Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mgl PT. BANK RAKYAT INDONESIA DIAN PUSPITA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIAN PUSPITA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.527.317,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk membayar tunggakan angsuran seketika tanpa syarat kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 65,527,317,- (Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh Belas Rupiah)

Apabila TERGUGAT I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No : 047 Atas Nama Andi Hajar Pranoto dengan luas 7.500 M2. yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I yang ada di PENGGUGAT;

 

  • Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 047 Atas Nama Andi Hajar Pranoto dengan luas 7.500 M2. Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No : 047 Atas Nama Andi Hajar Pranoto dengan luas 7.500 M2. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  • Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;
  • Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  • Menghukum TERGUGAT I membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak