Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
3.REZA MARDIANTO, S.H.
JUMADIYANSYAH Bin ROMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-533/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
3REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADIYANSYAH Bin ROMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JUMADIYANSYAH Bin ROMLI Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 12.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 di sebuah rumah Milik Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Cokro Aminoto Lk MGL Rt. 003 Rw. 003 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Cokro Aminoto Lk MGL Rt. 003 Rw. 003 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang,  Terdakwa JUMADIYANSYAH Bin ROMLI, sdra YUDA (Daftar Pencarian Orang) datang kerumah Terdakwa dan sdra YUDA berkata kepada Terdakwa “belum jalan apa kamu”, Terdakwa menjawab “belum bang”, sdra YUDA menjawab “yaudah abang nitip ini (sabu)”, Terdakwa menjawab “iya bang”, kemudian sdra YUDA pergi pulang meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.45 Wib, sdr BUDIMAN (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa via whatsapp dan berkata “ada bahan seratus enggak mau make” Terdakwa menjawab “ada ini kalo untuk make”, sdr. BUDIMAN berkata “yaudah saya kerumah mau make”, kemudian sekira pukul 12.55 Wib, sdr BUDIMAN datang kerumah Terdakwa dan berkata “yaudah saya pake”, Terdakwa  menjawab “yaudah pake”, selanjutnya sdr BUDIMAN memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa  dan diterima oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu kepada sdr BUDIMAN, setelah itu BUDIMAN pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib saat Terdakwa sedang duduk diruang tamu rumah Terdakwa, tiba-tiba datang Saksi YOAN PEBRIYANTO Bin SUGIYANTO, Saksi DEBRIANSYAH SH. MH Bin ISKANDAR dan Saksi AHMAT ALDI PRANATA Bin RAHMAT dan rekan-rekan saksi merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan, bahwa ada seseorang orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika yang diketahui bernama Terdakwa JUMADIYANSYAH Bin ROMLI disebuah rumah yang beralamat di Jl. Cokro Aminoto Lk MGL Rt. 003 Rw. 003 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah kotak rokok surya dikursi ruang tamu rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit handpone merk Samsung J 1 warna silver di atas meja ruang tamu rumah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL88FC/III/2024/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal 13 Maret 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo,Pada Tanggal 15 Maret 2024 setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

4 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel A : 0,1039 Gram

Total sampel B  : 30 ML

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 0,0567 Gram

Total Sampel B : 0,0000 ML

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

1 (Satu) buah Pot plastic bening berisikan Urine Atas nama JUMADIYANSYAH Bin ROMLI

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (Empat) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1039 Gram (nol koma satu nol tiga sembilan) berat netto akhir 0,0567 gram (Nol koma nol lima enam tujuh ) yang disita dari Terdakwa Atas nama JUMADIYANSYAH Bin ROMLI tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman berupa 4 (Empat) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1039 Gram (nol koma satu nol tiga sembilan) berat netto akhir 0,0567 gram (Nol koma nol lima enam tujuh ) positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

---------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa JUMADIYANSYAH Bin ROMLI Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Cokro Aminoto Lk MGL Rt. 003 Rw. 003 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib, di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Cokro Aminoto Lk MGL Rt. 003 Rw. 003 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang Saksi YOAN PEBRIYANTO Bin SUGIYANTO, Saksi DEBRIANSYAH SH. MH Bin ISKANDAR dan Saksi AHMAT ALDI PRANATA Bin RAHMAT dan rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di Jl. Cokro Aminoto Lk MGL Rt. 003 Rw. 003 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. Kemudian dari hasil penyelidikan, Saksi YOAN PEBRIYANTO Bin SUGIYANTO, Saksi DEBRIANSYAH SH. MH Bin ISKANDAR dan Saksi AHMAT ALDI PRANATA Bin RAHMAT dan rekan-rekan saksi mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl. Cokro Aminoto Lk MGL Rt. 003 Rw. 003 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang sering terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 13.00 Wib, Saksi YOAN PEBRIYANTO Bin SUGIYANTO, Saksi DEBRIANSYAH SH. MH Bin ISKANDAR dan Saksi AHMAT ALDI PRANATA Bin RAHMAT mendatangi rumah tersebut dan menemukan seseorang mencurigakan dirumah tersebut yang mengaku bernama Terdakwa JUMADIYANSYAH Bin ROMLI, selanjutnya dilakukan pengeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah kotak rokok surya dikursi ruang tamu rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit handpone merk Samsung j1 warna silver di atas meja ruang tamu rumah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL88FC/III/2024/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal 13 Maret 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo,Pada Tanggal 15 Maret 2024 setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut : :
  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

4 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel A : 0,1039 Gram

Total sampel B  : 30 ML

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 0,0567 Gram

Total Sampel B : 0,0000 ML

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

1 (Satu) buah Pot plastic bening berisikan Urine Atas nama JUMADIYANSYAH Bin ROMLI

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (Empat) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1039 Gram (nol koma satu nol tiga sembilan) berat netto akhir 0,0567 gram (Nol koma nol lima enam tujuh ) Yang disita dari Terdakwa Atas nama JUMADIYANSYAH Bin ROMLI tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan berat netto 0,0283 Gram (nol koma nol dua delapan tiga) gram positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

---------Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

 

--------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa JUMADIYANSYAH Bin ROMLI Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Cokro Aminoto Lk MGL Rt. 003 Rw. 003 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, saat Terdakwa Terdakwa JUMADIYANSYAH Bin ROMLI sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Cokro Aminoto Lk MGL Rt. 003 Rw. 003 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, datang sdra YUDA (Daftar Pencarian Orang) dan berkata kepada Terdakwa “belum jalan apa kamu”, Terdakwa menjawab “belum bang”, sdra YUDA menjawab “yaudah abang nitip ini (sabu)”, Terdakwa menjawab “iya bang”, kemudian sdra YUDA pergi pulang meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib, saat Terdakwa berada dirumah Terdakwa, timbul niat Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu  dengan cara menyiapkan alat-alat seperti Pirex, sekop yang ujungnya runcing (Sendok sabu), kemudian Terdakwa memasukan narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya didapatkan oleh sdr YUDA ke dalam pipa kaca Pirex Tersebut dan langsung menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 4 (Empat) kali hisapan, kemudiaan setelah selesai Terdakwa simpan kembali narkotika jenis sabu tersebut kedalam kantong celana terdakwa, sedangkan alat –alat hisab sabu tersebut Terdakwa bakar sampai habis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL88FC/III/2024/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  13 Maret 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo,Pada Tanggal 15 Maret 2024 setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

 

  •  

Jenis Sampel

:

Kristal

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

4 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

Total Sampel A : 0,1039 Gram

Total sampel B  : 30 ML

 

Berat Netto Akhir        

:

Total Sampel A : 0,0567 Gram

Total Sampel B : 0,0000 ML

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

1 (Satu) buah Pot plastic bening berisikan Urine Atas nama JUMADIYANSYAH Bin ROMLI

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika 

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (Empat) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,1039 Gram (nol koma satu nol tiga sembilan) berat netto akhir 0,0567 gram (Nol koma nol lima enam tujuh ) dan terhadap Urine Atas nama JUMADIYANSYAH Bin ROMLI tersebut positif (+) mengandung METAMFETAMINA serta terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika..

  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya