Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
MUHAMMAD ALDI Bin HALIYUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1276/L.8.4.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALDI Bin HALIYUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALDI Bin HALIYUN, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 di sebuah rumah yang beralamat di di Kampung Agung Dalam Rt/Rw 004/005 Kelurahan Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib saat Terdakwa Muhammad Aldi Bin Haliyun sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Agung Dalam Rt/Rw 004/005 Kelurahan Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, tiba-tiba datang saudara PER (Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan kepada Terdakwa “di ini saya titip sabu nanti saya ambil lagi , kalau kamu mau pakai, pakai aja 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu nya ya”, Terdakwa menjawab “iya PER”, selanjutnya saudara PER langsung menyerahkan 1 (satu) plastik klip besar berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, kemudian saudara PER pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya ditelpon oleh saudara SANTORI (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan "ayo kita pake sabu”, dijawab Terdakwa "iya yasudah ayok", selanjutnya saudara SANTORI datang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, lalu duduk bersama diruang tamu, kemudian Terdakwa menyiapkan alat hisab sabu. Selanjutnya saudara SANTORI mengatakan kepada terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara PER untuk mengkonsumsi sabu, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik berisi sabu dari kanting celana Terdakwa sebelah kanan, lalu memberikan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu tersebut kepada saudara SANTORI, kemudian 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu Terdakwa gunakan sendiri. Kemudian Terdakwa dan saudara SANTORI mengkonsumsi bersama dirumah Terdakwa tersebut, sehingga sabu dari saudara PER tersisa 7 (tujuh) bungkus yang disimpan dalam kantong celana Terdakwa sebelah kanan, selanjutnya alat hisab sabu Terdakwa buang dan dibakar dibelakang rumah Terdakwa sedangkan saudara SANTORI pergi dari rumah Terdakwa dengan alasan pergi untuk menemui seseorang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kampung Agung Dalam Rt/Rw 004/005 Kelurahan Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, kemudian dari hasil penyelidikan saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah yang beralamat di wilayah Kampung Agung Dalam Rt/Rw 004/005 Kelurahan Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad pergi menuju rumah tersebut, sesampainya di sebuah rumah tersebut, saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad melihat seseorang yang mencurigakan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama bernama Terdakwa Muhammad Aldi Bin Haliyun, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip besar berisi, 7 (tujuh) bungkus klip narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. Lab : 1823/NNF/2024 POLDA SUMSEL tanggal  15 Juli 2024,  yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Sugeng Hariyadi, S.I.K.,M.H, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,428 gram.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALDI Bin HALIYUN, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Agung Dalam Rt/Rw 004/005 Kelurahan Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kampung Agung Dalam Rt/Rw 004/005 Kelurahan Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, kemudian dari hasil penyelidikan saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah yang beralamat di wilayah Kampung Agung Dalam Rt/Rw 004/005 Kelurahan Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
  • Kemudian sekira pukul 14.00 Wib saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad pergi menuju lokasi tersebut, sesampainya di sebuah rumah tersebut, saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama bernama Muhammad Aldi Bin Haliyun, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip besar berisi, 7 (tujuh) bungkus klip narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. Lab : 1823/NNF/2024 POLDA SUMSEL tanggal  15 Juli 2024,  yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Sugeng Hariyadi, S.I.K.,M.H, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,428 gram.
  • Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------

 

---------------------------------------------------------- DAN----------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALDI Bin HALIYUN, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 di sebuah rumah yang beralamat di di Kampung Agung Dalam Rt/Rw 004/005 Kelurahan Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib saat Terdakwa Muhammad Aldi Bin Haliyun sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Agung Dalam Rt/Rw 004/005 Kelurahan Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, tiba-tiba datang saudara PER (Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan kepada Terdakwa “di ini saya titip sabu nanti saya ambil lagi , kalau kamu mau pakai, pakai aja 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu nya ya”, Terdakwa menjawab “iya PER”, selanjutnya saudara PER langsung menyerahkan 1 (satu) plastik klip besar berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, kemudian saudara PER pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya ditelpon oleh saudara SANTORI (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan "ayo kita pake sabu”, dijawab Terdakwa "iya yasudah ayok", selanjutnya saudara SANTORI datang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, lalu duduk bersama diruang tamu, kemudian Terdakwa menyiapkan alat hisab sabu. Selanjutnya saudara SANTORI mengatakan kepada terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara PER untuk mengkonsumsi sabu, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik berisi sabu dari kanting celana Terdakwa sebelah kanan, lalu memberikan 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu tersebut kepada saudara SANTORI, kemudian 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu Terdakwa gunakan sendiri. Kemudian Terdakwa dan saudara SANTORI mengkonsumsi bersama dirumah Terdakwa tersebut dengan cara Terdakwa dan saudara SANTORI masukan sabu kedalam alat hisab sabu (bong) dan membakarnya dan asap hasil pembakaran tersebut, terdakwa dan saudara SANTORI hisab masing-masing 5 (lima) kali hisapan, sehingga sabu dari saudara PER tersisa 7 (tujuh) bungkus yang disimpan dalam kantong celana Terdakwa sebelah kanan, selanjutnya alat hisab sabu Terdakwa buang dan dibakar dibelakang rumah Terdakwa sedangkan saudara SANTORI pergi dari rumah Terdakwa dengan alasan pergi untuk menemui seseorang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kampung Agung Dalam Rt/Rw 004/005 Kelurahan Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, kemudian dari hasil penyelidikan saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah yang beralamat di wilayah Kampung Agung Dalam Rt/Rw 004/005 Kelurahan Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
  • Kemudian sekira pukul 14.00 Wib saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad pergi menuju rumah tersebut, sesampainya di sebuah rumah tersebut, saksi Yoan Pebrianto Bin Sugiyanto, saksi Debriyansyah Bin Iskandar dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad melihat seseorang yang mencurigakan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama bernama Terdakwa Muhammad Aldi Bin Haliyun, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip besar berisi, 7 (tujuh) bungkus klip narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. Lab : 1823/NNF/2024 POLDA SUMSEL tanggal  15 Juli 2024,  yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Sugeng Hariyadi, S.I.K.,M.H, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,428 gram.
  • Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Nomor : 4788-6. B / HP / VII /2024 tanggal 09 Juli 2024 oleh Iproh Susanti, SKM, Widiyawati, Amd. F dan ditandatangani oleh dr. Aditya M. Biomed terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan urine milik terdakwa MUHAMMAD ALDI BIN HALIYUN dengan kesimpulan bahwa terhadap sampel urin ditemukan zat narkotika jenis methamphetamine (shabu-shabu) yang merupakan zat narkotika golongan 1 berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya