Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.B/2024/PN Mgl 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
3.REZA MARDIANTO, S.H.
1.RONI WIJAYA Bin SUJITO
2.SUTARMIN Alias SUTAR Bin JUMIRAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 361/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1440/L.8.4.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
3REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI WIJAYA Bin SUJITO[Penahanan]
2SUTARMIN Alias SUTAR Bin JUMIRAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa I RONI WIJAYA Bin SUJITO bersama-sama dengan Terdakwa II  SUTARMIN Alias SUTAR Bin JUMIRAN (Alm), dan Saudara EDI (DPO), pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 Tepatnya di depan musholla sebuah SPBU Unit 2 Kp. yang beralamtkan di jalan  Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang,.atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekira pukul 14.30 wib Terdakwa I RONI WIJAYA Bin SUJITO saksi TRIMO BIN PURWANTO, Saksi ALDI SETIAWAN Bin SUDIONO dan Saksi ERWIN ADITIA Bin SIWONO sedang minum minuman keras jenis Kawa kawa didepan rumah sdr EDI (DPO) yang beralamatkan di  jalan HTI 44 Simpang Laban Waykanan di saat yang sama Saksi korban EKO EKO PRASETIO Anak dari SAMUJI yang pada saat itu melintas dan Mengendarai 1 (satu) Unit truck jenis Mitsubishi Canter Tahun 2012 Berwarna Kuning Dengan Bak Warna Merah Dengan Nomor Polisi BE 9073 WC Dengan Nomor Rangka : MHMFE74P5CK077313. Nomor Mesin : 4D34T-H78128 yang merupakan milik saksi KHAIDIR Bin KHOLID, Dipanggil Oleh saksi TRIMO, setelah itu saksi korban EKO berhenti untuk memarkirkan truk yang dikendarainya tersebut dan memarkirkan truk didepan rumah Sdr EDI, setelah turun dari truk Saksi Korban EKO langsung Ditawarkan minuman keras berjenis kawa-kawa Oleh Terdakwa I RONI
  • Bahwa kemudiaan Terdakwa I RONI Pun masuk kerumah Sdr EDI dan berkata kepada Saksi SITI MAMUDAH BIN SUKARLAN (ALM) yang merupakan istri Sdr EDI “ BIK ITU MOBILNYA HAIDIR “ lalu Saksi berkata “ IYA ITU EKO (KALENG) YANG BAWA” Lalu Saksi Berkata : Gak usah aneh-aneh lalu Sdr EDI berkata “ APA MAU DIAMBIL “ lalu Terdakwa I RONI berkata “ YASUDAH AYOK” EDI berkata “ GIMANA CARANYA “ lalu Terdakwa I RONI menjawab “ YASUDAH KITA BAWA MOBIL KECIL NANTI SAMBIL NGAJAK TRIMO NANTI EKO KITA AJAK MINUM KE KAFE” lalu Sdr EDI berkata kepada Terdakwa I RONI “untuk Meminta uang kepada Saksi SITI MAMUDAH untuk Membeli minyak lalu Terdakwa I RONI meminta kepada SaksiI SITI MAMUDAH dengan  berkata “ BIK MINTA DUIT UNTUK BELI MINYAK DISURUH PAMAN EDI lalu Terdakwa diberi uang Rp 400.000(empat ratus ribu rupiah) setelah itu uang tersebut Terdakwa I Roni berikan kepada Sdr EDI
  • Selanjutnya Sekira Pukul 16.10 Wib Kemudian Sdr EDI pergi Menggunakan Sepeda Motor Jenis Mega Pro dengan tidak dilengkapi Body lalu Sekira Pukul 16.25 Wib Sdr EDI pulang sambil Membawa 1 satu unit avanza berwarna Hitam metalik dengan no rangka MHFM1BA3JBK365896 Dan No mesin DJ43711 yang Sdr EDI pinjam sebelumnya dari Saksi JASMAN Bin MUHAJIR

Kemudian Sdr EDI Turun dari Mobil dan Masuk ke dalam rumahnya, Setelah itu Terdakwa I RONI memanggil Saksi Korban EKO Dan berkata :

  • Terdakwa I RONI             : “KAMU IKUT SAYA KE ARAH UNIT “
  • Saksi Korban EKO           : “ SAYA MAU MULANGIN MOBIL DULU “
  • Terdakwa I RONI             : “JANGAN DI PULANGIN MOBILNYA NANTI MOBILNYA DI TITIPIN DI RUMAH TEMEN SAYA DI UNIT “
  • Saksi Korban EKO           : “AYO BERANGKAT”

Kemudian Saksi Korban EKO Melihat sdr EDI, Saksi PENDI, Saksi ERWIN, Saksi TRIMO Dan Saksi ALDI Memasuki Mobil Avanza dan Pergi ke arah Unit II  Selang 10 Menit dari Mereka Berangkat, Saksi Korban EKO Dan Terdakwa I RONI Berangkat Mengendarai Mobil Truk yang merupakan milik saksi KHAIDIR sementara Ketika di perjalanan RONI mengatakan Kepada Saksi Korban EKO dengan berkata

  • Saksi  Korban EKO          : INI SEBENARNYA MAU KEMANA
  • Terdakwa I RONI             : MAU NAGIH UTANG, TAPI TENANG AJA, NANTI KALAU UANG NYA SUDAH CAIR NANTI KITA HAPPY-HAPPY
  • Selanjutnya di hari yang sama sekira Pukul 20.40 Wib Terdakwa II Yang bernama SUTARMIN BIN JUMIRAN di hubungi oleh Terdakwa I RONI WIJAYA Bin SUJITO dan berkata bahwa dirinya mau berkunjung kerumah Terdakwa II yang beralamatkan Dusun V Rt/Rw. 001/005 Desa Banjar Ratu Kecamatan Way Pangubuan Kabupaten Lampung Tengah, kemudian sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa I RONI mengatakan kepada TERDAKWA II SUTARMIN Bersama dengan Sdr EDI Berencana mengambil Truck Cold Diesel yang di kendarai saksi Korban EKO Lalu Sdr EDI menjelaskan rencananya kepada Terdakwa II SUTARMIN bahwa Truck tersebut sekarang sudah terparkir di Pom Bensin Unit 2, yang mana Sdr EDI dan Terdakwa I RONI menunjukkan kepada Terdakwa II SUTARMIN bahwa sudah memiliki 1 (satu) buah kontak dari Truck Cold Diesel merek Mitsubishi Canter Tahun 2012 Berwarna Kuning Dengan Bak Warna Merah tersebut, yang diambil Terdakwa I Di dalam dasbor tengah Truk Tersebut lalu setelah itu agar mempermudah rencana pencuriaan Tersebut Saksi Korban EKO dan saksi-saksi lainnya di ajak untuk karaoke di Jalan Lintas Pantai Timur Kecamatan Bandar Mataram lalu sekira Pukul 21.30 Wib dan Saat tiba di tempat Karaoke yang beralamtkan di Jalan Lintas Pantai Timur Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah kemudian Terdakwa I RONI Dan Terdakwa II SUTARMIN SDR EDI, Sdr MAMAT  Saksi Korban EKO dan saksi saksi lainnya masuk ke dalam Tempat Hiburan Karaoke tersebut, Lalu Terdakwa II SUTARMIN dan Terdakwa I RONI juga ikut masuk untuk bernyanyi selama + 10 (Sepuluh) menit, lalu Terdakwa II SUTARMIN dan  Terdakwa I RONI keluar dari dalam ruang karaoke dan bergegas pergi menuju ke sebuah pom bensin unit 2  dengan menggunakan 1 satu unit avanza berwarna Hitam metalik dengan no rangka MHFM1BA3JBK365896 Dan No mesin DJ43711 yang Sdr EDI pinjam dari Saksi JASMAN Bin MUHAJIR

dimana sebelumnya 1 Unit truck milik saksi Korban EKO yang sengaja Terdakwa I RONI Parkirkan di depan Mushola SPBU unit II Untuk diambil bersama sama dengan Terdakwa II Sutarmin Dan Sdr EDI (DPO)

  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2024, sekira Pukul 01.00 Wib Terdakwa II SUTARMIN dan Terdakwa I RONI tiba di Pom Bensin Unit 2 Yang beralamat di Dwi Warga tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung  Kabupaten Tulang Bawang, lalu Terdakwa I RONI memarkirkan 1 (satu) Unit mobil merek Toyota Avanza berwarna hitam yang Dikendarai oleh Kedua Terdakwa tersebut di belakang Fuso yang terparkir di samping 1 (satu) Unit Truck Cold Diesel merek Mitsubishi Canter kemudian Terdakwa I RONI turun dari kursi supir Di ikuti oleh Terdakwa II Sutarmin, lalu Terdakwa I  mengambil 1 unit truck milik saksi Korban EKO Tersebut  dengan cara  masuk melalui pintu kiri mobil truck dan pada saat bersamaan Sdr  EDI Menelpon Terdakwa I RONI dan berkata” lepas stiker yang ada di pintu mobil tersebut Kemudiaan  Terdakwa I RONI dibantu Terdakwa II SUTARMIN Pun melepas Stiker mobil tersebut  setelah berhasil dilepas Terdakwa I RONI pun  masuk mobil truck dan menuju kursi sopir truck  kemudiaan langsung memasukan  kunci mobil Tersebut secara paksa sehingga stop kontak kunci truk milik saksi Korban EKO mengalami kerusakan kemudian setelah mobil truk tersebut berhasil dihidupkan Terdakwa I RONI pun  di pandu mundur oleh Terdakwa II SUTARMIN selanjutnya sekira pukul 01.15 wib Kedua Tersangka bersama-sama secara ber-iringan membawa Truk tersebut menuju kearah lampung tengah ditengah perjalanan, sekira pukul 03.00 Wib truck yang di kendarai milik saksi korban EKO Yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa I RONI Terdakwa II SUTARMIN dan Sdr EDI (DPO) tersebut mogok di depan Pos Security PT. Gunung Madu kemudiaan kedua Terdakwa mencoba memompa solar dari truck tersebut agar hidup dan truck tersebut pun hidup, lalu kedua Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan dan sekira 2 (Dua) Kilometer truck tersebut pun mati kembali dan kedua Terdakwa memberhentikan supir truck yang lewat utuk meminta tolong kemudian ada supir truck yang berhenti untuk menarik truck tersebut
  • Selanjutnya kedua Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali lalu bahan bakar dari truck tersebut dirasa akan habis total, Terdakwa I RONI memarkirkan truck tersebut terlebih dahulu di depan bengkel yang beralamtkan Kecamatan Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah dan tidak lama kemudian 1 (satu) mobil Toyota Avanza yang Dikendarai Terdakwa II SUTARMIN mogok dikarenakan habis Bensin, lalu Terdakwa I RONI berjalan menuju kearah mobil Avanza yang Dikendarai Oleh Terdakwa II SUTARMIN, kemudian kedua Terdakwa mendorong mobil tersebut sejauh + 500 Meter dan berhenti di depan tambal ban Raja angina memarkirkan truck tersebut di halaman tambal ban, lalu Terfdakwa I RONI menghubungi sdr EDI dan memberitahukan EDI bahwa mobil Truck dan Mobil Avanza yang dikendarai oleh kedua Terdakwa mogok akibat habis bahan bakar, kemudian sekira jam 04.50 Wib Sdr EDI Datang membawa 2 (Dua) botol Aqua yang berisikan bahan bakar bensin, kemudian Terdakwa I RONI dan Terdakwa II SUTARMIN mengisinya ke dalam mobil Avanza, lalu Terdakwa I RONI, Terdakwa II SUTARMIN dan Sdr EDI (DPO) kembali lagi ke tempat karaoke dan meninggalkan 1 unit mobil Truk milik saksi Korban EKO di  parkiran sebuah bengkel mobil yang beralamatkan di dusun 002 Terbanggi RAHARJO Milik saksi MUHAMMAD NUR FAUZI Bin KUSNADI karena kehabisan bahan bakar solar yang rencana nya 1 (satu) unit Truk tersebut akan diambil kembali Dan akan dijual Terdakwa I RONI, Terdakwa II SUTARMIN dan Sdr EDI (DPO) pada malam harinya
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib Saksi PERLI YADI Bin SUJITO Yang merupakan anggota Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama anggota tim lainnya Berdasarkan Laporan Polisi dari Saksi Korban EKO PRASETIO Anak dari SAMUJI Dan keterangan Saksi PENDI HARIYANTO Bin IBRAHIM (alm) serta berdasarkan hasil investigasi Berhasil mengamankan Terdakwa I RONI di rumah mertua nya yang beralamatkan Dusun 009 Tanjung Jaya Kel/Desa Mataram Jaya Rt/Rw 003/009 Kec Bandar Mataram Kab Lampung Tengah, Dan dan juga berhasil mengamankan Terdakwa I SUTARMIN Wib di Rumah istri nya yang beralamatkan di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Setelah dilakukan Interograsi Oleh Anggota Kepolisian Terdakwa I  RONI WIJAYA Bin SUJITO Dan Terdakwa II bersama sama dengan Terdakwa II SUTARMIN Bin JUMIRAN dan Sdr EDI (DPO) Mengakui Perbuatan nya bahwa Mereka yang Telah Melakukan Pencurian 1 (satu) unit Kendaraan Jenis Mitsubishi Canter Tahun 2012 Berwarna Kuning Dengan Bak Warna Merah di SPBU Unit II Kp DWT Jaya Kec. Banjar Agung Kab Tulang Bawang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RONI WIJAYA Bin SUJITO bersamasama dengan Terdakwa II SUTARMIN Alias SUTAR Bin JUMIRAN (Alm), dan Saudara EDI (DPO) yang tanpa izin mengambil 1 (satu) Unit truck jenis Mitsubishi Canter Tahun 2012 Berwarna Kuning Dengan Bak Warna Merah Dengan Nomor Polisi BE 9073 WC Dengan Nomor Rangka : MHMFE74P5CK077313. Nomor Mesin : 4D34TH78128 tersebut Saksi Korban EKO PRASETIO Anak dari SAMUJI dan Saksi HAIDIR Bin KHOLID mengalami kerugian sejumlah Rp.250.000.000, (Dua ratus lima puluh Juta Rupiah)

--- Perbuatan Terdakwa I RONI  WIJAYA Bin SUJITO bersama-sama dengan Terdakwa II  SUTARMIN Alias SUTAR Bin JUMIRAN (Alm) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 Ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya