Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji/Cidera Janji (Wan Prestasi)
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar hutang sesuai dengan SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN tanggal 11 September 2021 sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) secara tunai
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom0 sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding maupun kasasi.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Atau
Apabila majelis hakim dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex eaquo et bonno) |