Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa YENI Binti AMAN SYAH pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Sekira Pukul 16.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira Pukul 16.50 Wib Saat Terdakwa yang bernama YENI Binti AMAN SYAH sedang berada di rumah Kontrakan miliknya yang beralamat di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, saksi ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM menelfon Terdakwa dengan berkata “mana meri nya”, Terdakwa menjawab “abangnya ga ada, kenapa om?”, saksi ARI menjawab “ada ga?”, Terdakwa menjawab “ga ada yang Rp.100.000, adanya Rp.150.000, Terdakwa berkata “saya nelfon abang dulu”, kemudian Terdakwa mematikan telfon tersebut Kemudian langsung menelfon suami nya yang bernama MERI (DPO) dengan berkata “abang, ini ada yang nyariin abang”, kemudian Sdr MERI Menjawab “siapa”, kemudian Terdakwa menjawab “om ari”, Sdr MERI Menjawab “bilangin, kalo harga Rp.100.000 ga ada, adanya Rp.150.000” Lalu sebelum Terdakwa menjawab, Sdr MERI Kembali bekata “iyaudahlah ambil duitnya, kasih barangnya yang di dalem lemari”, Kemudian Terdakwa menjawab “iya”, Setelah menelfon saudara Meri, Terdakwa kembali menghubungi Saksi ARI ANGGARA dengan berkata “kerumah aja om” kemudian Terdakwa langsung mematikan telfon tersebut. lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip berisi narkotika jenis sabu di dalam Lemari yang berada di dalam kamar nya, Lalu sekira Pukul 17.00 Wib Saksi ARI ANGGARA datang dan menemui Terdakwa di Kontrakan miliknya yang beralamat di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, selanjutnya saksi ARI memberikan uang senilai Rp.100.000,- (Seratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip berisi narkotika jenis sabu kepada Saksi ARI, lalu setelah transaksi itu selesai, saksi ARI ANGGARA pergi dari kontrakan tersebut.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib, saksi Andy Ruswandy Bin M Zen Tohib, saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto dan saksi M. Farid Izuddin Bin Reki Antoni dan rekan – rekan yang merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sedang penyelidikan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor bergelagat mencurigakan setelah itu dilakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan memberhentikan 1 (satu) orang laki-laki tersebut mengaku bernama saksi Ari Anggara. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penggeledahan terhadap saksi Ari Anggara tersebut dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri saksi Ari Anggara, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam dari kantong celana saksi Ari Anggara dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam yang di kendarai oleh saksi Ari Anggara. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi Ari Anggara dan diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut didapat dari membeli dari seorang perempuan yang bernama Terdakwa Yeni Binti Aman Syah disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
- Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menuju kontrakan tersebut, lalu sekira pukul 17.46, Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sampai dikontrakan tersebut dan menemukan Terdakwa Yeni dikontrakan tersebut, lalu dilakukan penggeledahan, di temukan 1 (satu) buah Dompet berwarna Coklat, 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiaomi Redmi A1 berwarna Biru Muda IMEI 1 : 869724062935700 IMEI 2 : 869724062935718, dan Uang Tunai Senilai Rp.100.000,-(Seratus ribu Rupiah) hasil penjualan sabu dari saksi Ari Anggara didalam kontrakan Terdakwa Yeni, kemudian dilakukan penggeledahan disekitar kontrakan dan kembali ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran Sedang, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Plastik Klip Besar yang didalamnya berisi beberapa Plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing di sebelah kamar mandi di belakang kontrakan milik saudara Meri dan Terdakwa Yeni. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Terdakwa Yeni dan Terdakwa Yeni menjelaskan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing yang ditemukan di sebelah kamar mandi di belakang kontrakan tersebut adalah milik saudara Meri Bin Hasanudin. Bahwa pada saat Tim Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan Terdakwa Yeni, pada saat itu saudara Meri tidak ada di kontrakan tersebut. Selanjutnya saksi Ari Anggara dan Terdakwa Yeni, beserta barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL81FC/III/2024/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal 13 Maret 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
|
Jenis Sampel
|
:
|
Kristal
|
|
Uji Identifikasi
|
:
|
Metamfetamina
|
|
Jumlah Sampel
|
:
|
2 Sampel
|
|
Berat Netto Awal
|
:
|
Total Sampel A : 0,0404 Gram
Total sampel C 1 : 45 ML
|
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
Total Sampel A : 0,0283 Gram
Total Sampel C 1 : 0,0000 ML
|
|
Ciri-ciri sampel
|
:
|
1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan:
Kristal warna putih
1 (Satu) buah Pot plastic bening berisikan Urine Atas nama YENI Binti AMAN SYAH
|
|
Metode Pemeriksaan
|
|
Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. C1 (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Negatif Narkotika
|
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0283 Gram (nol koma nol dua delapan tiga) gram Positif mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. dan 1 (Satu) buah Pot plastic bening dengan Kode C1 berisikan Urine Atas nama YENI Binti AMAN SYAH kritsal warna putih tersebut Negatif (-) METAMFETAMINA sesuai dengan Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0283 Gram (nol koma nol dua delapan tiga) gram positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------
----------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa YENI Binti AMAN SYAH pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Sekira Pukul 17.46 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Tunggal Warga, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang atau setidak- tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib, saksi Andy Ruswandy Bin M Zen Tohib, saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto dan saksi M. Farid Izuddin Bin Reki Antoni dan rekan – rekan yang merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sedang penyelidikan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor bergelagat mencurigakan setelah itu dilakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut dan memberhentikan 1 (satu) orang laki-laki tersebut mengaku bernama saksi Ari Anggara.
- Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penggeledahan terhadap saksi Ari Anggara tersebut dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri saksi Ari Anggara, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam dari kantong celana saksi Ari Anggara dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam yang di kendarai oleh saksi Ari Anggara. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi Ari Anggara dan diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut didapat dari membeli dari seorang perempuan yang bernama Terdakwa Yeni Binti Aman Syah disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
- Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menuju kontrakan tersebut, lalu sekira pukul 17.46, Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang sampai dikontrakan tersebut dan menemukan Terdakwa Yeni dikontrakan tersebut, lalu dilakukan penggeledahan, di temukan 1 (satu) buah Dompet berwarna Coklat, 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiaomi Redmi A1 berwarna Biru Muda IMEI 1 : 869724062935700 IMEI 2 : 869724062935718, dan Uang Tunai Senilai Rp.100.000,-(Seratus ribu Rupiah) hasil penjualan sabu dari saksi Ari Anggara didalam kontrakan Terdakwa Yeni, kemudian dilakukan penggeledahan disekitar kontrakan dan kembali ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran Sedang, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Plastik Klip Besar yang didalamnya berisi beberapa Plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing di sebelah kamar mandi di belakang kontrakan milik saudara Meri dan Terdakwa Yeni. Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Terdakwa Yeni dan Terdakwa Yeni menjelaskan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing yang ditemukan di sebelah kamar mandi di belakang kontrakan tersebut adalah milik saudara Meri Bin Hasanudin. Bahwa pada saat Tim Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan Terdakwa Yeni, pada saat itu saudara Meri tidak ada di kontrakan tersebut. Selanjutnya saksi Ari Anggara dan Terdakwa Yeni, beserta barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL81FC/III/2024/Pusat Labotorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal 13 Maret 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Ir Wahyu Widodo, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
|
Jenis Sampel
|
:
|
Kristal
|
|
Uji Identifikasi
|
:
|
Metamfetamina
|
|
Jumlah Sampel
|
:
|
2 Sampel
|
|
Berat Netto Awal
|
:
|
Total Sampel A : 0,0404 Gram
Total sampel B : 45 ML
|
|
Berat Netto Akhir
|
:
|
Total Sampel A : 0,0283 Gram
Total Sampel B : 0,0000 ML
|
|
Ciri-ciri sampel
|
:
|
1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan:
Kristal warna putih
1 (Satu) buah Pot plastic bening berisikan Urine Atas nama ARI ANGGARA Bin RAJA HURUM
|
|
Metode Pemeriksaan
|
|
Kode sampel A dengan jenis sampel Kristal dengan metode pemeriksaan. B (Marquis, mendeline, simon) HPLC dengan hasil Positif Narkotika
|
- Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0283 Gram (nol koma nol dua delapan tiga) gram Positif mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. dan 1 (Satu) buah Pot plastic bening dengan Kode C1 berisikan Urine Atas nama YENI Binti AMAN SYAH kritsal warna putih tersebut Negatif (-) METAMFETAMINA sesuai dengan Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan berat netto 0,0283 Gram (nol koma nol dua delapan tiga) gram positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------ Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |