Lintas Timur Km. 192, Wira Bangun, Mesuji, Provinsi Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai ...........TERMOHON;

Adapun dasar dan alasan Pemohon mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI ini adalah sebagai berikut:

1.    Bahwa Pemohon adalah selaku pemilik/Penanggung Jawab TOKO SUMBER JAYA dan merupakan anggota ASOSIASI PEDAGANG MINUMAN MENGANDUNG REMPAH-REMPAH/ALKOHOL (ASPEMIRA), yang merupakan asosiasi (wadah perhimpunan) pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan barang minuman mengandung rempah-rempah/alkohol di daerah Propinsi Lampung, yang tercatat/terdaftar pada Dinas Kesatuan dan Politik Daerah Propinsi Lampung.

2.    Bahwa TOKO SUMBER JAYA, milik Pemohon yang bergerak dalam bidang perdagangan barang minuman mengandung rempah-rempah/alkohol di daerah Propinsi Lampung, selama ini melakukan kegiatan usahanya berupaya taat hukum, hal ini terbukti bahwa Pemohon memilik SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) UNTUK SUB DISTRIBUTOR Nomor:  2/SIPT/SUBDIS-MB/02/2020, yang diterbitkan oleh KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 1 Pebruari 2020  (copy terlampir), dimana SIUP MB tersebut berlaku hingga 22 Januari 2023.

3.    Bahwa, pada tanggal 23 Desember 2019, KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT MESUJI, telah melakukan penyitaan barang dagangan milik Pemohon secara tidak sah. POLRES MESUJI yang dipimpin oleh Sdr. AKP DENNIS ARYA PUTRA, SH, SIK, Nrp: 84071024, yang bertindak dalam jabatannya selaku KASAT RESKRIM POLRES MESUJI POLRES MESUJI, telah mendatangi TOKO SUMBER JAYA milik Pemohon dan menyita barang dagangan Pemohon berupa:
1.    42 (empat puluh dua) Dus minuman jenis bir hitam Merk STOUT.
2.    7 (tujuh) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur.
3.    6 (enam) Dus minuman anggur merk Sempurna.
4.    13 (tiga belas) Dus minuman beralkohol merk Sempurna..
5.    35 (tiga puluh lima) Dus minuman jenis bir merk Angker.
    padahal barang dagangan Pemohon tersebut di atas merupakan barang dagangan     yang dibeli oleh Pemohon secara sah, yang telah memiliki pita cukai resmi yang     dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai     Kementerian Keuangan Republik     Indonesia  dan  seluruhnya barang dagangan     Pemohon tersebut bukanlah     barang yang dilarang oleh undang-undang.
    Hal ini sesuai     dengan peraturan     pengendalian dan pengawasan peredaran     minuman beralkohol     yang berlaku di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas     pada:
i.    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL.
ii.     PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 207/PMK.011/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 62/PMK.011/2010 TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
iii.    PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/M-DAG/PER/4 /2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
4.    Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas dan nyata barang dagangan minuman beralkohol milik Pemohon, demi hukum bukanlah barang dagangan yang dilarang oleh undang-undang atau barang dagangan hasil dari sebuah tindak pidana kejahatan. Sehingga berdasarkan hukum, tindakan penyitaan yang dilakukan KEPOLISIAN RI RESORT MESUJI (ic. Termohon), jelas melanggar pasal 39 ayat (1) KUHAP yang selengkapnya berbunyi :
(1)    Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.    benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.    benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.    benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.    benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.    benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

5.    Bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, Pemohon selaku warga negara Republik Indonesia yang dengan jelas membayar pajak kepada negara Republik Indonesia, berhak dan dijamin oleh hukum untuk menjual/memperdagangkan minuman beralkohol, sesuai dengan surat ijin yang diterbitkan oleh Permerintah Republik Indonesia ic. Kementerian Perdagangan (sesuai dengan SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) UNTUK SUB DISTRIBUTOR Nomor:  2/SIPT/SUBDIS-MB/02/2020, yang diterbitkan oleh KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 1 Pebruari 2020.  Pemohon juga berdasarkan hukum, selaku warga negara berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) dan (2) UUD 1945 jo. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, yang dalam hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas tersebut merupakan suatu jaminan akan kepastian hukum, dimana barang dagangan Pemohon hanya dapat disita oleh aparat penegak hukum atas dasar suatu peraturan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dulu ada. Dalam perkara ini, Pemohon selaku warga negara Republik Indonesia yang memperdagangkan minuman beralkohol telah mematuhi aturan yang ada,  oleh karena itu menurut hukum tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KEPOLISIAN RI RESORT MESUJI, jelas merupakan tindakan kekeliruan dari aparat penegak hukum.
    Pasal 28 D ayat (1) dan (2) selengkapnya berbunyi:
(1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Oleh karena itu, tindakan Penyitaan yang  dilakukan Termohon terhadap BARANG DAGANGAN Pemohon, melanggar pasal 39 ayat (1) KUHAP, maka demi hukum harus ditolak dan dinyatakan batal dan atau batal demi hukum. Sebab tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon tersebut, melanggar asas hukum pidana yaitu “TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN” (GEEN STRAF ZONDER SCULD BEGINSEL). Disamping itu, berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, seharusnya Termohon menghormati hak asasi Pemohon dalam mendapatkan penghidupan yang layak.

6.    Bahwa tindakan KEPOLISIAN RI RESOR MESUJI (ic. TERMOHON) yang melakukan penyitaan barang Pemohon tersebut tanpa ijin Ketua Pengadilan Negeri Menggala, menurut KUHAP merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) aparat penegak hukum dan tidak sesuai dengan UNDANG UNDANG DARURAT NOMOR 7 TAHUN 1955 TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI Jo. Pasal 38 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena penyitaan barang Pemohon hingga saat ini setelah kurang lebih 4 (empat) bulan, Termohon tidak mendapatkan ijin Ketua Pengadilan Negeri Menggala, selaku pejabat yang berwenang yang memberikan ijin kepada Termohon selaku penyidik untuk melakukan penyitaan dalam perkara pidana.

Pasal 38 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:
 (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat  dan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu dengan tanpa mengurangi ketentuan ayat (7) Pasal 38 KUHAP  penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

7.    Bahwa atas tindakan Termohon tersebut selaku penyidik, yang melakukan penyitaan barang dagangan Pemohon tanpa ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Pemohon dengan itikad baik telah beberapa kali menghadap kepada Termohon, namun tidak ditanggapi dan selanjutnya Pemohon telah menegur Termohon secara hukum secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui kuasa hukum Pemohon, namun tetap tidak ditanggapi. Malah Termohon secara sewenang-wenang telah melakukan 2 (dua) tindakan yang bersifat melawan hukum yang sangat mengintimidasi Pemohon serta sangat merugikan Pemohon (mengenai masalah ini akan dituntut Pemohon secara terpisah dengan perkara ini) yaitu:

I.    Pada tanggal 21 Pebruari 2020, Termohon kembali melakukan penyitaan barang dagangan milik Pemohon secara tidak sah. POLRES MESUJI yang dipimpin oleh Sdr. IPTU. SUBUR, Nrp: 69050462, yang bertindak dalam jabatannya selaku KBO RESKRIM POLRES MESUJI POLRES MESUJI , telah mendatangi TOKO SUMBER JAYA milik Pemohon dan menyita barang dagangan Pemohon berupa:
1 (satu) Dus botol kecil minuman jenis anggur merk Sempurna. (GSK)
1 (satu) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur.
II.    Pada 17 Maret 2020, Termohon telah memanggil Pemohon, untuk diperiksa selaku Saksi dalam perkara pelanggaran terhadap pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAD/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagamana dimaksud dalam Surat Panggilan Nomor: Sp. Gil/ 16/ III/ 2020/ Reskrim, tanggal 17 Maret 2020 (copy surat Panggilan terlampir).

8.    Bahwa oleh karena tindakan TERMOHON yang melakukan penyitaan barang dagangan Pemohon yang menyita barang dagangan Pemohon pada tanggal 23 Desember 2019 dan pada tanggal 21 Pebruari 2020,tanpa ijin Ketua Pengadilan Negeri Menggala serta memanggil Pemohon sebagai Saksi  dalam perkara pelanggaran terhadap pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAD/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagamana dimaksud dalam Surat Panggilan Nomor: Sp. Gil/ 16/ III/ 2020/ Reskrim, tanggal 17 Maret 2020  terbukti merupakan tindakan yang melanggar hukum dan atau merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), maka sangat patut menurut hukum apabila Termohon dihukum untuk membayar ganti rugi immaterial kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

9.    Bahwa berdasarkan UUD 1945 dengan tegas menyebutkan, negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, oleh karena itu Pemohon sangat mengharapkan keadilan yang berdasarkan hukum dapat diberikan oleh Pengadilan Negeri Mengggala, karena selama kurang lebih selama 4 (empat) bulan ini (sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020) Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum tentang status hukum barang dagangan Pemohon YANG DISITA OLEH Termohon. Oleh karena itu Pemohon mengajukan Permohonan ini ke Pengadilan Negeri Menggala yang dibuat berdasarkan atas fakta dan bukti-bukti serta saksi yang tidak dapat lagi dibantah kebenarannya oleh TERMOHON, maka adalah sangat beralasan apabila Pengadilan Negeri Menggala berkenan memutuskan untuk menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh barang dagangan milik Pemohon, untuk menghindari kerugian yang lebih besar kepada Pemohon dan terhadap putusan tersebut, Pengadilan Negeri Menggala berkenan untuk melaksanakannya terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad).

10.    Bahwa sangatlah berdasar apabila Pengadilan Negeri Menggala, berkenan untuk menghukum TERMOHON untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta rupiah) setiap hari, apabila TERMOHON lalai untuk melaksanakan isi putusan perkara ini.

Berdasarkan uraian-uraian Pemohon tersebut di atas, dengan ini Pemohon memohon dengan hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

A.    PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan barang dagangan minuman beralkohol milik Pemohon yang memiliki pita cukai resmi dan bukan merupakan barang yang diperoleh dari kejahatan yaitu.
1.    42 (empat puluh dua) Dus minuman jenis bir hitam Merk STOUT.
2.    7 (tujuh) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur.
3.    6 (enam) Dus minuman anggur merk Sempurna.
4.    13 (tiga belas) Dus minuman beralkohol merk Sempurna..
5.    35 (tiga puluh lima) Dus minuman jenis bir merk Angker.
adalah sah milik Pemohon yang dibeli dengan itikad baik.
3.    Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaaan terhadap barang dagangan milik Pemohon merupakakan tindakan yang melanggar hukum dan merupakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
4.    Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah, Surat Penyitaan POLRES MESUJI tanggal 23 Desember 2019, karena tidak sesuai dengan pasal 39 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 38 KUHAP.
5.    Menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh barang Termohon yang disita berdasarkan Surat Penyitaan POLRES MESUJI tanggal 23 Desember 2019, secara serta merta, setelah putusan perkara ini dibacakan yaitu:
1.    42 (empat puluh dua) Dus minuman jenis bir hitam Merk STOUT.
2.    7 (tujuh) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur.
3.    6 (enam) Dus minuman anggur merk Sempurna.
4.    13 (tiga belas) Dus minuman beralkohol merk Sempurna..
5.    35 (tiga puluh lima) Dus minuman jenis bir merk Angker.

6.    Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi immateril kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (uitvoerbar bij voorraad).
8.    Menghukum Termohon untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari kelalainnya melaksanakan isi putusan ini.
9.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini;

B.    SUBSIDAIR:
Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Hormat kami,
Kuasa Hukum,

 

 

 


EXSAUDI R. SIMANULLANG, SH                YAN VELYX FRANDIAN, SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya