Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Rina Mayasari, S.H.,M.H
2.JESICA SIANTURI, S.H.
MADE SUKARTE ANAK DARI KETUT REDIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/L.8.22/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rina Mayasari, S.H.,M.H
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE SUKARTE ANAK DARI KETUT REDIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MADE SUKARTE anak dari KETUT REDIT, pada hari Kamis tanggal 28 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Maju Jaya, Desa Talang Batu, Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, teman Terdakwa yang bernama MONDRUS (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Maju Jaya, Desa Talang Batu, Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Saudara MONDRUS (DPO) berkata kepada Terdakwa “mau barang ga de?” Tersangka menjawab “yauda tapi saya ada 50.000.” Saudara MONDRUS (DPO) berkata “yaudah gapapa nih barangnya. serta memberikan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa menerima shabu tersebut dan memberi uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik Terdakwa kepada Saudara MONDRUS (DPO). Lalu Saudara MONDRUS (DPO) pulang dari rumah Terdakwa dan Terdakwa menyimpan shabu tersebut di rumah Terdakwa, tepatnya di kandang kambing di belakang rumah Terdakwa.

Bahwa sebelumnya Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi REGA SATRIA Bin YAHYA AMIN, dan Saksi WISNU FEBRIANTO Bin SUKARWANTO yang merupakan polisi dari Polres Mesuji melakukan penyelidikan sejak pukul 23.00 WIB dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.00 WIB. Para Saksi kemudian menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 gram berat netto 0,100 gram di kandang kambing di belakang rumah Terdakwa. Kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 918/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka MADE SUKARTE anak dari KETUT REDIT berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,100 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1505/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1505/2024/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 1505/2024/NNF dengan berat netto 0,089 gram.

Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MADE SUKARTE anak dari KETUT REDIT, pada hari Jumat tanggal 29 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Maju Jaya, Desa Talang Batu, Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, teman Terdakwa yang bernama MONDRUS (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Maju Jaya, Desa Talang Batu, Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Saudara MONDRUS (DPO) berkata kepada Terdakwa “mau barang ga de?” Tersangka menjawab “yauda tapi saya ada 50.000.” Saudara MONDRUS (DPO) berkata “yaudah gapapa nih barangnya. serta memberikan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa menerima shabu tersebut dan memberi uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik Terdakwa kepada Saudara MONDRUS (DPO). Lalu Saudara MONDRUS (DPO) pulang dari rumah Terdakwa dan Terdakwa menyimpan shabu tersebut di rumah Terdakwa, tepatnya di kandang kambing di belakang rumah Terdakwa.

Bahwa sebelumnya Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi REGA SATRIA Bin YAHYA AMIN, dan Saksi WISNU FEBRIANTO Bin SUKARWANTO yang merupakan polisi dari Polres Mesuji melakukan penyelidikan sejak pukul 23.00 WIB dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.00 WIB. Para Saksi kemudian menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram berat netto 0,100 gram di kandang kambing di belakang rumah Terdakwa. Kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 918/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka MADE SUKARTE anak dari KETUT REDIT berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,100 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1505/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1505/2024/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 1505/2024/NNF dengan berat netto 0,089 gram.

Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa ekstasi dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa MADE SUKARTE anak dari KETUT REDIT, pada hari Minggu tanggal 24 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kebun Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, teman Terdakwa yang bernama MONDRUS (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Maju Jaya, Desa Talang Batu, Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Saudara MONDRUS (DPO) berkata kepada Terdakwa “mau barang ga de?” Tersangka menjawab “yauda tapi saya ada 50.000.” Saudara MONDRUS (DPO) berkata “yaudah gapapa nih barangnya. serta memberikan 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa menerima shabu tersebut dan memberi uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik Terdakwa kepada Saudara MONDRUS (DPO). Lalu Saudara MONDRUS (DPO) pulang dari rumah Terdakwa dan Terdakwa menyimpan shabu tersebut di rumah Terdakwa, tepatnya di kandang kambing di belakang rumah Terdakwa.

Bahwa sebelumnya Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi REGA SATRIA Bin YAHYA AMIN, dan Saksi WISNU FEBRIANTO Bin SUKARWANTO yang merupakan polisi dari Polres Mesuji telah melakukan penyelidikan sejak pukul 23.00 WIB dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.00 WIB. Para Saksi kemudian menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,300 gram berat netto 0,100 gram di kandang kambing di belakang rumah Terdakwa. Kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali dari Saudara MONDRUS (DPO) dengan harga pembelian pertama seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan pembelian kedua seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB bersama Saudara MONDRUS (DPO) di Kebun Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dengan cara Saudara MONDRUS (DPO) sudah membuat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman yang di atasnya terdapat dua pipet yang sudah dibengkokkan dan dipasang kaca pirek, lalu Saudara MONDRUS (DPO) memasukkan shabu ke dalam kaca pirek, lalu dibakar oleh Saudara MONDRUS (DPO) dan dipakai oleh Saudara MONDRUS (DPO) dan dihisap secara bergantian dengan masing-masing Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan Saudara MONDRUS (DPO) sebanyak 4 (empat) kali hisapan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Maret 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT. Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik di hadapan MADE SUKARTE anak dari KETUT REDIT diperoleh berat bruto 0,30 (nol koma tiga nol) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 918/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka MADE SUKARTE anak dari KETUT REDIT berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,100 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1505/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1505/2024/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 1505/2024/NNF dengan berat netto 0,089 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Bandar Lampung No. Lab. 297-6. A / HP /IV/ 2024 tanggal 1 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan urine milik Tersangka MADE SUKARTE anak dari KETUT REDIT dan disimpulkan bahwa ditemukan zat narkotika jenis Metamfetamina (Shabu-Shabu) yang merupakan zat Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya