Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2024/PN Mgl 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
JAKARIA alias JAKA Bin MAT YUSUP (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 251/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-661/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKARIA alias JAKA Bin MAT YUSUP (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa JAKARIA alias JAKA Bin MAT YUSUP pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Tulang Bawang, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

-------- Bahwa berawal pada waktu yang telah disebutkan diatas sekira pukul 20.30 wib saat Terdakwa sedang berada dirumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Tulang Bawang Terdakwa mendapat telphone via whatsapp dari Saksi Ikbal Rido Bin Mulyatno (dilakukan penuntutan terpisah) untuk meminta tolong menjemput Saksi Ikbal sesuai dengan titik lokasi yang telah dikirim ke Terdakwa untuk membantu mendorong sepeda motor milik saksi, lalu Terdakwa menyetujuinya. Lalu setelah itu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu Sdr. Dani untuk mengantar Terdakwa menjemput Saksi Ikbal, tidak lama kemudian Sdr. Dani datang kerumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk honda beat warna hitam milik Sdr. Dani, setelah itu Terdakwa berangkat bersama Sdr. Dani dengan mengendarai sepeda motornya menuju lokasi Saksi Ikbal berada dan sesampainya dilokasi Saksi Ikbal yaitu di Jln. Lintas Timur Sumatra Kampung Tiyuh Tohou Menggala Kab. Tulang BawangSaksi Ikbal sudah menunggu, lalu Terdakwa menghampiri Saksi Ikbal dan kemudian Saksi Ikbal menaiki sepeda motornya yang mati tersebut dan Terdakwa mengendarai sepeda motor bersama Sdr. Dani mulai menyetep/mendorong motor Saksi Ikbal tersebut dengan menggunakan kaki terdakwa.

Lalu sesampainya dirumah Terdakwa, terdakwa memasukan sepeda motor tersebut didalam rumah Terdakwa tepatnya di ruang tamu kemudian Sdr. Dani pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Ikbal masuk kedalam rumah untuk istirahat didalam kamar Terdakwa dan saat itu Saksi Ikbal menceritakan kepada Terdakwa bahwa mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Pol: BE 8664 ST, No. Ka: MH1JF5139CK507734, No. Sin: JF51E-3480131, tahun 2012, warna Hijau putih tersebut dengan cara mengambil tanpa izin dari pemiliknya Yaitu Saksi Dwi Wulan Agus Tiara dan pada saat itu Saksi Ikbal juga menunjukan kepada Terdakwa 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C3,Warna Merah, IMEI 1:868738045036239, IMEI 2: 868738045036221 yang didapatkan Saksi Ikbal yang juga didapatkan tanpa izin dari Saksi Dwi Wulan Agus Tiara.

             Bahwa keesokan harinya sekira pukul 10.00 wib, saat itu Terdakwa berkata dengan Saksi Ikbal, “ITU MOTORNYA BUAT SAYA AJA, KARNA MOTORNYA RUSAK” dijawab “YAUDAH GAK PAPA AMBIL AJA” kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke bengkel yang beralamat di Pasar Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah dengan cara didorong/ step untuk diservis. Selang 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa kembali mendatangi bengkel tersebut untuk mengambil sepeda motor yang telah diperbaiki, setelah itu meskipun Terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Pol: BE 8664 ST, No. Ka: MH1JF5139CK507734, No. Sin: JF51E-3480131, tahun 2012, warna Hijau putih tersebut diperoleh dari hasil kejahatan tapi Terdakwa tetap menyimpan serta menggunakan sepeda motor tersebut.

Kemudian pada sekira akhir bulan Juli 2023, Saksi Ikbal kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut karena akan dipulangkan kepada pemiliknya yaitu Saksi Dwi Wulan Agus Tiara akan tetapi Terdakwa mengatakan bahwa motor tersebut masi dalam keadaan rusak dan tidak bisa dikembalikan, alasan tersebut Terdakwa gunakan untuk mempertahankan sepeda motor tersebut. Lalu pada masih pada bulan Juli tahun 2023, Saksi Dwi Wulan Agus Tiara dan keluarganya mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan sepeda motor tersebut namun pada saat itu Terdakwa masih tetap menyembunyikan sepeda motor tersebut dengan beralasan bahwa sepeda motor tersebut ada pada Saksi Ikbal.

Bahwa pada bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Pol: BE 8664 ST, No. Ka: MH1JF5139CK507734, No. Sin: JF51E-3480131, tahun 2012, warna Hijau putih tersebut tersebut kebengkel yang beralamat di Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah untuk diservis karena sepeda motor tersebut kembali tidak bisa dihidupkan. Namun pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar jasa servis terhadap sepeda motor tersebut maka Terdakwa memutuskan untuk menjual sepeda motor tersebut meskipun Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut masih dalam pencarian pemiliknya yaitu Saksi Dwi Wulan Agus Tiara. Tidak lama kemudian datang Saksi Heru Prakoso bin Mulyatno (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengendarai sepeda motor miliknya, lalu melihat Saksi Heru Prakoso datang terdakwa langsung memiliki ide untuk menawarkan sepeda motor tersebut ke Saksi Heru Prakoso, lalu Terdakwa mendekati Saksi Heru Prakoso dan mulai menawarkan sepeda motor tersebut dengan berkata “MAU BELI MOTOR GAK” sambil memegang motor dan dijawab “JUAL BERAPA” Terdakwa jawab “KALO BISA SATU JUTA LIMA RATUS” dijawab “GAK BISA, KALO SATU JUTA YA SAYA AMBIL” saya jawab “KALO BISA LEBIHIN BUAT SAYA MAKAN” dijawab “YAUDAH NANTI SAYA LEBIHIN TAPI 20 RIBU” kemudian Saksi Heru Prakoso menyetujui atas penawaran Terdakwa tersebut dan memberikan uang secara tunai sejumlah Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan uang tersebut Terdakwa pergi meninggalkan bengkel tersebut.

 

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi DWI WULAN AGUS TIARA Binti PONIMIN mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya